
Islam memberikan sanksi tegas bagi pelaku pembunuhan yakni qisas. Dengan pelaksanaan hukum qisas, umat manusia tidak akan sewenang-wenang melakukan pembunuhan dengan menuruti hawa nafsunya.
Oleh Uswahnisa
(Aktivis Mahasiswa)
JURNALVIBES.COM – Teknologi digital saat ini merupakan candu bagi setiap orang. Semua mata dari yang tua hingga balita selalu fokus pada layar visualis. Tapi tidakkah disadari bahwa digitalisasi sekarang bagaikan dua mata pisau? Bukan hanya memberi manfaat tapi juga mudarat yang menggerogoti kesadaran hingga hilangnya hati nurani.
Dilansir dari bbc.com (13/01/2023), baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus penculikan dan pembunuhan anak berusia 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan oleh dua remaja berinisial AD (17) dan MF (15). Diketahui kedua pelaku tergiur uang 80 ribu dolar atau setara dengan Rp1,2 miliar dari tawaran jual-beli ginjal disitus asal Rusia, Yandex.
Setelah membunuh korban, pelaku AD mengaku bingung lantaran pihak yang bertransaksi tidak memberikan kabar kelanjutan terkait jual beli organ tubuh, sehingga kedua pelaku memutuskan untuk membuang jasad korban dikolom jembatan dekat Waduk Nipah-nipah, sungguh ironis.
Menanggapi kasus ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus askes tujuh situs dan lima grup media sosial yang terkait penjualan organ tubuh. Tiga website sudah diblokir pada Kamis 12 Januari yakni organcity, heavenlyorgans, dan drsamuelbansa. (cnnindonesia, 14/01/2023)
Memasuki era 5.0 transformasi digital terus dikembangkan, akan tetapi hal ini tidak sejalan dengan edukasi maupun literasi digital yang baik di tengah masyarakat. Sehingga dalam kondisi terkungkung kemiskinan, banyak orang yang menyalahgunakan teknologi digital. Hal ini menimbulkan berbagai kejahatan seperti pornografi, penipuan online bahkan kasus penjualan organ tubuh melalui media sosial.
Lalu mengapa kejahatan ini bisa terjadi? Negeri ini menganut sistem kapitalisme sekuler. Di mana agama dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, sehingga banyak remaja yang dijauhkan dari ajaran Islam yang harusnya mampu membentengi mereka dari pengaruh buruk digitalisasi.
Selain itu kurangnya pengawasan orang tua kepada anaknya dalam hal bersosial media. Keluarga adalah madrasah pertama di mana pemikiran dan tingkah laku seorang anak dibentuk. Jika dalam keluarga seorang anak dididik dengan agama yang baik maka orientasi anak itu akan mengarah pada kebaikan dan begitupun sebaliknya.
Faktor lainnya adalah lingkungan masyarakat. Semakin liberal negeri ini maka kontrol masyarakat pun diperlukan. Tingkah laku seorang anak sangat terpengaruh dari lingkungannya. Jika dalam suatu kelompok masyarakat cenderung bersifat materialistis, hedonis maka anak itu pun akan ikut terpengaruh.
Di sisi lain, keamanan digital merupakan tanggung jawab pemerintah. Lantas mengapa tidak sejak awal pemerintah menutup akses situs-situs berbahaya seperti itu? Mengapa setelah terjadinya kasus kejahatan barulah pemerintah bertindak?
Contoh kasus di atas adalah bukti pengaruh buruk dari sistem kapitalisme. Dorongan pelaku melakukan tindak kejahatan ini adalah karena tergiur dengan uang. Demi kenyamanan materi segala rasa kemanusiaan pun dilenyapkan. Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam.
Islam sangat mendukung kemajuan sains dan teknologi selama syariat Islam dijadikan standar dalam pemanfaatannya. Islam memiliki kepedulian penuh pada umatnya untuk menggali potensi dari alam maupun lingkungan demi terwujudnya sentrum peradaban yang gemilang.
Allah Swt. berfirman yang artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggung jawabannya” (TQ.S Al-isra Ayat 36).
Ayat di atas jelas memberitahu bahwa kita tidak boleh mengambil keputusan atau tindakan sebelum memiliki pengetahuan yang kuat. Allah Swt. mengaruniai manusia dengan panca indera dan akal. Oleh karena itu, hendaklah manusia menggunakan potensi yang diberikan Allah untuk mencari kebenaran sebelum bertindak.
Dalam sistem Islam, jual beli organ tubuh hukumnya haram karena setiap bagian tubuh kita adalah hak milik Allah Swt. Seseorang tidak boleh menjual atau menghibahkan organ tubuhnya selagi ia hidup kepada orang lain. Karena praktik seperti itu dapat merusak tubuhnya dan dapat melalaikannya dari kewajiban agamanya. Apalagi praktik membunuh dan menjual organ tubuh secara paksa. Tentu hal ini sangat tidak dibenarkan dan dilarang.
Islam memberikan sanksi tegas bagi pelaku pembunuhan yakni qisas. Dengan pelaksanaan hukum qisas, umat manusia tidak akan sewenang-wenang melakukan pembunuhan dengan menuruti hawa nafsunya. Semua perbuatan yang di lakukan manusia akan dimintai pertanggung jawaban dihari akhir kelak. Dengan terbentuknya pola pikir yang islami ini maka akan selalu hadir rasa takut kepada Allah Swt. ketika kita ingin berbuat kebatilan.
Demikianlah segala persoalan diatur dalam sistem Islam. Dengan menerapkan syariat Islam secara kafah, maka negeri ini mampu melahirkan generasi-generasi yang cerdas, bersyakhsiyah Islam, tunduk pada aturan Al-Qur’an maupun hadis dan juga senantiasa takut pada Allah Swt. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by istockphoto.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






