UU Perampasan Aset, Mampukah Mengatasi Gurita Korupsi?

Dalam sistem Islam, jika ditemukan persoalan korupsi maka diatasi dengan langkah kuratif yakni memberikan hukuman yang tegas agar memberikan efek jera bagi lainnya. Adapun hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zir yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya di tentukan oleh hakim (Qadhi).
Oleh Salsabilla Al-Khoir
(Aktivis Muslimah Kalsel)
JURNALVIBES.COM – Bak simalakama, persoalan korupsi di negara ini sudah seperti gurita. Kerugian dari negara atas persoalan ini sudah tidak bisa terhitung lagi. Hal ini menjadi alarm bagi negara untuk menuntaskan persoalan ini agar tidak berulang.
Sebagaimana dilansir oleh Kompas (1/4/2023), bahwa RUU Perampasan Aset kembali menjadi isu panas, saat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Mahmodin (MD) meminta permohonan khusus kepada Komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun.
Adapun dilansir dari AntaraNews (31/3/2023), bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal 10 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun anggaran 2020—2022 ke luar negeri. Padahal uang tersebut adalah aset negara yang sebagian besar diperoleh dari hasil pajak rakyat.
Kasus korupsi yang sudah membudaya di negeri ini, karena kuatnya pengaruh sekularisasi yang saat ini diterapkan. Banyak yang kemudian meragukan pengesahan RUU Perampasan Aset mampu mencegah persoalan korupsi, sebab penjabat negara dalam sistem demokrasi kapitalisme sangat jauh dari sosok pemimpin yang amanah, berkepribadian Islam dan memberikan keteladanan kepada umat.
Para pemimpin yang hidup di bawah pengaturan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) sehingga pemimpin dalam sistem ini terbentuk menjadi pemimpin yang berwatak liberalis, hedonis dan kapitalis. Maka, tidaklah heran jika pemimpin ini menjadi sosok yang serakah. Selain itu, bahwa aturan (sistem) saat ini yang diadopsi adalah aturan buatan manusia yang mengedepankan hawa nafsu membuat para pemimpin semakin mudah melakukan korupsi. Karena banyak celah bagi para koruptor untuk terbebas dari jeratan hukum.
Pemberantasan korupsi dalam sistem demokrasi kapitalis hanyalah ilusi semata. Berbeda dengan sistem Islam, yang memiliki berbagai mekanisme efektif untuk mencegah korupsi, mulai dari penanaman akidah yang kuat hingga penerapan sistem sanksi yang tegas. Oleh karena itu, penerapan syariah Islam sebagai satu-sagunya sistem hukum yang tunggal negeri ini adalah solusi yang tepat.
Syariah Islam akan sangat efektif dalam memberantas persoalan korupsi, baik dari sisi pencegahan (preventif) dan penindakan (kuratif). Adapun secara pencegahan (preventif) yakni ada beberapa hal, antara lain :
Pertama, saat rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas tinggi serta bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Dalam Islam, menjadi pegawai negara harus memenuhi kriteria kapabilitas dan berkepribadian Islam.
Kedua, negara wajib memberikan pembinaan kepada aparatur dan pegawainya. Pembinaan ini agar mereka senantiasa menjalankan amanah (tugas-/tugas) bekerjanya sesuai syariah Islam. Sebagaimana khalifah Umar bin al-Khaththab ra senantiasa memberikan arahan dan nasihat kepada para pejabat atau pegawai negara.
Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak. Bagi aparat dan pegawainya.
Keempat, Islam melarang para aparat negara untuk menerima suap maupun hadiah dalam bentuk apapun. Sebagaimana Nabi Muhammad saw. bersabda, “Siapa saja yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji. Maka, apa saja yang ia ambil di luar itu adalah harta yang curang. (HR. Abu Dawud).
Kelima, Islam memerintahkan menghitung kekayaan aparatur negara.
Sebagaimana Khalifah Umar bin al-Khaththab ra bahwa pernah menghitung kekayaan para pejabat pada awal dan akhir jabatannya.
Keenam, ada keteladanan dari kepemimpinan. Ketujuh, pengawasan yang dilakukan oleh negara dan masyarakat. Jika ditemukan persoalan korupsi, maka syariah Islam mengatasi dengan langkah kuratif yakni memberikan hukuman yang tegas agar memberikan efek jera bagi lainnya. Adapun hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zir yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya di tentukan oleh hakim (Qadhi).
Demikianlah mekanisme Islam dalam mengatasi persoalan korupsi. Maka kita perlu mencoba sistem alternatif (Islam) agar persoalan korupsi di negeri ini bisa diselesaikan secara tuntas sampai ke akar-akarnya. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by google.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






