Opini

Akibat Tambang Ilegal, Rakyat Menjadi Korban, Bagaimana Solusi Islam?

Islam menjelaskan bahwa sesungguhnya kekayaan alam negeri sejatinya punya rakyat termasuk pertambangan. Negara mempunyai peran yang besar yakni bertanggung jawab mengelolanya untuk kemakmuran rakyat. Kegiatan penambangan yang dilakukan membutuhkan standar jelas yang jelas supaya keselamatan para pekerja dapat terjamin keselamatannya.


Oleh Tri Laili, S.Pd.
(Aktivis Dakwah Lubuklinggau)

JURNALVIBES.COM – Aktivitas tambang ilegal masih sangat marak di negeri ini. Meksipun risikonya besar bahkan harus siap kehilangan nyawa, namun tidak menyurutkan niat masyarakat untuk mencari nafkah sekadar menyambung hidup.

Melansir dari TRIBUNSUMSEL (25/5/2024), terjadi penambangan minyak ilegal di kabupaten Muba, Sumsel yang mengakibatkan seorang warga tewas akibat menghirup gas beracun. Bahkan ada yang sampai jatuh ke sungai. Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna telah melakukan pelarangan aktivitas pada lokasi tersebut. Namun masyarakat masih saja melakukanya. Dari hasil penyelidikan nampak sejumlah warga tergeletak di tanah karena menghirup gas beracun.

Jika kita melihat kejadian di atas tentu sangat miris sekali. Di tengah-tengah kondisi ekonomi yang terus meningkat, kebutuhan pangan yang semakin mahal mengharuskan mereka untuk bekerja sebagai penambang meskipun nyawa taruhannya.

Permasalahan tambang illegal sampai saat ini belum terselesaikan, bahkan sampai memakan korban. Adanya tambang illegal milik rakyat seharusnya menjadi perhatian negara untuk mengelola SDA yang ada dengan teknologi yg memadai untuk kemudian hasilnya diserahkan ke rakyat. Hanya saja dalam sistem kapitalisme, SDA yang ada malah diserahkan kepada asing. Sedangkan rakyat memanfaatkan tambang illegal untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan ilmu dan teknologi ala kadarnya sehingga rawan terjadi risiko hingga memakan korban.

Pemerintah pernah menyatakan bahwa Indonesia darurat pertambangan tanpa izin (PeTI). Melonjaknya harga komoditas pertambangan menjadi alasan utama. Terdapat lebih dari 2.700 lokasi PeTI di Indonesia 2.600-an lokasi yang merupakan pertambangan mineral dan 96 tambang batu bara.

Akan tetapi, yang menjadi permasalahan sekarang adalah bukan sekadar pertambangan yang tanpa izin (ilegal), melainkan berkaitan dengan upaya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup, dan mekanisme administrasi yang rumit untuk memperoleh izin pertambangan.

Seharusnya negara sadar bahwa tambang merupakan kekayaan negara dan rakyat berhak menikmatinya. Negara seharusnya mampu mengelolanya dengan baik sehingga mampu memenuhi kebutuhan mereka. Ironisnya, dalam kasus pertambangan di Muba, Sumsel, negara tampak tidak hadir di sana.

Inilah kondisi kegiatan pertambangan di negeri ini. Rakyat bertaruh nyawa. Lantas, bagaimana pandangan Islam serta solusi mengenai pertambangan ilegal ini?

Islam menjelaskan bahwa sesungguhnya kekayaan alam negeri sejatinya punya rakyat termasuk pertambangan. Negara mempunyai peran yang besar yakni bertanggung jawab mengelolanya untuk kemakmuran rakyat. Kegiatan penambangan yang dilakukan membutuhkan standar jelas yang jelas supaya keselamatan para pekerja dapat terjamin keselamatannya.

Islam mengatur, kekayaan alam termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Bukan untuk kepemilikan umum kepada individu, swasta, apalagi asing yang sekarang kita rasakan saat ini.

Penjelasan mengenai pengelolaan tersebut dijelaskan melalui sabda rasulullah saw. yang artinya. “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, yakni air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah). Rasulullah saw. juga bersabda, “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli, yaitu air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah).

Terkait kepemilikan umum, alkisah pernah diceritakan bahwa Abyadh pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola tambang garam. “Wahai Rasulullah, tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sungguh, Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut darinya.” (HR At-Tirmidzi).

Dalam hadis itu dinyatakan bahwa tambang garam tersebut kandungannya sangat banyak bagaikan air yang mengalir. Semula Rasulullah saw. memberikan tambang garam kepada Abyadh. Namun, ketika kemudian beliau saw. mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar bagaikan air yang terus mengalir, beliau pun menarik kembali pemberian itu. Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut terkategori sebagai milik bersama (milik umum).

Kisah tersebut mencontohkan bagaimana Rasullullah mengelola penambangan garam dengan baik yang sesuai syariat Islam. Negara berhak mengola tambang yang merupakan kepemilikan umum, memperkerjakan masyarakat dengan sebaik baiknya sesuai standar keamanan yg telah terjamin tidak membahayakan rakyat, serta hasil dari pengelolaan SDA tersebut masuk ke baitul maal dan nantinya akan disalurkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan rakyat.

Itulah bentuk pertanggung jawaban negara dalam mengelola kepemilikan umum. Sebagai pelayan rakyat, negara pula yang wajib memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya baik itu kebutuhan sandang, pangan, papan, maupun kesehatan.

Kondisi ini tentu berbanding terbalik dengan kondisi sekarang, meskipun regulasi ada, tetapi berpihak pada para konglomerat. Maka sudah saatnya kita berusaha untuk keluar dari sistem yang tidak mampu menyelesaikan permasalahan umat dengan solusi paripurna. Beralih kepada sistem yang berasal dari Sang Pencipta. Sistem Islam yang sudah terbukti mampu menjadi rahmat bagi semesta alam. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button