Opini

Legalisasi Aborsi Mengakibatkan Beban Ganda Korban Perkosaan

Islam mewajibkan negara hanya menerapkan sistem Islam termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial. Untuk sistem sanksi negara harus menerapkan aturan sesuai dengan syariat, dan untuk sistem sosial negara juga harus memberikan batasan dan aturan pada pergaulan laki-laki dan wanita, seperti diwajibkannya bagi wanita untuk menutup aurat, dilarang berdua-duaan antara laki-laki dan wanita.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Sebagaimana yang dilansir tirto.id (30/7/2024), hal itu telah diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis bahwa pasal tersebut masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Beliau mengatakan aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh.

Sementara itu mengutip mediaindonesia (1/8/2024), PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan soal aborsi tersebut sudah sesuai dengan Islam, namun hanya kurang ketentuan dibolehkan aborsi karena diperkosa pada saat usia kehamilannya sebelum usia 40 hari. Karena ulama sepakat tidak boleh aborsi sesudah ditiupnya ruh, yaitu usia kehamilan di atas 120 hari.

PP tersebut dibuat untuk mengatur dan mencegah adanya aborsi ilegal, di mana pasalnya dibuat agar tidak boleh melakukan aborsi kecuali ada indikasi kedaruratan medis. Juga bagi tindak pidana pemerkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Dalam Pasal 116 disebutkan bahwa aborsi merupakan tindakan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan kecuali atas indikasi kedaruratan medis. Selain itu, aborsi juga hanya boleh dilakukan pada korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil dalam PP 28/2024 dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan. Padahal sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena tindakan aborsi meski legal tetap berisiko. Satu hal yang harus diingat bahwa tindakan aborsi haram dilakukan, kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang dibolehkan hukum syara.

Legalisasi aborsi bagi korban pemerkosaan akan mengakibatkan beban ganda bagi korban. Sudah hamil, menanggung malu, trauma apabila memilih untuk aborsi akan menanggung beban hukum karena menghilangkan nyawa si janin.

Dalam sistem sekuler liberal semakin banyak kasus pemerkosaan, tetapi tidak ada solusi tuntas untuk mengatasinya. Dengan semakin canggihnya teknologi, banyak kasus pemerkosaan yang dipicu dari media sosial. Akibat semakin terbukanya informasi orang semakin bebas mengupload dan mempertontonkan dirinya terutama perempuan. Kaum perempuan dengan bebas berekspresi dan bertingkah laku yang melenceng dari syariat Islam. Membuat konten di medsos yang bisa membangkitkan syahwat, berlanjut dengan janjian untuk ketemuan dan pergi berdua sampai berujung pada pemerkosaan. Ini menunjukkan bahwa adanya krisis keamanan bagi perempuan.

Dengan banyaknya kasus pemerkosaan di negeri ini, sejatinya menunjukkan bahwa negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi perempuan meskipun sudah ada UU TPKS. Dengan dibuatnya PP yang melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan, UU TPKS terbukti tidak mampu mengatasi kasus pemerkosaan. Oleh karena itu negara harus mengupayakan adanya pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat atas perempuan. Karena semakin maraknya kasus pelecehan dan pemerkosaan pada perempuan. Kasus ini tidak hanya menimpa perempuan dewasa, tetapi juga menimpa pada anak-anak perempuan. Ini menunjukkan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual dan pemerkosaan pada perempuan.

Aborsi bukan merupakan jalan pintas untuk mengatasi trauma akibat kehamilan hasil pemerkosaan. Karena aborsi tindakan merampas hak hidup seorang calon manusia secara langsung dari rahim ibunya. Padahal hak hidup manusia itu berasal dari Allah Swt.

Sebagaimana Allah berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’am [6]: 151).

Islam memuliakan perempuan, memberikan jaminan keamanan atas perempuan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Tanggung jawab perempuan dalam Islam adalah sebagai seorang istri yang melayani suami dan mengatur rumah tangga suaminya. Sebagai seorang ibu yang berkewajiban untuk menjaga kehamilan, menyusui, mengasuh dan mendidik anak-anaknya. Tidak ada kewajiban perempuan untuk bekerja karena itu adalah kewajiban dan tanggung jawab laki-laki atau suami.

Sistem Islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam yang menjaga individu berperilaku sesuai tuntunan Islam, sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan akibat pergaulan bebas. Karena Islam adalah sistem yang sempurna yang akan melindungi perempuan, dan kekerasan terhadap perempuan akan bisa dicegah. Islam juga mengatur sistem pergaulan laki-laki dan perempuan, misalnya laki-laki dan perempuan dilarangan berdua-duaan dan juga dilarang bercampur baur antara laki-laki dan perempuan. Juga adanya kewajiban menutup aurat dengan sempurna bagi perempuan pada saat diluar rumah. Ada sistem sanksi bagi yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi tegas yang berfungsi sebagai jawabir atau sebagai penebus dosa dan zawajir sebagai bentuk pencegahan agar orang lain tidak melakukan tindakan yang sama.

Islam mewajibkan negara hanya menerapkan sistem Islam termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial. Untuk sistem sanksi negara harus menerapkan aturan sesuai dengan syariat, dan untuk sistem sosial negara juga harus memberikan batasan dan aturan pada pergaulan laki-laki dan wanita, seperti diwajibkannya bagi wanita untuk menutup aurat, dilarang berdua-duaan antara laki-laki dan wanita. Dan semua itu perlu dukungan dan aturan dari negara.

Islam juga mewajibkan negara menjaga dan melindungi perempuan korban pemerkosaan sesuai dengan tuntunan Islam. Korban pemerkosaan tidak dikenai hukuman had. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam QS Al-An’am (6) ayat 145, “Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan ia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jadi aborsi bukanlah merupakan solusi bagi korban pemerkosaan. Karena didalam Islam sudah jelas hukum yang harus diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan. Tetapi untuk bisa menerapkan sistem sanksi dan hukum Islam, perlu diterapkannya Islam secara kafah dan keseluruhan dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by freepik.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button