Biaya Kuliah Bertambah, Banyak Mahasiswa Putus Kuliah

Islam memandang pendidikan tidak boleh dikomersialkan, negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negaranya secara gratis. Karena negara memiliki banyak sumber pemasukan di antaranya pendapatan dari kepemilikan umum, seperti tambang minerba dan migas
Oleh. Sulistijeni (Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Di tengah ekspansi daya tampung mahasiswa yang semakin bertambah, subsidi pendidikan di perguruan tinggi dari pemerintah ternyata semakin menyusut. Di sejumlah perguruan tinggi negeri yang berbadan hukum atau PTNBH banyak yang mengalami tekanan keuangan akibat dari menurunnya alokasi dana dari pemerintah. Karena selama ini PTNBH masih mendapatkan bantuan dari pendanaan PTNBH dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sebagaimana yang dilansir Kompas (26/5/2026), sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum banyak yang mengalami tekanan keuangan karena menurunnya alokasi dana atau subsidi dari pemerintah.
Dengan menyusutnya subsidi dari negara menjadikan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) akan berpotensi ketergantungan pada uang kuliah yang harus ditanggung oleh mahasiswa.
Seperti yang dirilis Detik pada (25/5/ 2026), subsidi terus mengalami penyusutan drastis sehingga memberikan dampak yang signifikan pada biaya pendidikan dan operational kampus. Minimnya subsidi pendidikan dari pemerintah berdampak pada biaya kuliah yang semakin mahal. Sehingga mahasiswa banyak yang putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT.
Dari data statistik pendidikan tinggi tahun 2025 menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai dengan tahun 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa, jumlah tersebut mengalami peningkatan 2,62 % dari tahun 2024. (detik, 25/5/2026)
Minimnya subsidi pendidikan tinggi dari pemerintah sehingga menjadikan biaya kuliah semakin tinggi. Apalagi Perguruan Tinggi Swasta yang murni pembiayaan pendidikan berasal dari mahasiswa. Rakyat akan semakin kesulitan kuliah, akibat faktor pembiayaan yang bertambah mahal. Angka putus kuliah semakin banyak, akibat dari biaya kuliah yang tinggi karena banyak mahasiswa yang tidak mampu untuk membiayai kuliahnya.
Dalam sistem hari ini kampus diliberalisasi, sehingga mengharuskan pembiayaan kuliah murni dari diri mahasiswa sendiri. Ini terjadi karena pemasukan kampus terbesar berasal dari UKT. Apalagi semenjak adanya UU No.12 kampus menjadi PTNBH, dari PTN menjadi PTNBH. Pemerintah memberikan otonomi sepenuhnya kepada kampus, dimana yang sebelum PTNBH pembiayaan PTN dicover sepenuhnya oleh negara, setelah berubah menjadi PTNBH pengelolaan kampus menggunakan paradigma bisnis secara swadaya oleh lembaga.
Dalam sistem kapitalis, pendidikan menjadi komoditas yang diperjual belikan, oleh karena itu biaya pendidikan menjadi semakin mahal. Pendidikan hanya sebagai komoditas ekonomi yang bertujuan untuk meraih keuntungan. Kapitalisme menjadikan negara hanya berperan sebagai regulator, sehingga kebijakannya jarang ada yang berpihak kepada rakyat. Di tengah kondisi yang serba sulit, pemerintah justru melanggengkan kebijakan biaya pendidikan yang semakin bertambah mahal.
Solusi yang diberikan oleh pemerintah tersebut hanya tambal sulam, karena solusinya adalah tetap harus bayar tapi bisa dengan cara mencicil. Padahal untuk mengajukan kelonggaran UKT juga tidak mudah prosesnya, tetap saja mahal dan banyak yang tidak dikabulkan.
Dalam menyelesaikan permasalah tersebut hanya Islam lah yang bisa memberikan solusi tuntas secara menyeluruh. Karena Islam memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar, dan faktor penting penentu kemajuan masyarakat. Apalagi pendidikan tinggi yang sangat dibutuhkan untuk membentuk generasi yang saleh dan memiliki kepakaran di bidangnya.
Pendidikan dalam Islam punya visi yang jelas, yaitu mencetak generasi agar punya pola pikir dan pola sikap Islami. Kurikulumnya yang berlandaskan akidah Islam, sehingga melahirkan generasi berakhlak mulia, cerdas dan beriman.
Negara adalah raa’in, sehingga wajib untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warganya secara gratis. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan, dengan ditopang ekonomi Islam rakyat akan mendapatkan kesejahteraan. Rakyat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma, maka rakyat tidak akan putus kuliah dalam mencari ilmu. Untuk pendanaannya akan diambilkan dari baitul maal yang pemasukannya dari banyak sumber.
Dalam Islam negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan kebutuhan manusia dalam mengarungi kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan. Ada dua jenjang pendidikan, yakni pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis dan berkualitas. Sebagaimana dalam buku Nizham al Islam karangan Taqiyuddin an-Nabhani dimana warga diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara gratis.
Islam memandang pendidikan tidak boleh dikomersialkan, negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negaranya secara gratis. Negara memiliki banyak sumber pemasukan di antaranya pendapatan dari kepemilikan umum, seperti tambang minerba dan migas. Dari kharaj, jizyah, infak sedekah dan sebagainya yang keseluruhannya dialokasikan oleh negara untuk kemaslahatan umat termasuk biaya pendidikan.
Skema pembiayaan sekolah atau kampus swasta adalah dari wakaf, begitu juga dengan kurikulumnya sama dengan sekolah atau kampus negeri. Juga fasilitas seperti perpustakaan, laboratorium, sarana ilmu pengetahuan, dan kesempatan melanjutkan penelitian juga diberikan sama seperti negeri. Tenaga pengajarnya negara juga akan menyediakan tenaga pengajar yang ahli dalam bidangnya, sekaligus negara akan memberikan gaji yang cukup setiap bulannya yang diambil dari baitul maal.
Demikianlah konsep pelaksanaan pendidikan dalam Islam. Semua warga negara bisa merasakan dan mengenyam pendidikan tanpa membedakan yang kaya dan yang miskin. Karena dalam Islam pendidikan adalah merupakan kebutuhan dasar guna untuk mempersiapkan generasi yang terbaik. Tidak hanya siswanya yang terjamin haknya, tetapi gurupun bisa sejahtera dan mulia. Wallahu a’lam bi as-shawab
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






