Sistem Kapitalis Tidak Mampu Menghadirkan Pendidikan Berkualitas?

Sistem kapitalis tidak mampu menghadirkan pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata. Salah satu penyebabnya adalah pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya menjadi sumber pendapatan besar negara justru diserahkan kepada pihak swasta maupun asing.
Oleh. Normayanti Thamrin Mardhan, S.Pi., M.Pi.,Gr
JURNALVIBES.COM – Tahun ajaran baru semestinya menjadi momentum yang menghadirkan optimisme bagi para orang tua dan peserta didik. Namun, realitas yang terjadi di berbagai daerah justru menunjukkan sebaliknya. Banyak orang tua mengeluhkan sulitnya memperoleh akses pendidikan yang berkualitas dengan biaya terjangkau. Persoalan sistem zonasi yang dinilai belum mampu menghadirkan keadilan akses pendidikan, ditambah tingginya biaya kebutuhan sekolah seperti seragam dan perlengkapan belajar, menjadi beban yang terus berulang setiap tahun.
Kondisi tersebut tampak nyata dalam berbagai peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat. Misalnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sejumlah siswa baru bahkan terpaksa mencari seragam bekas karena orang tua mereka tidak mampu membeli seragam baru (Kompas, 24/6/ 2026).
Fenomena ini menunjukkan bahwa biaya pendidikan yang seharusnya dapat dijangkau justru menjadi beban berat bagi masyarakat kecil. Keluhan mengenai mahalnya seragam sekolah juga terus bermunculan di berbagai daerah, meskipun pemerintah telah mengatur larangan praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah.
Berbagai persoalan tersebut sesungguhnya tidak dapat dipandang sekadar sebagai masalah teknis penyelenggaraan pendidikan. Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pendidikan di bawah sistem kapitalisme.
Dalam sistem ini, pendidikan tidak sepenuhnya diposisikan sebagai hak dasar warga yang wajib dijamin negara, melainkan telah bergeser menjadi komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar.
Akibatnya, kualitas pendidikan sering kali berkorelasi dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Sekolah yang dianggap unggul identik dengan biaya tinggi, sementara masyarakat berpenghasilan rendah harus berjuang keras agar anak-anak mereka tetap memperoleh pendidikan yang layak.
Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme cenderung berperan sebatas regulator, bukan pengurus rakyat secara penuh. Tanggung jawab pembiayaan pendidikan perlahan dialihkan kepada masyarakat melalui berbagai bentuk pungutan maupun pembiayaan tidak langsung.
Persoalan seragam sekolah menjadi salah satu contoh nyata. Kendati terdapat aturan yang melarang praktik penjualan seragam oleh sekolah, pelanggaran semacam ini tetap banyak ditemukan tanpa adanya penindakan yang tegas. Akibatnya, orang tua tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pihak sekolah.
Keluhan masyarakat terkait sistem zonasi juga menunjukkan bahwa Negara belum berhasil mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan. Hingga hari ini, sekolah-sekolah unggulan masih terkonsentrasi di wilayah tertentu, sedangkan banyak sekolah lain menghadapi keterbatasan fasilitas, tenaga pendidik, maupun kualitas pembelajaran (Kompas, 23/6/ Juni 2026).
Ketimpangan tersebut pada akhirnya menimbulkan keresahan sosial karena akses terhadap pendidikan bermutu menjadi tidak merata. Kondisi ini semakin memperlihatkan bahwa sistem kapitalis tidak mampu menghadirkan pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata. Salah satu penyebabnya adalah pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya menjadi sumber pendapatan besar negara justru diserahkan kepada pihak swasta maupun asing. Padahal, hasil pengelolaan kekayaan alam semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan publik, termasuk sektor pendidikan.
Ketika sumber-sumber pembiayaan strategis tidak berada dalam kendali negara, maka beban pembiayaan layanan publik pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap individu yang wajib dijamin negara.
Dalam pandangan Islam, negara berkedudukan sebagai raa’in, yakni pengurus yang bertanggung jawab penuh terhadap urusan rakyat. Oleh karena itu, negara tidak dibenarkan melepaskan tanggung jawab penyediaan layanan publik, termasuk pendidikan, kepada mekanisme bisnis dan kepentingan komersial.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bagaimana negara memberikan perhatian besar terhadap pendidikan. Misalnya pada masa kekhilafahan Abbasiyah, berdiri Baitul Hikmah di Baghdad yang menjadi pusat pendidikan, penelitian, dan penerjemahan ilmu pengetahuan dunia.
Negara membiayai aktivitas keilmuan secara penuh sehingga masyarakat dapat belajar tanpa dibebani biaya mahal. Tidak hanya itu, para ulama dan ilmuwan memperoleh dukungan dari negara untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang kemudian melahirkan banyak tokoh besar dalam berbagai bidang, seperti kedokteran, matematika, astronomi, dan teknologi. Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa ketika Negara menjadikan pendidikan sebagai tanggung jawab utama, maka lahirlah peradaban yang maju dan berilmu.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah. Negara akan memastikan seluruh rakyat, tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun tempat tinggal, memperoleh akses pendidikan yang sama. Pemerataan fasilitas pendidikan, kualitas tenaga pendidik, serta sarana pembelajaran menjadi bagian dari tanggung jawab Negara dalam menjamin hak rakyat.
Adapun pembiayaan pendidikan dalam Islam bersumber dari baitul maal, khususnya dari pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam milik umat. Dengan pengelolaan yang sesuai syariat, Negara memiliki kemampuan untuk membiayai pendidikan secara gratis bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, pendidikan tidak lagi menjadi beban yang menghantui masyarakat setiap tahun ajaran baru, melainkan benar-benar menjadi hak publik yang dijamin sepenuhnya oleh negara. Wallahu a’lam bi as-bishawab.
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






