Opini

Biaya Kuliah Meningkat, Beban Ortu Semakin Berat

Di dalam sistem Islam, negara juga menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang cukup dan memadai seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran, dan lain sebagainya. Juga menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya, sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di institusi pendidikan.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI memberikan pandangan terkait kenaikan biaya rata-rata perguruan tinggi di Indonesia saat ini. Hal ini untuk merespon peningkatan gaji orang Indonesia yang tidak mampu mengimbangi biaya pendidikan tinggi untuk anaknya di masa depan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengakui, bahwa biaya kuliah di tanah air saat ini terbilang mahal dan banyak orang tua yang tidak mampu membiayai studi kuliah anaknya karena benturan biaya. (kedaipena.com, 30/7/2022)

Media sosial juga tengah ramai menyoal tingginya biaya masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui seleksi mandiri. Konsultan Pendidikan dan Karier Ina Liem menyampaikan, bahwa penyebab mahalnya biaya masuk jalur seleksi mandiri tersebut akibat beberapa PTN di negeri ini tengah didorong untuk berbadan hukum. Hal ini diterapkan agar perguruan tinggi tersebut bisa menerima dana dari masyarakat dan agar bisa lebih berkembang. Juga untuk subsidi silang, yang mampu memberi subsidi yang kurang mampu agar tidak menggantungkan sepenuhnya dari dana pemerintah.

Dengan adanya aturan tersebut dimungkinkan PTN dapat mengembangkan bidang-bidang strategis yang sesuai dengan kemampuan. Jadi menurut Liem sah-sah saja apabila jalur seleksi mandiri berbayar dan mahal. (kompas.com, 22/7/2020)

Sistem yang diterapkan di negeri kita saat ini adalah sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme memandang negara hanya pembuat kebijakan yang harus mendorong rakyatnya untuk menghidupi dirinya sendiri. Hal ini membuat biaya pendidikan menjadi mahal, karena negara seolah berlepas tangan dalam hal jaminan bagi rakyat dalam mengenyam pendidikan tinggi. Meskipun pemerintah memberikan subsidi, tetapi jumlahnya tidak sebanding dengan besarnya jumlah mahasiswa. PTN dijadikan Badan Hukum Pendidikan (BHP) kemudian diganti menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) agar pendidikan tinggi bisa dikomersialisasikan. Akibatnya, masyarakat menengah ke bawah kesulitan menjangkau pendidikan tinggi akibat mahalnya biaya masuk PTN.

Komersialisasi pendidikan tinggi merupakan imbas dari berkurangnya andil negara dalam hal pembiayaan pendidikan. Komersialisasi pendidikan menjadikan pendidikan tinggi sebagai previlage bagi individu berduit, sementara masyarakat secara umum semakin sulit mengantarkan anak-anaknya mengenyam pendidikan dan kuliah di perguruan tinggi. Padahal banyaknya pemuda yang mengenyam pendidikan merupakan investasi bagi masa depan generasi bangsa dan negara.

Ketika beban masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup semakin berat karena harga barang-barang yang semakin mahal, masyarakat tidak lagi menganggap pendidikan sebagai hal penting yang harus didapatkan. Pada akhirnya hal tersebut mendorong masyarakat untuk bekerja mencari penghasilan agar bisa memenuhi kebutuhan hidup dari pada untuk menempuh pendidikan tinggi. Maka semakin lunturlah pandangan masyarakat terhadap pentingnya pendidikan sebagai sumber ilmu dan bekal menjadi ilmuwan.

Pendidikan hanya dipandang sebatas investasi untuk mendatangkan materi. Karena materi bisa diperoleh tanpa harus dengan mengenyam pendidikan tinggi yang biayanya sangat mahal itu, maka masyarakat tidak lagi memikirkan untuk membiayai anaknya menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Akibatnya, akan timbul kesenjangan pendidikan dan ekonomi di tengah masyarakat, karena tanpa pendidikan akan melahirkan SDM yang jauh dari kualitas yang diharapkan.

Berbeda dengan sistem Islam yang memandang mulia atas ilmu dan pendidikan. Dengan memandang pendidikan sebagai hak dasar bagi semua masyarakat, Islam memberikan pendidikan yang berkualitas dan berfasilitas unggul untuk melahirkan para ilmuwan hebat.

Negara membuat kebijakan yang komprehensif, mendesain sistem pendidikan dengan seluruh system pendukungnya. Bukan hanya dari sisi anggaran, namun juga terkait kurikulum, pengembangan riset, industri, hingga pada tataran politik luar negeri.

Negara dalam Islam benar-benar menyadari bahwa pendidikan adalah sebuah investasi masa depan.
Di dalam Islam, negara berkewajiban memenuhi semua yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupannya, termasuk pendidikan. Kebutuhan Pendidikan harus terpenuhi bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari tingkat pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi sesuai kebutuhannya.

Negara menyediakan pendidikan yang berkualitas dengan biaya sangat terjangkau hingga bebas biaya. Negara tidak mengizinkan pendidikan sebagai lahan bisnis atau komoditas ekonomi sehingga dapat dikomersilkan.

Di dalam sistem Islam, negara juga menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang cukup dan memadai seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran, dan lain sebagainya. Juga menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya, sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di institusi pendidikan.

Dalam hal pembiayaan pendidikan di dalam Islam negara mengambil dari Baitul Mal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos kepemilikan umum. Seluruh pemasukan negara, baik yang dimasukkan di dalam pos fai’ dan kharaj, serta pos kepemilikan umum, boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi maka negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari rakyat.

Jika harta di baitul maal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, maka negara akan meminta sumbangan sukarela dari kaum muslimin. Jika sumbangan kaum muslimin juga tidak mencukupi, maka kewajiban pembiayaan untuk pos pendidikan beralih kepada seluruh kaum muslimin.

Demikian Islam mengatur semuanya untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan seluruh warga dan tidak akan memberatkan orang tua. Semuanya ini hanya bisa diwujudkan apabila diterapkan Islam kafah dalam bingkai khilafah. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button