Opini
Trending

Narkoba dan Judi Marak, Pemberantasan Jauh dari Harapan

Islam juga punya solusi untuk memberantas narkoba hingga tuntas, yaitu adanya ketakwaan individu masyarakat yang akan senantiasa memelihara dirinya dari perbuatan haram. Maka kegiatan seperti mengonsumsi, mengedarkan dan memproduksi narkoba akan dihindari karena kegiatan tersebut haram. Hal ini akan menjadi kontrol internal bagi individu untuk tidak terlibat dalam narkoba.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Kapolda Sumatera Barat yang baru ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena tersandung kasus narkoba, Jumat (14/10/2022). Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri (tvone.com, 14/10/2022).

Kejadian ini seolah berbalik dengan pidato yang disampaikan kepada jajaran anggotanya tentang perintah agar tidak ada yang bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi. “Sebagai pimpinan, saya berpesan sekaligus meneruskan pesan pak Kapolri. Berhati-hatilah saudara dalam melakukan tugas, jangan gegabah, jangan pamrih, kalau ingin kaya jangan jadi polisi,” kata Teddy seperti dikutip dari rekaman video. (liputan6.com, 16/10/2022)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengumpulkan seluruh pejabat utama Polri serta jajaran Kapolda dan Kapolres di Istana Negara. Dalam kesempatan itu, Jokowi membeberkan daftar persoalan yang harus dibenahi oleh Polri. Yaitu gaya hidup, tindakan sewenang-wenangan, pelayanan masyarakat, solidaritas, jangan gaman apalagi cari selamat, berantas judi online dan komunikasi publik harus baik. (cnnindonesia.com, 16/10/2022)

Saat ini narkoba dan judi online telah merajalela di tengah masyarakat. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), ada 766 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) di Indonesia sepanjang 2021 (Dataindonesia.id). Judi online juga luar biasa, meskipun telah ratusan ribu kontennya diblokir oleh Menkominfo, namun judi ini terus ada dan tak pernah menemui ujung pangkal memberantasnya.

Pemberantasan narkoba dan judi online tampaknya akan sangat sulit dilakukan dalam sistem kapitalis seperti saat ini, karena sudah terorganisir. Sistem ini berpijak pada asas manfaat. Mana yang mendatangkan keuntungan, tak peduli baik atau buruk, akan dilakukan dan diusahakan. Meskipun haram, bisnis narkoba dan judi online telah mendatangkan banyak keuntungan bagi para pebisnisnya. Demi bisnis mereka itu, banyaknya aparat penegak hukum yang dilibatkan untuk mengamankan bisnis tersebut. Pada akhirnya aparat penegak hukum malah ikut menjalankan bisnis yang seharusnya mereka berantas. Maka wajar apabila narkoba sulit untuk diberantas.

Makin banyaknya aparat penegak hukum yang terlibat menjadikan upaya pemberantasan tindak pidana judi dan narkoba semakin jauh dari harapan. Meskipun sudah dibuatkan UU untuk menangani tindak-tindak pidana ini, ternyata masih belum cukup ampuh untuk membuat jera para pelaku dan orang-orang yang berpotensi melakukan pidana tersebut.

Penyelesaian atau hukuman bagi para pelaku tidak menjadikan mereka jera, bertaubat dan berhenti melakukannya. Bahkan banyak terjadi setelah menjalani hukuman, keahlian mereka di bisnis haram itu meningkat dan aksinya menjadi lebih hebat.

Solusi dari permasalahan ini adalah sistem Islam, sebab dalam pandangan Islam, narkoba hukumnya haram dan hukuman atau sanksinya sangat tegas.

Narkoba diharamkan karena dua alasan, pertama, syariat telah mengharamkan zat yang memabukkan dan melemahkan. Rasulullah saw. telah melarang segala sesuatu yang memabukkan (muakir) dan melemahkan (mufattir). Yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang atau rileks dan malas pada tubuh manusia (Mu’jam Lughah al-Fuqofa).

Kedua, narkoba menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih tentang dharar: “Hukum asal benda yang berbahaya (mudarat) adalah haram.” Oleh karenanya, Islam akan memberantas narkoba karena barang tersebut adalah haram.

Islam juga punya solusi untuk memberantas narkoba hingga tuntas, yaitu adanya ketakwaan individu masyarakat yang akan senantiasa memelihara dirinya dari perbuatan haram. Maka kegiatan seperti mengonsumsi, mengedarkan dan memproduksi narkoba akan dihindari karena kegiatan tersebut haram. Hal ini akan menjadi kontrol internal bagi individu untuk tidak terlibat dalam narkoba.

Di sisi lain, negara dalam sistem Islam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok individu baik sandang, pangan, dan papan. Tidak hanya itu, kebutuhan pokok masyarakat lainnya seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan keamanan juga akan dijamin negara. Termasuk juga memfasilitasi rakyatnya untuk bisa memenuhi kebutuhan sekundernya sehingga masyarakat tidak melakukan bisnis haram.

Selain langkah-langkah preventif di atas, dalam sistem Islam langkah kuratif juga dilakukan oleh negara berupa memberikan sanksi (uqubat) yang tegas sebagai langkah terakhir yang efektif untuk menjerakan pelaku keharaman. Kasus kejahatan narkoba termasuk dalam sanksi ta’zir, yakni hukuman yang disyariatkan atas pelaku maksiat yang tidak ada hudud dan kafaratnya.

Penentuan ta’zir dilakukan oleh Khalifah dan qadi berdasarkan ijtihad. Negara merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa, karena dengan ketakwaan aparat tidak akan melibatkan dirinya dalam mafia narkoba. Semuanya itu hanya bisa diwujudkan dengan diterapkannya Islam secara kafah dalam bingkai khilafah. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button