Opini

Tanah Suci yang Dinanti

Ungkapan rasa sedih menyelimuti para jamaah haji yang batal berangkat tahun ini. Indonesia tidak mengirimkan jamaah haji untuk kedua kalinya sejak 2020.


Oleh Reni Adelina
(Kontributor Media)

JURNALVIBES.COM – “Ibadah haji yang kunanti, terpaut hati menuju tanah suci, luruh dalam bayangan rumah ilahi, karena belum usainya pandemi. ” (Anonim)

Ungkapan rasa sedih menyelimuti para jamaah haji yang batal berangkat tahun ini. Indonesia tidak mengirimkan jamaah haji untuk kedua kalinya sejak 2020. Pemerintah melalui Kemenag membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji dengan alasan masih pandemi. Jelas, pembatalan ini menimbulkan persoalan lain, yakni menambah panjang daftar antrian keberangkatan jamaah haji di tanah air. Sampai tahun ini antrean terlama di Indonesia adalah pada tahun 2055.

Ibadah Haji Kewajiban Mulia dan Suci

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam dan kewajiban mulia dan suci dalam Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Islam dibangun atas lima perkara, kesaksian bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, haji dan shaum Ramadan.” (HR. Al-Bukhari)

Ibadah haji merupakan kewajiban dari Allah Swt. atas kaum Muslim, sebagaimana yang Allah terangkan dalam kitab suci Al-Qur’an, yang berbunyi:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam” (Qs. Ali Imran[3]: 97).

Sangat jelas bahwa ibadah haji adalah bagian dari syariat Islam. Dalam tafsir Imam Ibnu Katsir, dikatakan: “Siapa saja yang mengingkari (kewajiban haji), sungguh Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari alam semesta,” hal ini bermakna siapa saja yang mengingkari kewajiban haji sungguh telah kafir dan Allah tidak memerlukan dirinya (Tafsir Ibnu Katsir 2/84).

Sudah tentu menunaikan ibadah haji harus memiliki bekal dan kemampuan. Bekal yang dipersiapkan berupa ilmu pengetahuan Islam agar dapat menjalankan ibadah haji secara runut dan teratur sesuai tuntunan syariat. Kemampuan seperti badan iyah, maliyah dan amaniyah.

Mampu secara badaniyah adalah sehat kondisi tubuh dan bisa melaksanakan semua rukun haji secara sempurna. Mampu secara maliyah adalah adanya kecukupan harta untuk berangkat ke Tanah Suci dan kembali ke negera asalnya, serta cukup untuk menafkahi keluarga yang ditinggalkan selama melaksanakan ibadah haji. Kewajiban haji tidak berlaku bagi Muslim yang tidak mampu sampai ia punya harta yang mencukupi.

Mampu amaniyah artinya adanya jaminan keamanan bagi calon jamaah haji sehingga terhindar dari gangguan penjahat seperti perampok, begal, ataupun peperangan. Termasuk aman dari gangguan alam seperti badai di lautan, dan juga wabah penyakit yang berbahaya. Dalam sejarah, pernah beberapa kali memang terjadi pembatalan haji, misalnya karena wabah pada tahun 1814, juga pada tahun 1837 dan kolera pada tahun 1846.

Sistem Islam Melayani Jamaah Haji Sepenuh Hati

Ibadah haji sejatinya adalah fardhu ain bagi setiap Muslim yang mampu. Syariat Islam juga menetapkan seorang imam atau pemimpin atau jhalifah untuk melayani jamaah haji sepenuh hati. “Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR. Al-Bukhari)

Menurut catatan sejarah betapa besarnya perhatian dan pelayanan seorang pemimpin dalam sistem Islam kepada jamaah haji. Melayani dengan sepenuh hati. Ada beberapa langkah yang dilakukan pemimpin atau khalifah dalam melayani para jamaah haji.

Pertama, seorang khalifah menunjuk pejabat khusus untuk memimpin dan mengelola pelaksanaan ibadah haji dengan baik dan amanah. Jelas pejabat yang ditunjuk adalah orang-orang yang bertakwa dan beriman. Seperti Rasulullah saw. yang pernah menunjuk ‘Utab bin Asad serta Abu Bakar Ash-Shiddiq untuk mengurus para jamaah haji. Rasulullah pun pernah langsung memimpin jamaah haji saat Haji Wada’ atau Haji Perpisahan. Sama halnya dengan Khalifah Umar bin Khaththab yang turut serta memimpin dan mengurus jamaah haji hingga akhir masa Kekhalifahannya.

Kedua, penetapan ONH (Ongkos Naik Haji), maka nilai biayanya disesuaikan dengan jarak asal jamaah haji dengan Tanah Haram (Makkah-Madinah), serta akomodasi dan transportasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dengan opsi rute darat, laut, dan udara. Masing-masing berbeda biayanya. Namun demikian, tidak berdasarkan kacamata bisnis dan mengambil kesempatan untuk meraup untuk dan rugi.

Ketiga, mengatasi masalah daftar antrean panjang dengan memperhatikan aspek antara lain, bahwa kewajiban haji hanya untuk berlaku seumur hidup. Kewajiban haji berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Maka dalam hal ini yang menjadi prioritas adalah calon jamaah haji yang belum pernah haji, sementara sudah memenuhi syarat maka mereka akan diprioritaskan. Hal ini akan mempercepat jadwal keberangkatan calon jamaah haji tanpa menunggu antrean panjang .

Keempat, Khalifah akan menghapus visa haji dan umrah. Alasannya karena dalam sistem Islam semua negeri-negeri Muslim di bawah kepemimpinan yang satu dan tidak tersekat-sekat oleh batas negara. Ya, daulah Islamiyah akan menaungi negeri-negeri muslim tanpa terikat rasa nasionalisme yang kental.

Kelima, seorang khalifah dengan sangat sigap membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan para jamah haji. Akomodasi dan transportasi dipersiapkan dengan sangat baik dan cekatan. Seperti memperhatikan kebutuhan air, logistik, kesehatan dan memberikan bantuan dari dana zakat bagi jamaah haji yang kekurangan perbekalan selama pelaksanaan ibadah haji.

Keenam, pada masa pandemi seorang khalifah akan berusaha tetap menyelanggarakan haji sesusai dengan protokol kesehatan. Serta memastikan semua sarana kesehatan seperti tenaga medis yang memadai, pemberian vaksin dengan bahan yang halal tanpa campur aduk bisnis, dan memberikan fasilitas kesehatan yang sangat layak kepada jamaah haji. Sistem Islam tidak akan menutup pelaksanaan ibadah haji, tetapi tetap melakukan 3T (testing, tracing, treatment, atau pengetesan).

Bagi mereka yang terbukti sakit akan dirawat sampai sembuh dan yang sehat tetap bisa melaksanakan ibadah haji. Artinya dalam keadaan wabah, pemimpin yang berada di sistem Islam akan terus berusaha untuk menyelesaikan wabah dengan tindakan yang tepat dan cepat. Sehingga tidak menghalangi orang yang ingin beribadah ke Baitullah.

Semua yang dilakukan para khalifah semata-mata bentuk ketaatan dan sikap amanah dalam melayani rakyatnya. Sungguh berbeda dengan kondisi hari ini. Watak dari sistem Kapitalisme di bawah asas demokrasi menjadikan urusan ibadah haji sangat berbelit.

Tidak kah kita merindukan sistem Islam di bawah kepemimpinan yang satu? Pemimpin yang dengan sepenuh hati melayani rakyat dengan ketakwaan kepada Allah. Wallahu a’lam[]


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button