Opini

Penghargaan Kota Layak Anak, Layakkah?

Islam telah memberikan perhatian yang besar terhadap perlindungan anak-anak. Meliputi fisik, psikis, intelektual, moral, ekonomi, dan lainnya. Hal ini dijabarkan dalam bentuk memenuhi semua hak-haknya, menjamin kebutuhan sandang dan pangannya, menjaga nama baik dan martabatnya, menjaga kesehatannya, memilihkan teman bergaul yang baik, menghindarkan dari kekerasan, dan lain-lain.


Oleh Siti Rohmah, S.Ak.

JURNALVIBES.COM – Dalam rangkaian acara hari anak nasional, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengumumkan kota perintis layak anak (KLA) kepada 320 kabupaten dan kota.

Sungguh amat disayangkan,ketika banyak penghargaan terhadap kota layak anak tetapi eksploitasi dan kekerasan terhadap anak makin meningkat.

Lalu apakah dengan adanya penghargaan tersebut benar menjadi kota yang aman bagi anak-anak? nyatanya tentu tidak.

Kasus kekerasan bahkan pelecehan seksual anak remaja atau anak di bawah umur yang sering kali terjadi berulang kali. Bahkan semakin meningkat tiap tahunnya.

Sebut saja dengan nama inisial NAT (15 tahun). Remaja putri yang disekap di sebuah apartemen dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) selama 1,5 tahun (Republika.co.id, 19/09/2022).

Setelah ditelusuri ternyata tidak hanya NAT yang menjadi korban. Tapi masih ada delapan orang remaja lainnya yang dipekerjakan. Kebanyakan kasus korban eksploitasi anak karena tekanan ekonomi dan pergaulan bebas.

Sungguh keji, para korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut dieksploitasi secara ekonomi dan juga seksual oleh para pelaku. Hal tersebut betul-betul kejahatan yang luar biasa terhadap anak-anak.

Kota Layak Anak (KLA) makin banyak diangkat dan dijadikan prioritas pembangunan daerah. Faktanya kekerasan terhadap anak tak kunjung turun malah makin beragam modus dan makin banyak korban. Hal tersebut mengindikasikan kegagalan negara dalam melindungi anak dan kemandulan program KLA untuk memberi jaminan sistem, lingkungan yang dibutuhkan anak.

Karena sejatinya pada sistem kapitalis ini, ketika sebuah program dibuat maka tujuannya pasti berhubungan dengan manfaat atau keuntungan yang didapat. Oleh karenanya upaya dalam mewujudkan program KLA yang terjadi dalam penerapannya yaitu setiap daerah hanya berfokus pada urusan administratif agar mendapatkan penghargaan KLA. Bukan menjadikan anak sebagai subjek kebijakan untuk melindungi hak anak.

Setiap daerah berlomba-lomba untuk mendapatkan penghargaan demi kebanggaan dan prestise daerahnya. Tetapi abai karena masih banyaknya kekerasan terhadap anak.

Selain itu upaya dalam pencegahan kekerasan terhadap anak tidak dilakukan. Pembinaan dalam membangun ketahanan keluarga serta pendidikan kepribadian dan pembinaan agama anak dan pembentukan sosial diabaikan.

Dalam pandangan Islam anak adalah amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga dan dilindungi oleh orang tua khususnya, dan negara umumnya. Karena anak sebagai aset orang tua dan aset bangsa.

Islam telah memberikan perhatian yang besar terhadap perlindungan anak-anak. Perlindungan dalam Islam meliputi fisik, psikis, intelektual, moral, ekonomi, dan lainnya. Hal ini dijabarkan dalam bentuk memenuhi semua hak-haknya, menjamin kebutuhan sandang dan pangannya, menjaga nama baik dan martabatnya, menjaga kesehatannya, memilihkan teman bergaul yang baik, menghindarkan dari kekerasan, dan lain-lain.

Sebagai orang tua wajib memberikan pendidikan agama yang benar serta memenuhi hak-hak anak. Bukan malah menuntut timbal balik ekonomi yang dihasilkan anak tersebut. Orangtua juga wajib memahamkan bagaimana anak dalam pergaulan sehari-hari terutama pergaulan antara lawan jenis.

Begitu pula peran negara yang sangat penting menjaga generasi, dimulai dari pengadaan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang baik. Negara juga wajib menyarung semua konten hiburan, baik tayangan/film serta media yang beredar.

Negara juga wajib menyediakan lapangan pekerjaan untuk para kepala keluarga sehingga tidak adanya eksploitasi ekonomi terhadap anak. Negara memberikan sanksi yang memberikan efek jera pada para pelaku kekerasan pada anak sehingga tidak sering adanya pengulangan kasus tersebut. Setiap kota wajib layak untuk setiap anak mendapatkan haknya bukan kota tertentu saja. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button