Gelombang Panas Mendunia, Solusi Global Peredanya
Islam mampu mencegah perubahan iklim yang saat ini terjadi akibat penerapan sistem kapitalisme hingga berdampak pada kekeringan. Kita memahami bahwa hutan secara umum memiliki fungsi ekologis dan hidrologis yang dibutuhkan jutaan orang di Indonesia bahkan dunia.
Oleh Nesvy Mayasari
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Beberapa waktu ini kita merasakan suhu udara yang meningkat drastis. Bukan haya satu atau dua wilayah tetapi hampir di seluruh dunia merasakan perubahan cuaca ekstrem. Para petani mengatakan cuaca panas luar biasa, saat ini, gelombang panas ekstrem melanda sejumlah negara di dunia, termasuk di kawasan Asia.
Dilansir dari cnn.indonesia, (27/04/2023), beberapa negara di Asia mengalami suhu yang lebih panas dari biasanya seperti Cina, India, Myanmar, dan Bangladesh. Bahkan dari catatan gelombang panas itu, Kumarkhali, salah satu kota di Bangladesh menjadi daerah terpanas dengan suhu maksimum 51,2° C pada 17 April 2023 lalu.
Menurut BMKG, heatwave (gelombang panas) merupakan sebuah periode cuaca di mana terjadi kenaikan suhu panas yang tidak biasa berlangsung selama setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih. Secara karakteristik, pada umumnya, fenomena gelombang panas terjadi pada wilayah kontinental atau sub-kontinental, maupun wilayah geografis yang memiliki atau berdekatan dengan daratan yang luasannya besar. Sedangkan Indonesia terletak pada kondisi geografis kepulauan yang dikelilingi perairan yang luas.
Hal inilah yang menyebabkan panas yang terjadi di Indonesia bukanlah termasuk kategori heatwave atau gelombang panas. Seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Dodo Gunawan mengatakan bahwa Indonesia tidak berpotensi mengalami gelombang panas dikarenakan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan membantu meredam panas matahari. (bbc.com, 26/04/2023).
Meski tidak bisa disebut sebagai heatwave atau gelombang panas, wajar jika Indonesia kini mengalami cuaca panas. Sebab, sekarang Indonesia sudah memasuki musim kemarau yang diperkirakan akan berlanjut cukup lama. Dikabarkan pula semester kedua akan ada El Nino. El Nino adalah kondisi kemarau yang di luar kemarau biasa yang berpotensi mengakibatkan dampak kekeringan yang luas termasuk juga kebakaran hutan dan lahan.
Memang benar bahwa bencana kekeringan bisa terjadi karena faktor alam, yang disebabkan oleh gelombang panas maupun El Nino. Akan tetapi, bencana yang mendunia ini semakin diperparah dengan kapitalisasi dan liberalisasi sumber daya alam yang ternyata menyebabkan perubahan iklim.
Kekeringan adalah salah satu masalah cabang yang diciptakan oleh penerapan ideologi kapitalisme hari ini. Sebab dalam paradigma kapitalisme, sumber daya alam boleh dikelola atau diprivatisasi oleh pihak swasta, demi meraih keuntungan sebesar-besarnya, termasuk sumber daya air dan hutan. Alhasil, terjadilah pembabatan hutan dan penguasaan sumber mata air oleh swasta dengan cara massif atas legalisasi penguasa dan atas nama investasi.
Habitat subur kemaksiatan itu ada pada sistem kapitalisme yang telah menempatkan hak membuat hukum itu kepada manusia. Dengan zalimnya, manusia membuat hukum untuk kepentingan dirinya sendiri, termasuk kepentingan para pemilik modal. Tidak peduli rakyat semakin susah, tidak peduli lingkungan yang rusak, baik hutan maupun sumber daya alam lainnya.
Seperti yang kita pahami, hutan memiliki peranan yang sangat penting sebagai paru-paru dunia dalam mengatur kondisi iklim di bumi melalui siklus karbon. Namun, kini habitat hutan di Indonesia semakin berkurang, meski laju deforestasi berhasil ditekan. Berdasarkan penelitian terbaru, laju deforestasi masih lebih cepat dari pertumbuhan hutan di Kalimantan. Oleh karena itu suhu ekstrem hingga kekeringan akan terus melanda masyarakat di dunia ini selama sistem kapitalisme liberal masih diberlakukan di dunia.
Pemberian hak pengusahaan hutan kepada perusahaan-perusahaan swasta, sebagai akibat dari kebijakan privatisasi, jelas merupakan tindakan haram dan zalim yang hanya menguntungkan segelintir orang. Atas dasar itu, hak penguasaan hutan yang sudah terlanjur diberikan kepada perusahaan-perusahaan swasta harus dicabut.
Begitu pula privatisasi PDAM, penguasaan sumber-sumber air oleh perusahaan-perusahaan air kemasan asing maupun pribumi, serta pengalihan pengelolaan ruas dan jalan tol, dermaga, selat, pantai dan lain sebagainya kepada perusahaan swasta. Jelas kebijakan ini haram dan zalim.
Islam telah memiliki solusi dalam mengatasi kekeringan akibat perubahan suhu ekstrem karena fenomena alam. Demikian pula, Islam mampu mencegah perubahan iklim yang saat ini terjadi akibat penerapan sistem kapitalisme hingga berdampak pada kekeringan. Kita memahami bahwa hutan secara umum memiliki fungsi ekologis dan hidrologis yang dibutuhkan jutaan orang di Indonesia bahkan dunia.
Sama halnya dengan sumber-sumber mata air yang berpengaruh luas terhadap kehidupan umat. Karena itu pada hutan dan sumber-sumber mata air, sungai, danau, selat, pantai dan lautan adalah pemanfaatan secara umum. Alasannya, tanah-tanah tersebut, di dalamnya terdapat hajat bagi seluruh kaum Muslim, dan tabiatnya juga menghalangi individu untuk menguasainya.
Nabi saw telah bersabda: “Ada tiga yang tidak boleh dilarang (untuk dimanfaatkan) yakni: air, api , dan padang rumput.” (HR. Ibnu Majah).
Atas dasar itu, status hutan dan sumber-sumber mata air, danau, sungai, teluk, selat, terusan dan laut adalah milik umum bagi setiap anggota masyarakat, dan menjadikannya tidak dibenarkan dimiliki oleh individu atau swasta. Akan tetapi, tiap individu memiliki hak yang sama dalam pemanfaatan harta kepemilikan umum. Dengan tegas Islam mengatur bahwa negara diharamkan menyerahkan pengelolaannya kepada swasta. Negara wajib mengelola harta kepemilikan umum, sekaligus wajib menjamin setiap orang bisa mengakses dan memanfaatkan fasilitas tersebut.
Dengan demikian, fungsi hutan sebagai stabilitator iklim dunia akan berjalan secara maksimal. Selain itu, negara berkewajiban mendirikan industri air bersih perpipaan sedemikian rupa sehingga terpenuhi kebutuhan air setiap individu masyarakat kapanpun dan di manapun berada bahkan ketersediaan air ini akan cukup untuk mengatasi fenomena alam seperti gelombang panas dan El Nino. Penerapan syariat Islam secara kafah tentunya akan mampu menjadi solusi tuntas menyelesaikan problem global ini. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by istockphoto.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com