Opini

Problematis! Demi Hak Anak, Longgarkan Aturan Siswi Hamil di Tengah Maraknya Pergaulan Bebas

Peran negara sangat dibutuhkan dalam penerapan aturan pergaulan yang mampu mencegah pergaulan bebas pada masyarakatnya. Negara memberlakukan larangan khalwat (berdua-duaan dengan lelaki asing yang bukan mahram), mengatur agar terhindar dari ikhtilat (campur baur dengan nonmahram kecuali untuk hal yang diperbolehkan syariat).


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Di Jumapolo, Karanganyar ada siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang mengalami kontraksi saat jam pelajaran, akhirnya ia melahirkan bayi. Berdasarkan pengakuan siswi tersebut telah dihamili oleh pacarnya dari SMA yang berbeda. Perkara tersebut diselesaikan dengan secara kekeluargaan sehingga akhirnya mereka dinikahkan. Siswi tersebut mengaku masih ingin melanjutkan Pendidikan dan terus sekolah. (kompas.com, 10/9/2022)

Fakta ini mencengangkan, karena hampir semua sekolah memiliki aturan melarang siswinya hamil dan mencemarkan nama baik sekolah. Namun sejak beberapa tahun terakhir, seiring dengan makin derasnya arus liberalisme, beberapa pihak mulai mempertanyakan kebijakan tersebut dengan dalih setiap anak anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Termasuk para siswi yang tengah hamil. Jadi berdasarkan UUD 1945 passal 31, adalah hak mereka untuk tetap mengikuti pendidikan dan sekolah, meskipun sedang hamil.

Sebenarnya dilarangnya siswi hamil saat sekolah adalah karena dalam agama manapun perzinaan adalah perbuatan tercela dan karenanya para pelaku harus mendapatkan sanksi. Bagi sekolah, mengeluarkan mereka dari sekolah adalah sanksi yang pantas. Hal ini juga untuk melindungi harkat dan martabat perempuan agar menghindari perbuatan zina hingga mengakibatkan kehamilan.

Semua menyadari bahwa pergaulan bebas saat ini menjadi problem besar bagi masyarakat, termasuk di dunia pendidikan. Adanya kasus siswi melahirkan di sekolah sepatutnya menyadarkan kita, bahwa kelonggaran aturan untuk siswi hamil atas nama hak anak justru membuka lebar kemungkinan makin tingginya jumlah siswa yang hamil di luar nikah.

Bagaimana tidak, jika sanksi dihilangkan sedangkan seks bebas dibiarkan menjadi gaya hidup, tentu angka kehamilan di luar nikah akan melonjak. Ini merupakan hal buruk yang tidak diharapkan oleh masyarakat.

Saat ini kita hidup dalam kungkungan sistem kapitalisme, yang telah memproduksi gaya hidup liberal. Mereka serba bebas tidak mengenal dosa dan pahala maupun halal dan haram. Sekularisme menjadi dasar bagi sistem ini, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Aturan yang menyangkut urusan dunia baik dalam pergaulan, ekonomi, sosial, budaya, politik, pemerintahan, dan lainnya tidak boleh diatur oleh agama. Agama hanya boleh mengurus urusan ibadah saja.

Maka wajar jika aturan yang terkait dengan pergaulan laki-laki dan perempuan sangat longgar. Tidak ada larangan berpacaran, berduaan, berzina, homoseksual, dan sebagainya. Semua dibiarkan asal tanpa paksaan, suka sama suka dan tidak mengganggu orang lain.

Sistem ini juga membebaskan pornografi dan pornoaksi, misalnya dalam tayangan film, sinetron, tayangan iklan, atau adegan langsung dalam kehidupan nyata yang disuguhkan setiap harinya. Hal ini akan bisa menimbulkan rangsangan dan pemikiran yang memunculkan gelora syahwat dan menuntut pemenuhan.

Bagi orang yang tidak mampu meredam gejolak seksnya, mereka akan melampiaskannya secara liar, seperti yang terjadi pada remaja dengan melakukan perkosaan atau perzinaan. Jadi, maraknya kasus perzinaan dan perkosaan yang dilakukan remaja salah satunya disebabkan dengan banyaknya konten yang merangsang munculnya naluri seksual mereka.

Problem sistemik ini tidak cukup diberikan solusi dengan penyuluhan tentang seks bertanggungjawab, tetapi harus menyeluruh mengubah kurikulum pendidikan dan tata pergaulan. Yaitu dengan menyelenggarakan pendidikan yang berbasis akidah Islam agar melahirkan individu yang kuat iman dan ketakwaannya. Serta wajibnya menerapkan sistem pergaulan dengan memberlakukan ketentuan syariat dalam interaksi di masyarakat.

Islam telah punya solusi, yaitu dengan diberikan peratuan hidup komprehensif yang mampu menanggulangi pergaulan bebas di masyarakat. Islam memiliki tiga pilar yang kokoh, yaitu pilar ketakwaan pada individu, pilar control sosial pada masyarakat, dan pilar penerapan Islam pada negara.

Ketakwaan individu dibentuk dengan pendidikan dan suasana yang kondusif untuk membentuk manusia beriman dan bertakwa kepada Allah. Kontrol sosial dilakukan oleh masyarakat dengan aktif mengingatkan jika terjadi pelanggaran dan mencegah penyebarannya.

Sedangkan peran negara sangat dibutuhkan dalam penerapan aturan pergaulan yang mampu mencegah pergaulan bebas pada masyarakatnya. Negara memberlakukan larangan khalwat (berdua-duaan dengan lelaki asing yang bukan mahram), mengatur agar terhindar dari ikhtilat (campur baur dengan nonmahram kecuali untuk hal yang diperbolehkan syariat). Negara juga mengharamkan aktivitas pacaran karena termasuk mendekati zina. Allah Swt. berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’: 32)

Demikianlah Islam mengatur semuanya, termasuk dengan sistem pendidikannya harus bersumber dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Sang Pencipta dan Pengatur. Allah yang Maha Mengetahui ciptaan-Nya telah menyiapkan semua aturan bagi kebaikan manusia di dunia ini, termasuk dalam masalah pendidikan dan pergaulan. Kaum Muslim wajib terikat aturan-aturan Allah yang sudah ditetapkan dan semua ini akan bisa berjalan apabila Islam kafah diterapkan dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button