Opini

UU Perampasan Tidak Menjamin Pejabat Berhenti Korupsi

Dalam Islam, tindak korupsi sejalan dengan pencurian dan perampokan harta yang bukan miliknya. Dengan hukuman yang jelas dalam Al-Qur’an bahwa para pencuri akan dipotong tangannya.


Oleh Zia Sholihah
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Korupsi adalah sebuah kejahatan luar biasa. Hal itu akan memiliki dampak masif dalam jangka pendek juga jangka panjang. Selain negara yang dirugikan, korupsi akan menyengsarakan rakyat. Dampak korupsi sendiri di berbagai bidang bisa dirasakan seluruh masyarakat.

Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, cerminan dampak korupsi bisa kita lihat. Masyarakat semakin miskin, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang terbatas. Ekonomi mandek dan tak berkembang. Seperti rencana pembangunan pun terhambat. Dari sisi budaya, dampak korupsi semakin menggerus kearifan lokal, berubah tabiat buruk karena sakit hati masyarakat ke pada para pejabat.

Masyarakat akan semakin bersemangat melawan korupsi jika kita memahami dampaknya. Berikut adalah dampak-dampak korupsi di sisi kemiskinan.

Kemiskinan absolut, di mana warga dengan pendapatan di bawah garis kemiskinan atau tidak cukup memenuhi kebutuhan pokok untuk dapat hidup dan bekerja dengan layak.

Kemiskinan relatif, merupakan kemiskinan yang terjadi karena pengaruh kebijakan yang dapat menyebabkan ketimpangan pendapatan.

Kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh faktor adat atau budaya yang membelenggu sehingga tetap berada dalam kondisi miskin.

Kemiskinan struktural yang terjadi akibat ketidakberdayaan seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu terhadap sistem yang tidak adil sehingga mereka tetap terjebak dalam kemiskinan.

Korupsi yang berdampak pada perekonomian telah menyumbang banyak untuk meningkatnya kemiskinan masyarakat di sebuah negara. Wajar, jika pemerintah harus tegas mencari solusi untuk masalah ini.

Namun, apakah rancangan undang-undang perampasan aset cukup untuk memberantas kejahatan oknum para pejabat negeri tersebut?

Alur korupsi yang berkelanjutan semakin memunculkan kemiskinan masyarakat. Membuat masyarakat yang miskin makin menderita, dengan mahalnya harga pelayanan publik dan kesehatan. Adanya pendidikan yang buruk akibat korupsi juga tidak akan mampu membawa masyarakat miskin lepas dari jerat korupsi.

Presiden Joko Widodo sendiri mendukung DPR agar lekas merampungkan RUU Perampasan Aset. Begitu pula Menko Polhukam Mahfud Md pun melakukan hal sama.

Presiden mengatakan RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Di mana prosesnya pun masihlah berjalan. (Detiknews, 09/04/2023)

Mereka menekankan jika urusan perampasan aset ini adalah antara negara dengan aset bukan orang per orang. Sehingga tak perlu berpikir tentang orang atau perusahaan yang jadi tersangka atau terdakwa dalam perampasan aset ini. Lebih sederhana, penyidik/ jaksa penuntut umum yang menemukan aset tindak pidana, dengan punya wewenang memblokir atau menyita aset itu. Lalu mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan perdata.

Ranah perdata itu sempat menjadi perdebatan ketika RUU ini disusun hingga akhirnya dipilih perdata khusus. Jadi nantinya sekalipun aset yang dirampas terkait tindak pidana tapi perampasannya tanpa melalui putusan pidana.

Jadi, aset apa saja yang bisa dirampas negara tertera di Pasal 2 RUU. Faktanya, benar dugaan yang akan jadi perdebatan alot juga paparan pengamat politik tentang sejumlah celah yang bisa dimanfaatkan dalam RUU ini. Sehingga mereka mendorong agar RUU ini benar-benar dibahas dengan baik.

Sayang sekali, RUU yang digadang-gadang jadi solusi, rupanya harus bergantung para bos partai. Lalu, siapa sebenarnya pemegang kebijakan di negeri ini?

Dalam Islam, tindak korupsi sejalan dengan pencurian dan perampokan harta yang bukan miliknya. Dengan hukuman yang jelas dalam Al-Qur’an bahwa para pencuri akan dipotong tangannya. Rasulullah bahkan menegaskan jika Fatimah putri beliau mencuri juga akan dipotong tangannya.

Begitulah ketegasan hukum dalam Islam, yang bukan hanya menghentikan kejahatan pelaku tapi juga memberi pelajaran untuk yang lain. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by google.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button