
Islam tidak melarang interaksi dalam beberapa hal yaitu jual beli, kesehatan dan pendidikan. Islam hadir mengatur tata pergaulan karena Allah Maha tahu ketika laki-laki dan perempuan tercampur dalam hal yang tidak syar’i maka yang timbul adalah kemaksiatan.
Oleh Fitriani Teta
JURNALVIBES.COM – Awal tahun 2023 Indonesia masyarakat mendapat berita mengejutkan. Penerus generasi saat ini telah kehilangan arah dan tujuan kehidupan. Mereka terjebak pergaulan bebas yang berakibat terjadinya kehamilan di luar pernikahan.
Dikutip dari republika.id (17/01/2023), dari Kabupaten Lumajang tercatat menjadi daerah yang mengeluarkan dispensasi nikah tertinggi, yakni mencapai 2.223. Perinciannya, terdiri atas 1.281 untuk anak perempuan dan 942 untuk anak laki-laki. Daerah selanjutnya adalah Kabupaten Malang dengan catatan 1.499 dispensasi nikah yang dikeluarkan.
Melansir dari Kompas.com (17/1/2023), berdasarkan data Pengadilan Agama Ponorogo, 125 pemohon dispensasi nikah dini dikabulkan karena alasan hamil dan melahirkan.Selain itu pihak pengadilan juga mengabulkan 51 anak yang memohon dispensasi kawin dengan alasan pacaran. Total ada 176 pengajuan dispensasi nikah dini yang dikabulkan.
Sungguh angka yang fantatis, namun miris melihat remaja saat ini terjebak pergaulan bebas. Hingga mengajukan nikah di masa-masa masih sekolah. Apakah ini bentuk solusi?
Remaja Krisis Iman
Di tengah gempuran arus gaya hidup yang hedon dan sekuler, banyak generasi yang ikut arus dalam pusaran budaya liberal. Melalui media, hedonisme, liberalisme hadir di ruang interaksi generasi muda. Dari perfilman, syair lagu, sampai iklan, semua menghadirkan bayang-bayang yang meneror, bahkan sudah masuk ke dalam pikiran generasi.
Akhirnya remaja banyak teraktualisasi secara liar tanpa batas.
Iman remaja saat ini jauh dari ketaatan. Sekularisme sudah menghujam dalam jati diri remaja sehingga kita dapati sekarang remaja saat ini hanya disibukkan oleh fun, food, fashion, dan love relationship. Ditambah lagi perfilman yang di suguhkan semua berupa gharizah nau’. Semua adegan yang terekam di otak anak adalah cinta, rasa sayang, pergaulan bebas tanpa batas. Inilah tontonan yang menjadi contoh remaja dalam menunjukkan perilaku.
Hasilnya bisa kita saksikan, pergaulan yang diterapkan oleh generasi menghasilkan kerusakan yaitu hamil dibluar nikah sampai kepada dispensasi nikah di usia muda. Pernikahan memang merupakan solusi atas munculnya keinginan untuk memenuhi tuntutan naluri nau’ (ketertarikan pada lawan jenis). Pernikahan di usia muda tidak salah dalam pandangan Islam. Karena Islam justru menganjurkan para pemuda yang telah mampu untuk menikah.
Rasulullah saw. bersabda: “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Sebab, pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa karena puasa adalah perisai baginya.” (Muttafaq ‘alaih).
Namun yang menjadi masalah dari kasus ini adalah mempercepat pernikahan karena dalam kondisi telah berbadan dua akibat berzina.
Rasulullah saw. sendiri pun mengingatkan kepada umatnya akan beratnya hukuman pelaku zina. Dosa zina menurut islam, adalah tergolong dosa besar setelah syirik. Seperti dalam sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada rahim wanita yang tidak halal baginya,” (Ibnu Abi al-Dunya).
Bagaimana jika dunia harus diisi generasi yang lahir dari hasil hubungan haram??Nasab tidak bisa dipakai, anak dari hasil hubungan zina tidak bisa mendapatkan perwalian dari ayahnya ketika menikah. Salah satu ulama fikih terkenal, Imam Syafi’i pernah menjelaskan bahwa dosa zina adalah utang. Seperti dalam ‘Imannul Taqwa’ halaman 15. yang artinya: “Sebab ketahuilah oleh kalian bahwa sesungguhnya zina adalah utang. Dan sungguh utang tetaplah utang. Salah seorang dalam nasab/keturunan pelakunya pasti harus membayarnya.” Nauzubillah.
Butuh Solusi Sistemik
Perzinahan memang sudah menjamur dari masa jahiliyah Arab. Dari zaman ke zaman hingga saat ini zina sudah menjalar di kehidupan. Fakta menunjukkan bahwa keberadaan laki-laki dan perempuan dapat membangkitkan naluri nau’ ataupun naluri mencintai, suka sama suka, menyayangi sehingga saat naluri itu terbangkitkan akan terjadi interaksi seksual diantara keduanya.
Islam tidak melarang interaksi dalam beberapa hal yaitu jual beli, kesehatan dan pendidikan. Islam hadir mengatur tata pergaulan karena Allah Maha tahu ketika laki-laki dan perempuan tercampur dalam hal yang tidak syar’i maka yang timbul adalah kemaksiatan. Bukan Islam melarang interaksi sosial tetapi semua terstruktur, tersistem dan Allah juga pasti memiliki sebab mengapa laki-laki dan perempuan itu kehidupannya terpisah.
Dalam sistem Islam perempuan disibukkan oleh ilmu dan mereka terjaga oleh ilmu. Bercermin kepada sejarah peradaban Islam, ada salah satu potret perempuan saleha dan bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu ini yakni Ummu Al-Hasan. Ia adalah murid dari Baqi’ bin Makhlad rahimahullah. Baqi’ bin Makhlad (wafat 276 H/889 M) pernah berjalan dari Spanyol ke Baghdad untuk belajar hadis ke Imam Ahmad bin Hanbal. Dari kisah Ummu Al Hasan ini terdapat hikmah yang agung tentang mulianya perempuan dengan ilmu. Bukan hanya laki-laki, perempuan juga wajib menuntut ilmu, khususnya ilmu agama.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Rasulullah dari Anas bin Malik, beliau Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim.” (HR. Al Baihaqi).
Ummu Al Hasan merupakan perempuan asal Andalusia (kini Spanyol). Meski terhalang jarak dengan pusat peradaban Islam, ia tak patah arang untuk belajar syariat. Statusnya sebagai perempuan pula tak menghalanginya untuk menekuni ilmu agama sebagaimana para pria.
Luar biasa, ini baru satu dari sekian banyak wanita. Maka apakah kita tidak bisa meneladani mereka?
Sejatinya wanita adalah madrasatul ula’ jika ibunya saja terbentuk dari paham yang salah maka sampai ke generasi keturunan yang ia lahirkan pun akan mengikuti paham ibunya. Mengulang kesalahan yang sama, sehingga mewariskan kemaksiatan. Apakah kita akan berdiam diri melihat kemaksiatan seperti ini? Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by istockphoto.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






