Memaknai Kemerdekaan dengan Ketaatan

Esensi dari makna kemerdekaan. Bukan sekadar dirayakan dengan perlombaan, namun diwujukan dalam bentuk ketaatan. Ketaatan yang dimaksud yakni kembali kepada penerapan Al-Qur’an dan sunah dengan menjalankan syariat Islam.
Oleh Hamsina Halisi Alfatih
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Kemerdekaan adalah sebuah karunia dan nikmat yang sudah Allah Swt. berikan kepada bangsa ini. Melalui perjuangan panjang para pahlawan dan ulama dengan perang dan jihad, hingga Indonesia terbebas dari belenggu penjajahan.
Kini, 77 tahun sudah kemerdekaan itu melekat dalam jiwa bangsa ini. Namun, makna kemerdekaan itu bagai bumerang yang tak tercermin pada diri masyarakat dan bangsa ini. Bagaimana tidak, asas kemerdekaan yang seharusnya terwujud dalam keterikatan terhadap syariat Allah kini justru semakin terperosok dalam kubangan warisan penjajahan.
Dalam memaknai arti kemerdekaan, sudah seharusnya setiap individu bebas dalam menjalankan aktivitasnya. Kebebasan yang dimaksud tidak lain adalah ketika bebas menjalankan ibadah serta terikat langsung dengan syariat Allah.
Betapa banyak kita jumpai dan lihat, baik secara langsung maupun di media sosial kehidupan para pemuda hancur akibat pergaulan bebas. Permasalahan mereka tak terlepas dari penggunaan narkoba maupun seks bebas, dan lain-lain.
Belum lagi kehidupan masyarakat yang masih terkungkung oleh budaya Asing, kesyirikan, bergelut dengan aktivitas ribawi, kerusakan moral, hedonisme, pengangguran, kemiskinan, dan kerusakan lainnya. Selain itu, tingkat kriminalitas masih menjadi permasalahan serius dalam kehidupan masyarakat saat ini.
Begitu pula dalam kehidupan bernegara. Negara saat ini masih terjajah oleh pemikiran Barat. Kapitalisme, atas dasar investasi masih merajai negeri ini. Sistem ekonomi berasas ribawi, bahkan sumber daya alamnya pun masih dikuasai dan dikelola oleh Asing. Sehingga, peran negara kembali dipertanyakan. Apakah bangsa ini telah benar-benar merdeka?
Dalam perspektif Islam, kemerdekaan yang sesungguhnya adalah bebas untuk bertindak karena manusia adalah makhluk yang diberikan otonomi dan kepercayaan sebagai khalifah fil ardh, pemimpin di bumi. Namun, kemerdekaan itu dibatasi dengan hukum-hukum dalam syariat Islam.
Kebebasan yang diberikan syariat tidak lain agar manusia dapat hidup dengan aman, tentram, dan sejahtera. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut negara harus mengambil peran dalam menciptakan masyarakat yang taat dan patuh terhadap hukum-hukum Islam. Pun, negara harus mengambil peran membebaskan segala praktek budaya asing, kesyirikan, aktifitas ribawi, hingga segala bentuk warisan penjajahan. Semua itu harus benar-benar dihapuskan dari kehidupan sebuah negara yang merdeka.
Ketaatan yang terwujud dalam kehidupan masyarakat menjadikan hanya Allah Swt. yang patut disembah dan mengikuti apa-apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. Hal ini terpampang jelas dalam firman Allah Swt., Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 52 yang artinya, ” Dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, mereka itulah orang-orang yang mendapat kemenangan”. Itulah wujud dari makna kemerdekaan yang sesungguhnya, yakni ketika manusia terbebas dari segala bentuk penghambaan kepada selain Allah. Lalu, beralih hanya menghamba kepada Allah Swt. dan menjadikan Rasulullah saw. sebagai satu-satunya teladan.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan individu yang taat, maka harus pula menciptakan masyarakat yang taat. Wujud masyarakat yang taat hanya tercipta ketika negara hanya mengambil dan menerapkan syariat Islam sebagai pedoman hidup bernegara.
Di sisi lain, negara pun wajib menjamin kehidupan masyarakat agar hidup sejahtera, aman, dan makmur. Mulai dari jaminan kesehatan, pendidikan, keamanan, hingga kesejahteraan hidup dalam bentuk sandang, pangan dan papan. Ketika individu dan masyarakat aman dan sejahtera serta terikat dengan hukum-hukum Islam, maka negara telah sukses mewujudkan individu dan masyarakat yang taat.
Inilah esensi dari makna kemerdekaan. Bukan sekadar dirayakan dengan perlombaan, namun diwujukan dalam bentuk ketaatan. Ketaatan yang dimaksud yakni kembali kepada penerapan Al-Qur’an dan sunah dengan menjalankan syariat Islam. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






