Opini

Bantuan Negara Hanya untuk Sekolah Gemuk?

Sejarah kekhilafahan telah membuktikan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan sistem politik dan ekonomi Islam yang kokoh telah berhasil menjadikan pendidikan merata dan berkualitas.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menuai protes yang datang dari Aliansi Pendidikan. Protes disampaikan oleh salah satu organisasi yang menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 dan mendesak Mendikbudristek menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, hal ini dijelaskan Kemendikbudristek melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021

“Diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial. Sebagaimana Permendikbud tersebut terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir,” ujar salah satu organisasi yang tergabung dalam Aliansi Pendidikan. Di mana sejumlah sekolah swasta, mengalami kendala dalam memenuhi jumlah peserta didik yang berjumlah 60 murid. Dikarenakan sekolah swasta banyak yang berada di daerah-daerah pelosok, yang belum terjangkau sekolah negeri. (pikiran-rakyat.com, 3/9/2021)

Sikap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak berubah terkait syarat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler yang mengharuskan sekolah memiliki minimal 60 peserta didik dalam tiga tahun terakhir. Padahal sejumlah organisasi mulai dari Muhammadiyah hingga NU, telah mengkritik dan meminta aturan itu dicabut. “Tentu masukan dari berbagai pihak akan menjadi pertimbangan kami,” kata Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM)

Kemendikbudristek, Anang Ristanto, ketika ditanya apakah akan mengkaji ulang atau tetap melanjutkan aturan tersebut, Ahad (5/9).
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Ketentuan soal minimal 60 peserta didik dalam tiga tahun terakhir, termaktub dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d . Anang menerangkan, aturan tersebut belum berdampak tahun ini. Termasuk di sekolah yang memiliki peserta didik kurang dari 60 orang.

Sekolah-sekolah itu dipastikan akan tetap menerima dana BOS. Semua sekolah sedang diberikan waktu penataan selama tiga tahun. Adapun, aturan ini sebenarnya sudah ada sejak 2019 sebagaimana termaktub dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. “Kemendikbudristek sedang mengkaji kesiapan penerapan kebijakan di atas untuk tahun 2022 dan senantiasa selalu menerima masukan dari berbagai pihak,” kata Anang kepada Republika, Ahad (5/9). (republika.co.id, 5/9/2021)

Aturan baru penyaluran dana pendidikan BOS ditolak oleh rakyat, karena mensyaratkan jumlah minimal siswa masing-masing sekolah maksimal 60 orang. Dalam hal ini akan banyak sekolah swasta yang terancam gagal untuk mendapat bantuan BOS karena kurang memenuhi persyaratan. Di antaranya jumlah murid yang kurang dari 60 orang dan fasilitas gedung sekolah yang semakin tidak layak untuk belajar dikarenakan tidak ada anggaran untuk perbaikan dan perawatan.

Sekolah swasta di pinggiran kebanyakan didirikan hanya berdasarkan swadaya dari masyarakat dan dibangun dari dana amal jariyah. Sehingga sangat minim fasilitas dengan bangunan gedung yang seadanya. Asal sudah bisa digunakan untuk proses belajar mengajar, meskipun dalam kondisi yang serba kekurangan tetap digunakan. Dengan jumlah murid yang sangat minim pun proses belajar mengajar tetap harus berjalan.

Inilah fakta dalam negara yang menerapkan sistem kapitalis, tidak memberikan jaminan pendidikan kepada masyarakat kecil. Pendidikan hanya milik orang kaya dan punya uang. Rakyat miskin yang tidak mampu hanya bisa mendapatkan pendidikan dengan fasilitas seadanya asal bisa mengeyam pendidikan di sekolah.

Mereka yang hanya mampu mengeyam sekolah di pinggiran dengan fasilitas yang serba kekurangan. Dengan bangunan gedung ala kadarnya karena kekurangan bantuan. Tidak bisa dipungkiri agar sekolah bisa maju dan layak butuh dana guna untuk menunjang pendidikan. Apalagi lembaga pendidikan yang kecil, yang sangat minim fasilitas dan jumlah siswa yang sedikit.

