
Hanya negara yang menerapkan sistem Islam yang mengedepankan ketakwaan dalam segala aspek. Sehingga akan tercipta negara yang aman nyaman damai dan rakyat yang sejahtera.
Oleh Indah Ummu Haikal
(Komunitas Muslimah Rindu Surga)
JURNALVIBES.COM – Hakordia tahun 2022 mengambil tema “Indonesia pulih bersatu melawan korupsi” bukan sekadar jargon, kegiatan seremonial atau upaya bersolek pemerintah untuk meraup simpati masyarakat. Namun harus digunakan sebagai momentum serius pembenahan aspek politik dan hukum dari seluruh cabang kekuasaan untuk mengembalikan ruh pemberantasan korupsi.
Indonesia corruption watch (ICW) menyoroti pernyataan Hari anti korupsi sedunia (Hakordia) tahun ini layak disikapi dengan rasa berkabung atas runtuhnya komitmen negara dan robohnya harapan masyarakat. Melihat salah satu aspek yang disoroti oleh ICW adalah tingginya angka korupsi di kalangan politisi.
Dilansir dari laman resmi ICW, Peneliti Kurnia Ramadhan mengatakan bahwa berdasarkan data penindakan KPK sepertiga pelaku korupsi yang diungkap selama 18 tahun terakhir berasal dari lingkup politik baik legislatif (DPR maupun DPR RI) dan kepala daerah dengan jumlah 496 orang. Data ini semestinya menjadi alarm yang harus disambut dengan pembenahan menyeluruh pada sektor politik terutama dalam lingkup partai politik.
Begitu pekatnya korupsi di Indonesia, sungguh tidak heran jika dalam memperingkatkan negara terbaik 2022 dari US news ( 27 /9/2022 ) Indonesia menempati posisi ke-30 dari 85 negara, yang menduduki peringkat sebagai negara paling korupsi sedunia dan itu bukan suatu kebanggaan.
Korupsi adalah bencana sistemis, selama sistem sekuler yang diterapkan, kasus korupsi di Indonesia sudah dipastikan akan terus tumbuh subur, karena yang dikedepankan adalah hawa nafsu belaka. Korupsi di kalangan politik bukanlah hal yang baru, justru sangat subur di kalangan politisi bahkan yang tidak korupsi justru akan dianggap aneh di dalam sistem demokrasi saat ini, karena korupsi seolah-olah sudah menjadi budaya bahkan sudah mendarah daging.
Inilah fakta buruk keseriusan pemberantasan korupsi di tengah sistem demokrasi. Bagaimana mungkin sanksi korupsi akan memberikan efek jera pada pelakunya? Apa yang bisa kita harapkan dari peringatan Hakordia ini?
Hanya dalam sistem sekuler saja tindak pidana dilindungi dan tidak tuntas dalam pemberantasannya. Sungguh berbeda dengan sistem Islam, yang menutup semua celah tindak korupsi mengantisipasi peluang korupsi dan memberikan peradilan dan sanksi yang memberikan efek jera.
Sistem Islam tegas dalam memberantas korupsi yakni zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus), agar seseorang tidak melakukan tindak kriminal maka akan diberikan sanksi agar jera dan tidak melakukannya lagi.
Dalam negara Islam dibuat aturan agar para pejabat tidak melakukan kemaksiatan termasuk korupsi, dengan mekanisme seperti melarang para pegawai negara menerima harta selain gaji atau tunjangan, contohnya suap apapun bentuknya dan tidak boleh menggunakan harta yang ada dalam tanggung jawabnya (harta ghulul / dengan cara curang ) juga dilarang memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk pribadi dan keluarga.
Negara yang menerapkan sistem Islam memiliki badan pengawasan atau pemeriksaan keuangan yaitu bertugas untuk mengawasi kekayaan para pejabat negara sebelum dan sesudah menjabat. Hanya negara yang menerapkan sistem Islam yang mengedepankan ketakwaan dalam segala aspek. Sehingga akan tercipta negara yang aman nyaman damai dan rakyat yang sejahtera. Wallahu a’lam bishawab.[]
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






