PHK Massal: Tanda Kegagalan Paradigma Ketenagakerjaan dalam Sistem Kapitalis

Dalam menghadapi tantangan maraknya PHK massal sistem ekonomi Islam menawarkan alternatif dengan fokus pada penyerapan pasar domestik dan perlindungan terhadap sumber daya manusia. Dengan menempatkan kesejahteraan masyarakat di atas profitabilitas semata, sistem ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan berkelanjutan, di mana setiap individu memiliki kesempatan untuk berkembang.
Oleh Cicih Yuningsih Irawan
JURNALVIBES.COM – Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor industri telah menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Dilansir dari detikfinance (26/9/2024) Jumlah orang yang kehilangan pekerjaan akibat PHK meningkat pada tahun ini. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah PHK sepanjang Januari sampai 26 September 2024 hampir mencapai 53.000 orang. Total PHK per 26 September 2024 52.993 tenaga kerja. (Dibandingkan periode yang sama tahun lalu) meningkat, hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada detikcom Kamis (26/9/2024).
Perusahaan besar maupun kecil terpaksa mengambil langkah instan ini sebagai respons terhadap tantangan ekonomi, efisiensi, dan persaingan global. Dalam konteks sistem kapitalisme yang mengedepankan efisiensi dan keuntungan, keputusan untuk mengurangi tenaga kerja sering kali diambil tanpa mempertimbangkan dampak sosial para pekerja yang lebih luas. Hal tersebut tentu telah menimbulkan kegundahan dan ketidakpastian di masyarakat, para pekerja dan keluarganya.
Namun, di balik fenomena ini, PHK alih-alih menjadi solusi, padahal hal tersebut merupakan kegagalan paradigma ketenagakerjaan yang diterapkan dalam sistem kapitalisme. Terdapat beberapa poin yang menunjukkan bahwa PHK massal mencerminkan kegagalan paradigma ketenagakerjaan dalam sistem kapitalis, yaitu pertama, prioritas dan profitabilitas. Dalam sistem kapitalis, perusahaan cenderung memprioritaskan keuntungan jangka pendek daripada keberlanjutan dan kesejahteraan pekerja. PHK sering kali dipilih sebagai solusi cepat untuk mengurangi biaya, mengabaikan dampak sosial para pekerja yang lebih luas. Kedua, ketidakstabilan ekonomi. Ketergantungan pada pasar bebas dan siklus ekonomi yang tidak stabil membuat banyak perusahaan rentan terhadap fluktuasi. Ketika kondisi ekonomi memburuk, pekerja menjadi korban pertama efisiensi biaya. Ketiga, lemahnya regulasi ketenagakerjaan. Hal tersebut memungkinkan perusahaan melakukan PHK tanpa konsekuensi yang signifikan karena perusahaan tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja. Keempat, kurangnya pelatihan SDM. Perusahaan sering kali tidak berinvestasi dalam pelatihan dan pengembangan karyawan, sehingga ketika perubahan pasar terjadi, pekerja tidak memiliki keterampilan yang diperlukan untuk beradaptasi. Hal ini meningkatkan risiko PHK saat perusahaan perlu beradaptasi dengan tuntutan baru.
Kegagalan paradigma tersebut didukung dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memudahkan perusahaan untuk melakukan PHK dan meringankan syarat TKA untuk bekerja di Indonesia. Dalam sistem kapitalisme, perusahaan swasta akan menjalankan prinsip-prinsip kapitalisme dalam bisnisnya, para pekerja atau buruh hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industri atau perusahaan.
Keadaan ini akan sangat berbeda jika sistem ekonomi Islam diterapkan. Dalam konteks negara yang menjalankan prinsip-prinsip ekonomi Islam, angka PHK akan cenderung sangat rendah. Hal ini disebabkan oleh fokus ekonomi Islam pada penyerapan pasar domestik, yang didukung oleh negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ekspor bukan lagi menjadi tujuan utama. Namun sebaliknya, stabilitas mata uang yang didasarkan pada standar emas (dinar dan dirham) yang menjadi prioritas. Dengan demikian, negara tidak akan tergantung pada cadangan devisa mata uang asing karena semua transaksi dilakukan menggunakan dinar dan dirham atau dihubungkan dengan emas dan perak.
Negara akan memastikan bahwa transaksi terjadi di sektor riil, sambil menghentikan praktik transaksi ribawi dan spekulatif. Ini akan mempercepat perputaran barang di sektor riil dan mencegah penumpukan stok. Dalam sistem ini, penawaran dan permintaan tidak menjadi indikator untuk mengubah harga atau mengendalikan inflasi karena jumlah uang yang beredar tetap stabil, yang berujung pada kestabilan harga. Negara tidak perlu lagi mengatur jumlah uang beredar dengan menaikkan atau menurunkan suku bunga, seperti yang dilakukan dalam sistem ekonomi kapitalis. Fokus utama negara adalah memastikan distribusi barang dan jasa berjalan lancar agar semua kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Dalam lensa sistem ekonomi Islam, negara bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang merupakan milik rakyat, dan hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat. Begitu pun dengan sumber daya manusia. Islam menganjurkan pemimpin dan pengusaha untuk berinvestasi dalam pelatihan dan pengembangan karyawan. Dengan meningkatkan keterampilan pekerja, perusahaan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan pasar tanpa perlu melakukan PHK.
Dalam menghadapi tantangan maraknya PHK massal, sangat jelas bahwa pendekatan sistem kapitalis yang ada telah menunjukkan banyak kelemahan, terutama dalam melindungi kesejahteraan pekerja. Sementara itu, penerapan sistem ekonomi Islam menawarkan alternatif dengan fokus pada penyerapan pasar domestik dan perlindungan terhadap sumber daya manusia. Dengan menempatkan kesejahteraan masyarakat di atas profitabilitas semata, sistem ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan berkelanjutan, di mana setiap individu memiliki kesempatan untuk berkembang. Oleh karena itu, sudah saatnya kita mempertimbangkan solusi yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang ada, yakni dengan diterapkannya sistem Islam dalam sebuah negara. Wallahu a’lam bishshowab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by bing.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






