Opini

Retaknya Potret Anak Indonesia

Dalam Islam, negara menjadi pihak yang berkewajiban besar dalam menjaga keamanan anak-anak. Negara memiliki mekanisme perlindungan anak, termasuk dengan jaminan kesejahteraan, pendidikan kepribadian Islam.


Oleh Sulil Nadhirin

JURNALVIBES.COM – Baru-baru ini Polda Metro Jaya menangkap seorang mucikari prostitusi anak di bawah umur. Sangat miris, selain korban penjualan manusia ini masih sangat belia, yakni diantaranya berusia 14 tahun yang benisial SM dan DO yg berusia 15 tahun, ternyata sang pelaku juga masih tergolong sangat muda, yakni 24 tahun yang berinisial FEA.

Sungguh perilaku kriminal yang disayangkan karena menimpa generasi muda kita. Korban mengaku mengenal pelaku dari jejaring pertemanan. Tergiur dengan komisi yang begitu besar dan mudah, serta terdesak kebutuhan ekonomi membuat keduanya mengikuti alur yang diarahkan FEA.

Melansir Republila (24/09/23), SM dan DO baru pertama kali ini di pekerjakan oleh FEA. Untuk SM dijanjikan bayaran sebesar Rp 6 juta sedangkan untuk DO di janjikan Rp1 juta. SM mengaku uang yang didapatnya akan di gunakan untuk membantu neneknya. Motif klasik kejahatan di negeri ini, kebutuhan ekonomi.

Selain kedua orang tersebut diduga masih terdapat sekitar 21 orang lagi anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh FEA

Dia menawarkan tarif Rp7 sampai Rp8 juta untuk wanita yang berstatus perawan dan Rp1,5 juta untuk yang nonperawan per jamnya. Sedangkan untuk pembagian hasil dia mengambil setengah dari tarif yang di tawarkan. Hal ini telah ia jalani sejak April hingga September 2023

Diakui FEA seluruh hasil yang dia dapatkan adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Lagi-lagi ekonomi menjadi motif melakukan kejahatan.

Setelah menjalani penanganan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), kedua korban dikembalikan kepada orang tuanya.

Kasus berbeda namun serupa yakni dugaan eksploitasi anak yang terjadi di panti asuhan. Hal ini dikatakan oleh Besri Ritonga, Ketua Forum Panti Kota Medan, bahwa sebanyak 41 orang anak menjadi korban eksploitasi oleh pengelola dua panti di Kota Medan.

Kejadian ini menimpa pada Panti Asuhan Yayasan Tunas Harapan Olayama Raya yang beralamat di Jalan Pelita dengan korban sebanyak 26 anak dan di Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia yang terletak di Jalan Rinte dengan jumlah anak 15 orang.

Dari hasil intograsi kepolisian didapat keterangan dari Zamanueli Zabua (ZZ), pengelola panti asuhan di Jalan pelita, bahwa panti asuhan tersebut sudah beroperasi sejak tahu 2023. Namun baru empat bulan terakhir ini ZZ mulai gencar melakukan eksploitasi di media sosial TikTok.

Anak-anak panti pada momen tertentu akan disyuting untuk menggugah hati netizen memberikan donasi. Sebanyak Rp 20 juta sampai Rp 50 juta didapat dari pengumpulan donasi tersebut. Bahkan donasi tidak cuma datang dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. (Detik, 23/09/23)

Berbagai eksploitasi yang terjadi ini menggambarkan bahwa anak berada dalam lingkungan yang tidak aman. Gagalnya negara melindungi anak semakin memperparah keadaan ini.

Teknologi yang canggih ternyata tidak menjamin kemajuan hidup seseorang, berupa perilaku maupun pemikiran. Terbukti penyalahgunaan fasilitas ini oleh oknum yang jahat telah menelan korban bahkan di kalangan anak-anak. Sehingga negara pun perlu lebih bijak dalam perijinan berbagai penggunaan sosial media.

Dalam Islam, negara menjadi pihak yang berkewajiban besar dalam menjaga keamanan anak-anak. Negara memiliki mekanisme perlindungan anak, termasuk dengan jaminan kesejahteraan, pendidikan kepribadian Islam, dan memberikan sanksi yang menjerakan bagi pelaku kejahatan anak. Wallahu a’lam bisshawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button