PHK Sritex Korban Kebijakan Serampangan Oleh Negara

Sistem Islam menjamin suasana kondusif bagi para pengusaha dan perusahaan dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Karena dalam sistem ekonomi Islam punya konsep yang mengatur masalah perdagangan maupun ketenagakerjaan. Semua itu membutuhkan adanya peran negara dalam penyelesaiannya.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Gelombang PHK terjadi lagi di tahun ini, dan kali melanda PT Sritex Group yang dinyatakan pailit sejak Oktober 2024. Menurut Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah PHK dilakukan secara bertahap sejak Januari 2025.
Seperti yang dilansir bbc (28-2- 2025), perusahaan tekstil Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah resmi berhenti beroperasi mulai Sabtu 1 Maret 2025, karena perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan dan lebih dari 10.000 karyawannya diberhentikan.
Sebagaimana yang dirilis economy.okezone (2-3- 2025), Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) yang merupakan badan otonom Nahdlatul Ulama (NU), Irham Saifuddin menilai kejadian yang terjadi pada PT Sritex merupakan tragedi ketenagakerjaan. Beliau juga mengingatkan agar pemerintah mewaspadai gelombang PHK di perusahaan-perusahaan lain, termasuk sektor padat karya seperti garmen dan tekstil.
PT Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar se Asia Tenggara, yang dianggap paling kuat dari PHK. Namun nyatanya harus melakukan PHK massal dan besar-besaran, dimana ini bisa dianggap sebagai dampak sosial dari kebijakan pemerintah, yang membuat kemudahan produk Cina masuk ke Indonesia melalui ACFTA maupun UU Cipta kerja.
ACFTA membawa dampak buruk bagi produk dalam negeri, karena produk dari Cina leluasa masuk ke pasar Indonesia dengan harga yang lebih murah. Menjadikan masyarakat Indonesia pada tingkat kemiskinan yang tinggi dengan literasi finansial yang rendah akan lebih memilih untuk membeli produk yang dari Cina dengan harga yang lebih murah dari pada produk lokal. Sehingga menjadikan industri dalam negeri tumbang yang berujung pada PHK, yang meningkatkan pengangguran dan kemiskinan serta turunnya perekonomian.
ASEAN-Cina Free Trade Area (ACFTA) merupakan kesepakan antara negara-negara ASEAN dengan Cina untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan barang, baik tarif ataupun non tarif, peningkatan akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi, sekaligus peningkatan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para pihak ACFTA. Kebijakan perdagangan luar negeri yang ditandatangani pada 12 November 2017 dan baru pada 1 Agustus 2019 diimplementasikan. (FTA Center, Kemendag, 1-8-2019)
Dengan adanya kebijakan perdagangan tersebut menjadikan produk Cina banjir masuk ke Indonesia, yang akibat dari over kapasitas industri dalam negeri Cina. Tingkat produksi di Cina besar sedangkan konsumsi lokal menurun. Sedangkan produksi harus berjalan terus demi menjaga pertumbuhan ekonomi, sehingga produk tersebut harus dijual murah ke luar negeri termasuk ke Indonesia. Ini bisa dilihat dari melejitnya import barang dari Cina ke Indonesia.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) di awal semester I 2024 nilai impor Indonesia dari Cina naik 8,21% secara kumulatif (cumulative-to-cumulative/ctc) menjadi US$32,45 miliar. Dengan kondisi industri Cina yang over kapasitas dan membanjiri Indonesia, pemerintah tidak cekatan dalam melakukan upaya proteksi terhadap industri dalam negeri, akibatnya banyak industri perusahaan tekstil yang tumbang.
Pemerintah juga membebani industri dalam negeri dengan berbagai pungutan seperti pajak yang menjadikan kalah bersaing dengan Cina. Pemerintah tidak segera menghentikan impor dari luar negeri termasuk produk Cina yang membanjiri pasar global, malah membuka lebar pintu impor dengan menaikkan bea masuk impor dengan dibuat Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang isinya tentang relaksasi impor, itupun berulang kali direvisi.
Ini menunjukkan pemerintah telah gagal dalam menyelasaikan persoalan perdagangan. Pemerintah tidak bersungguh-sungguh dalam melindungi industri dalam negeri dan lebih berpihak pada importir. Sikap pemerintah tersebut akibat karena terpasungnya kebijakan perdagangan luar negeri oleh ASEAN-Cina Free Trade Area (ACFTA).
Ini semua sebabkan karena penerapan sistem kapitalisme dengan prinsip liberalisasi ekonomi. Negara berwatak populis otoriter yang menjalankan peran hanya sebagai regulator untuk memenuhi kepentingan oligarki. Bahkan PT Sritex dijanjikan akan selamat jika saat pemilu memilih calon pasangan tertentu. Akibat liberalisasi ekonomi juga menjadikan masuknya investasi asing dan kesepakatan-kesepakatan baik yang regional maupun internasional yang membuat Indonesia terikat dengan perdagangan bebas. Di mana individu dan perusahaan berproduksi, membeli dan menjual barang dan jasa secara bebas tanpa intervensi pemerintah secara signifikan. Sehingga peran pemerintah sebatas hanya sebagai regulator dan fasilitator bagi kepentingan korporasi.
Liberalisasi ekonomi menyebabkan lapangan pekerjaan dikontrol oleh industri. Negara berlepas tangan dan cenderung mengambil peran minor, sedangkan dunia industri dikontrol oleh swasta yang berorientasi pada profit dalam menjalankan bisnis. Apabila kondisi ekonomi tidak menguntungkan maka akan berdalih pada efisiensi berupa PHK yang dianggap sebagai langkah efektif untuk menghindari kerugian bisnis yang dimana ekonomi rakyat bisa dipertaruhkan.
Berbeda dengan sistem Islam yang menjamin suasana kondusif bagi para pengusaha dan perusahaan dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Karena dalam sistem ekonomi Islam punya konsep yang mengatur masalah perdagangan maupun ketenagakerjaan. Semua itu membutuhkan adanya peran negara dalam penyelesaiannya. Negara punya wewenang penuh untuk mengelola perdagangan luar negeri dan diperbolehkan untuk melakukan impor sejumlah produk atau bahan baku yang tidak tersedia di dalam negeri. Negara juga wajib untuk memberdayakan para ahli agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan dapat dihasilkan di dalam negeri.
Negara dalam Islam juga akan menjamin terbukanya lapangan pekerjaan yang luas dan memadai dengan berbagai mekanisme, yang dijelaskan dalam kitab Nidzom Iqthishady karya Syeikh Taqiyuddin An Nabhani, termasuk memberikan modal bisnis, iqthaâ, dll. Di mana seluruhnya akan dijalankan, agar rakyat mampu memenuhi kebutuhan asasinya secara menyeluruh. Dalam tatanan teknisnya negara akan membutuhkan tenaga kerja yang banyak agar terwujud kemaslahatan umat sebagai implentasi dari tugas negara yang mengurusi umat dan pelayan bagi umat.
Mekanisme ini akan dijalankan oleh negara atau penguasa yang hanya menjalankan sistem kepemimpinan Islam dan memiliki profil Islam. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by google.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






