Pajak Pendidikan, Haruskah Terjadi?

Dalam Islam, pendidikan mendapatkan perhatian lebih dari negara. Karena biayanya seluruhnya menjadi tanggung jawab negara. Artinya pendidikan adalah kebutuhan pokok publik yang seharusnya disediakan secara gratis oleh negara.
Oleh Citra Salsabila
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Bukan hal yang mudah bagi seseorang dalam meraih pendidikan. Terutama bagi orang yang kurang mampu. Namun, setiap orang pasti menginginkan pendidikan yang murah dan gratis, karena tak ada yang tak ingin sekolah.
Bagi siapapun sudah memahami bahwa dengan pendidikan seseorang akan menjadi lebih cerdas dan lebih mudah bergaul. Sehingga, sudah seharusnya pemerintah hadir untuk mempermudah akses pendidikan bagi rakyatnya, karena memang kewajibannya.
Namun faktanya, pemerintah sedang berencana mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sektor pendidikan sebesar 7%. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Inipun sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Sehingga, sektor pendidikan tak lagi dikecualikan dalam lingkup non Jasa Kena Pajak (JKP).
Hanya saja, wacana PPN atas jasa pendidikan belum dibahas lebih detil, tetapi pemerintah sudah mendengarkan saran dari beberapa stakeholder. Menurut Anggota Panja RUU KUP dari Fraksi PDIP Said Abdullah menjelaskan bahwa PPN akan dikenakan kepada sekolah yang tidak menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Seperti sekolah internasional yang umumnya menelan biaya ratusan juta per tahun. Namun, tetap pemerintah akan mengedepankan asas keadilan perpajakan (Kontan.co.id, 09/09/2021).
Kendatipun demikian, pemerintah tetap berusaha memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia. Sebut saja alokasi anggaran dana pendidikan tahun 2022 sebesar Rp541,7 triliun. Menurut Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa anggaran pendidikan saat Covid-19 memang meningkat karena disalurkan melalui dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Selain itu digunakan untuk bidikmisi/KIP Kuliah, Program Indonesia Pintar, beasiswa LPDP, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Maka tak heran, jika pihak mempertegas bahwa pajak pemerintah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, karena saat ini pemerintah sedang fokus memulihkan perekonomian akibat Covid-19. Apalagi meningkatkan sarana dan prasarana agar tetap melakukan pembelajaran di tengah pandemi (Kompas.com, 08/09/2021).
Memang benar PPN atas jasa pendidikan masih wacana. Namun, tepatkah pemerintah melakukan kebijakan tersebut? Bukankah sudah jelas di pasal 31 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian ayat 2 berbunyi, “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Artinya, pemerintah wajib memberikan perhatian yang lebih bagi dunia pendidikan, bukan dikomersialisasikan.
Perlukah Ada Pajak Pendidikan?
Hakikatnya pemerintah menjamin seluruh biaya pendidikan bagi rakyatnya. Artinya tak dipungut biaya sepersen pun (gratis). Sehingga sangat tak wajar jika harus ada pajak di dalamnya. Kemungkinan akan membuat rakyat menjerit.
Sejalan menurut Pakar Ekonom Senior Faisal Basri yang dengan keras menolak adanya pajak bagi sektor pendidikan. Menurutnya tidak elok kalau sampai harga pendidikan melambung tinggi. Sejatinya, mau sekolah mewah ataupun sekolah negeri tetap tidak boleh ada pajak. Pemerintah tetap harus berpedoman pada peningkatan kualitas pendidikan dengan sepenuh hati (Kompas.com, 09/09/2021).
Wacana adanya PPN pada jasa pendidikan tentu akan membuat rakyat tercengang. Hal itu dapat berakibat pada biaya pendidikan yang mahal. Walaupun PPN ini direncanakan hanya untuk sekolah yang mahal atau bisa dikatakan swasta di Indonesia. Padahal tak sedikit siswa yang bersekolah di swasta, mungkin jumlahnya sebanding dengan siswa di sekolah negeri, atau bahkan lebih.
Mengapa masih ada siswa yang memilik di sekolah swasta dari pada sekolah negeri? Sebab, orang tua siswa melihat sarana dan prasarana yang diberikan lebih lengkap. Walaupun biaya yang harus dikeluarkan tak sedikit (mahal).
Lantas, haruskah PPN atas pendidikan tetap diadakan? Sebaiknya tidak lakukan. Mengapa? Karena ini akan menzalimi rakyat secara utuh. Namun, benarkah pemerintah akan membatalkan rencananya tersebut? Belum tentu. Mengapa? Karena negeri ini menganut paradigma Kapitalistik Reinventing Government yang secara global diaruskan Barat.
Artinya, adanya keterlibatan swasta dalam hal ini yang menjadi andalan. Sehingga wajar, jika sekolah swasta lebih unggul. Apalagi ditambah ada pajak, tentu akan menambah penderitaan rakyat. Yang seharusnya dibantu untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dengan biaya semurah-murahnya, bahkan gratis.
Bahkan yang ada akan membebani rakyat dengan tambahan biaya. Sebab, motivasi dasar penarikan pajak itu adalah menarik dana masyarakat. Terlebih, kondisi negara sedang terpuruk dan utang makin menumpuk.
Itulah negeri yang masih tetap menerapkan sistem demokrasi. Di mana demokrasi berawal dari ideologi kapitalisme, yang aturan agama dijauhkan dari kehidupan sehari-hari. Ya, seperti pendidikan ini yang dijadikan komoditas ekonomi. Sehingga dianggap sah-sah saja jika ada pungutan seberapa pun besarnya.
Begitulah wajah pendidikan negeri ini yang belum sepenuhnya melayani hak rakyat. Pemerintah masih berpikir untung rugi, bukan berpikir meningkatkan kualitas pendidikan dengan menggratiskannya.
Pandangan Islam Tentang Pendidikan
Dalam Islam, pendidikan mendapatkan perhatian lebih dari negara, karena biayanya seluruhnya menjadi tanggung jawab negara. Artinya pendidikan adalah kebutuhan pokok publik yang seharusnya disediakan secara gratis oleh negara.
Tentu tidak terdapat pajak di dalamnya. Dalam Islam, pajak baru akan dilakukan jika baitul maal mengalami kekosongan dan ada kebutuhan yang mendesak (tidak bisa ditunda). Namun pajak hanya akan dipungut dari kaum Muslim yang kaya saja.
Inilah gambaran singkat pendidikan dalam Islam yang mana dimaksimalkan untuk gratis biayanya dan memberikan kualitas terbaiknya. Semoga pemerintah di negeri ini memahami kondisi rakyatnya. Sehingga tidak terjadi adanya pajak pada jasa pendidikan. Wallahu a’lam bishshawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






