Opini

Defisit Ekologis dalam Pusaran Kapitalistik

Dalam kapitalisme negara hadir tak ubahnya seperti perusahaan yang hanya berbasis keuntungan. Untuk menghasilkan untung yang sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya maka wajar negara abai menjaga kelestarian lingkungan.



Oleh: Rina Khoirum

JURNALVIBES.COM – Berdasarkan data Global Footprint Network tahun 2020 Indonesia mengalami defisit ekologi sebanyak 42%. Artinya konsumsi terhadap sumber daya lebih tinggi daripada yang tersedia saat ini. Hal ini akan menyebabkan daya dukung alam terus berkembang.

Menurut Prof Dr Akhmad Fauzi, guru besar IPB dari Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan menyebutkan index modal alam Indonesia masih rendah yaitu di urutan 86. Padahal negara tropis umum nya ada di peringkat 10 besar urutan index modal alam. Terdapat kerusakan yang cukup masif pada alam Indonesia.

” Kerusakan alam ini misalnya disebabkan oleh alih fungsi lahan. Laju pencemaran lingkungan khususnya air juga tinggi. Selain itu keberagaman alam juga sudah semakin berkurang. Hal ini membuat perekonomian nasional kita melemah. Mengabaikan modal alam berakibat memperbesar angka ketimpangan ekonomi ,” kata Prof Ahmad melalui keterangan resminya.

Sistem Kapitalisme penyebab defisit ekologis

Pengelolaan sumber daya alam di dalam kapitalisme tidak mengedepankan kekayaan hayati untuk generasi masa depan.
Pasalnya setiap kebijakan yang dikeluarkan termasuk pengelolaan lingkungan hidup berasaskan keuntungan semata. Sehingga tindakan eksploitatif pemanfaatan sumber daya alam berujung pada kerusakan ekologisnya. Lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk ekosistem makhluk hidup pun mereka abaikan demi profit oriented.

Negara yang tugasnya sebagai pelindung masyarakat abai menjalankan perannya sebagai pengayom masyarakat, malah lebih berpihak kepada para kapitalis dengan memberikan izin eksploitatif pemanfaatan sumber daya alam melalui UU yang tidak pernah berpihak kepada masyarakat apalagi kepada alam sekitar.

Dalam kapitalisme negara hadir tak ubahnya seperti perusahaan yang hanya berbasis keuntungan. Untuk menghasilkan untung yang sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya maka wajar negara abai menjaga kelestarian lingkungan.

Islam solusi tuntas mencegah defisit ekologis

Hal ini berbeda di dalam Islam dimana semua kekayaan alam dijaga oleh Negara bahkan kekayaan alam termasuk kepemilikan umum yang tak boleh dikuasai oleh pribadi. Rasulullah bersabda ” kaum Muslim berserikat dalam tiga hal : air, Padang rumput, dan api “. ( HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Sumber daya alam termasuk kepemilikan umum maka hak mengelola hanya ada di tangan Negara. Negara berkewajiban mengelola kekayaan alam tersebut dan mengembalikan kembali hasilnya kepada umat. Apabila dalam pengelolaan tersebut harus melibatkan swasta maka peran swasta hanyalah sebagai pihak yang diperkerjakan negara dengan upah tertentu bukan malah dibiarkan mengelola sendiri. Hal ini pun sudah ada ketentuannya dan diatur dalam syariat Islam.

Selain itu negara juga akan menetapkan sebagian hutan sebagai kawasan Hima yaitu kawasan tertentu yang dilindungi untuk kemaslahatan rakyat. Baik untuk fungsi lingkungan seperti menjaga kelestarian dari kawasan hutan lindung dan kawasan buffer ini tidak boleh dimanfaatkan kecuali izin negara. Sebagaimana sabda Rasulullah ” tidak ada hak proteksi kecuali milik Allah dan Rasul-Nya ” ( HR Al Bukhari, Ahmad dan Abu Dawud ).
Nabi pernah menetapkan sejumlah kawasan di sekitar Madinah sebagai wilayah Hima. Salah satunya adalah Hima an- Nawi didekat Madinah ada larangan berburu dalam radius 4 mil dan larangan merusak tanaman dalam radius 12 mil.

Negara juga akan dibantu oleh Qadhi hisbah yang bertugas menjaga hak masyarakat secara umum termasuk pengelolaan sumber daya alam demi mencegah kerusakan alam semesta. Negara akan senantiasa melakukan pengawasan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dan juga akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melakukan pengrusakan lingkungan. Wallahu ‘alam bishawab. []


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button