Kejahatan Anak Semakin Menjadi Akibat Pornografi
Islam mewajibkan negara mencegah terjadinya kerusakan pada generasi melalui beberapa aspek. Menerapkan kurikulum pendidikan Islam, menciptakan suasana islami, menerapkan sanksi sesuai aturan Islam. Dengan begitu generasi muda akan terlindungi dari berbagai kerusakan moral.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Akhir-akhir ini kejahatan seksual yang melibatkan anak-anak semakin marak. Tentu saja hal ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa bisa terjadi?
Melansir dari tvonenews (8-9-2024), pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap IS, sebagai tersangka utama pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis 13 tahun di Palembang, Sumatera Selatan. Menurut dugaan polisi ada keterkaitan antara aksi kejam yang dilakukan IS akibat dari kebiasaan menonton film porno.
Sebagaimana yang dirilis kumparan (6-9-2024), bahwa ketiga pelaku yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan yakni MZ , MS dan AS telah dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Undang-undang tersebut melindungi mereka dari penahanan, mengingat karena usia dan status mereka masih anak-anak, dan mereka diserahkan ke panti rehabilitasi di kawasan Indralaya, Ogan Ilir.
Berdasarkan pemeriksaan, ketiga remaja tersebut mengaku melakukan pemerkosaan karena untuk menyalurkan hasrat seksualnya usai menonton video porno.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mempunyai sejumlah video porno di ponselnya dan mengaku sempat menonton film tersebut sebelum memerkosa dan membunuh korban. Tindakan pemerkosaan ini oleh pelaku telah direncanakan, dengan melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap korban yang pada akhirnya berakibat fatal yang menyebabkan kematian korban.
Inilah salah satu potret generasi dalam sistem kapitalis sekuler. Kecanggihan teknologi yang tidak diimbangi dengan akidah kuat, menjerumuskan generasi muda ke lubang nista. Mereka sering mengakses konten-konten yang tidak sesuai dengan usia, seperti video porno. Akibatnya syahwat mereka bangkit.
Seperti kasus yang terjadi di Palembang pada anak di bawah umur. Akibat sering melihat konten pornografi pelaku tega melakukan perbuatan keji dengan memperkosa korban yang masih dibawah umur dan membunuhnya. Hal ini menunjukkan betapa sangat bahayanya pornografi bagi generasi muda, menjadikan mereka generasi rusak. Mereka bahkan bisa melakukan perbuatan keji tanpa ada belas kasih hingga korban terbunuh. Malah pelaku merasa bangga dan memamerkan aksi kejinya pada teman tanpa ada rasa malu dan takut.
Akibat seringnya menonton video porno dan menjadi kecanduan, merupakan fenomena yang sangat mengerikan bagi generasi muda hari ini. Apalagi kondisi masih anak-anak, yang seharusnya di masa kecil atau remaja yang bahagia bisa bermain dan belajar dengan tenang, telah kehilangan fitrah sebagai anak dalam kebaikan. Karena akibat kecanduan pornografi yang bisa merusak dan mengganggu perkembangan otak, emosi, hingga menurunkan kemampuan bersosialisasi.
Menurut penelitian akibat dari seringnya melihat pornografi maka dopamin akan membanjiri prefrontal cortex yang berperan sebagai pusat kepribadian. Sehingga anak akan sulit membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, sulit mengambil keputusan, kurang percaya diri, daya imajinasi menurun dan sulit merencanakan masa depan.
Banyak rentetan kejadian yang serius akibat dari kecanduan pornografi. Apalagi didukung dengan adanya pergaulan bebas yang semakin marak, yang kemudian melakukan seks bebas hingga hamil diluar nikah. Yang kemudian melakukan aborsi akibat kehamilan yang tidak diinginkan.
Hal tersebut juga berkaitan dengan media hari ini yang semakin liberal, sementara itu tidak ada keseriusan negara untuk menutup konten-konten pornografi demi melindungi generasi. Media hari semakin bebas dikonsumsi dari segala sisi, termasuk anak-anak tanpa ada filter dan sanksi. Media massa semakin bebas, dengan tayangan yang semakin bebas.
Semakin banyak komunitas yang menjadi wadah tayangan pornografi. Bahkan tidak sedikit anak-anak yang dijadikan konten pornografi seperti foto, video yang serba bebas dan mereka juga diperjualbelikan.
Hal ini juga menunjukkan akibat dari gagalnya sistem pendidikan sekuler. Dengan banyaknya kerusakan generasi dan maraknya pornografi menunjukkan bahwa pendidikan tidak ditujukan untuk mencetak generasi yang bertakwa. Pendidikan yang bertujuan cuma untuk mendapatkan materi, sehingga berakibat melahirkan generasi yang permisif, berperilaku bebas dan serba boleh. Melahirkan generasi yang berani melakukan tindak kejahatan demi memenuhi hawa nafsu dan keinginannya.
Apalagi ada kebijakan bahwa pelaku kejahatan yang masih terkategori anak-anak di bawah umur yang tidak bisa dijatuhi hukum dan bebas hukum. Ini menjadikan kejahatan anak semakin marak, akibat anak tidak lagi merasa takut melakukan tindak kejahatan.
Berbeda dengan Islam yang mewajibkan negara mencegah terjadinya kerusakan generasi melalui penerapan berbagai aspek kehidupan sesuai aturan Islam. Di antaranya pendidikan Islam, media islami, hingga sistem sanksi yang menjerakan. Negara memiliki peran besar dalam hal ini, sebagai salah satu pilar tegaknya aturan Allah. Negara berfungsi sebagai junnah atau perisai yang melindungi generasi dari semua lini. Begitu juga dengan sistem pendidikan yang didasarkan pada akidah Islam. Kurikulum yang diterapkan bersumber dari Islam yang akan mewujudkan generasi bertakwa yang berpatokan pada halal dan haram bukan kebebasan.
Negara dalam Islam juga akan menjaga media massa dan media sosial dari konten-konten porno, dengan cara menutup situs-situs porno dengan mengerahkan tenaga ahli teknologi informasi. Negara juga akan memblokir media massa yang menyediakan konten pornografi. Dan apabila ada yang melanggar maka negara akan memberikan sanksi yang tegas dan membuat jera. Apabila ada pelaku bisnis pornografi yang melanggar akan diberikan hukuman sanksi sesuai syariat Islam.
Negara juga akan mengembalikan definisi anak sebagai orang yang belum balig. Sedangkan yang sudah balig sebagai mukalaf yang sudah dibebani hukum akan mendapatkan sanksi. Seperti kasus yang terjadi di Palembang di mana pelakunya sudah balig maka harus dikenai hukuman zina atas kejahatan pemerkosaan dengan jilid 100 kali karena belum menikah. Sebagaimana yang Allah firmankan didalam alquran surat An Nur ayat 2 yang artinya, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, dera lah masing-masing dari keduanya seratus kali.” (TQS An-Nur [24]: 2).
Bagi pelaku pembunuhan akan diberikan sanksi hukuman kisas sebagaimana Allah firmankan didalam alquran surat Al-Baqarah ayat 178 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (TQS Al-Baqarah [2]: 178).
Namun semua itu hanya akan terwujud dengan diterapkannya Islam secara kafah dan keseluruhan dalam kehidupan. Wallahu a’lam bissawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com