Dengan adanya aturan yang mensyaratkan jumlah minimal siswa masing-masing sekolah 60 orang baru bisa mendapatkan bantuan, ini mendiskriminatifkan lembaga-lembaga pendidikan kecil yang berbasis swadaya. Apalagi dengan minimnya perhatian kepada lembaga pendidikan kecil menandakan bahwa bentuk lemahnya fungsi negara dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Harusnya negara bertanggung jawab memberikan pendidikan kepada rakyatnya, karena tujuan pendidikan adalah membangun peradaban cemerlang bagi rakyatnya.

Negara harusnya memberikan pendidikan gratis bagi rakyatnya. Bukan malah dikomersialkan sehingga yang mampu mengeyam pendidikan hanya masyarakat yang mampu saja. Sementara masyarakat yang tidak mampu tidak mendapatkan pendidikan yang layak dan memadai bahkan sampai tidak mampu mengenyam pendidikan.

Berbeda dengan pada masa kekhilafahan Islam, semua masyarakat diberikan fasilitas untuk menempuh pendidikan yang diberikan oleh negara dengan gratis. Fasilitas pendidikan diberikan tanpa ada diskriminasi dan tanpa prasyarat yang menghalangi akses layanan pendidikan. Dalam Islam pendidikan adalah sebagai kebutuhan pokok bagi masyarakat individu yang harus dipenuhi. Negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan kepada semua masyarakat baik yang kaya maupun yang miskin untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, terjangkau, dan gratis.

Negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pendidikan bagi setiap individu rakyatnya. Dalam hal pelayanan kepada rakyat diberikan tanpa adanya diskriminasi dan tanpa prasyarat untuk bisa mengakses pendidikan. Fungsi negara dalam sistem Islam adalah sebagai pelayan umat. Sebagainya yang tertulis dalam sebuah hadis yang artinya, “Imam (khalifah) adalah pemelihara urusan rakyat dan dia ditanya tentang rakyat yang dia urus.” (HR Al-Bukhari).

Sistem pendidikan Islam yang cemerlang sudah terbukti selama belasan abad lamanya. Sistem Islam telah membuktikannya dengan menjadikan Islam sebagai pemimpin peradaban pada masa kekhilafahan. Hal ini ditandai dengan tumbuhnya lembaga-lembaga pendidikan Islam, dan tingginya ilmu pengetahuan yang sangat maju pada masa itu. Serta banyak melahirkan penemu-penemu, ilmuwan-ilmuwan. dan ilmu pengetahuan yang berasal dari Islam. Sampai sekarang hasil temuannya masih dinikmati oleh masyarakat hingga sekarang.

Sejarah kekhilafahan telah membuktikan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan sistem politik dan ekonomi Islam yang kokoh telah berhasil menjadikan pendidikan yang merata dan berkualitas. Setiap orang berhak mendapatkan dan mengikuti pendidikan secara gratis selama memiliki kecerdasan yang diperlukan. Setiap saat tersedia ulama dan ilmuwan yang siap mengajarkan ilmunya dengan penuh keikhlasan dan kesabaran.

Bahkan fasilitas dan layanan pendidikan yang disediakan khilafah bisa juga diakses oleh orang-orang luar negeri yang ingin menuntut ilmu di negara khilafah. Hal ini ditandai dengan berdirinya kampus-kampus unggulan yang masih bisa kita lihat kemegahannya hingga sekarang.
Oleh karena itu, melihat permasalahan pendidikan yang terjadi saat ini, sudah seharusnya ada solusi yang efektif yang bisa mengatasinya.

Solusinya adalah dengan kembali kepada penerapan sistem Islam yang sudah terbukti belasan abad menaungi 1/3 bagian dunia. Karena Islam diterapkan secara kafah dalam segala aspek kehidupan yang akan bisa memberi solusi terbaik bagi umat. Mulai dari masalah ekonomi, politik, sosial, hukum, pendidikan dan sebagainya. Solusi tersebut berasal dari Allah Swt. zat yang paling mengetahui kondisi manusia sebagai makhluk-Nya. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button