Asing Makin Lancang Lecehkan Negeri Muslim Terbesar

Hanya dengan penerapan Islam secara kafah yang akan mampu melindungi umat Islam dan ulama dari penista. Karena dengan penerapan Islam kafah dalam sebuah negara, akan ada sanksi yang diberikan bagi penista ulama, penghina Islam dan warga yang melakukan perilaku menyimpang untuk menghentikan dan membuat efek jera.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Pendukung Ustaz Abdul Somad (UAS) akan mematuhi aturan polisi, untuk tidak mengusir paksa Kedubes Singapura dari Indonesia. Hal ini dikatakan oleh koordinator lapangan aksi Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai), Muhammad Senanatha kepada wartawan, Minggu (22/5/2022). Dengan kejadian ditolaknya UAS memasuki negara Singapura, banyak pendukugnya tidak diterima dan mengancam akan mengusir Kedutaan Besar Singapura dari Indonesia. Tetapi Perisai menyayangkan tuntutannya tidak direspon meskipun sudah mematuhi aturan polisi. “Kami Perisai patuh dengan aturan yang berlaku di republik ini namun sangat disayangkan bilamana permintaan kami tidak direspon,” kata Senanatha.
Ia juga mengatakan bahwa akan ada aksi lanjutan yang akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan harapan agar kejadian penolakan memasuki wilayah negara lain, seperti UAS tidak terulang. “Harapannya tidak ada lagi warga negara Indonesia yang dizalimi atau didiskriminasi di negara lain siapapun itu,” tuturnya. Yang sebelumnya, pendukung UAS dari Perisai mengancam akan mengusir pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura di RI jika dalam 2×24 jam tidak meminta maaf. Polisi pun memberi peringatan karena tindakan pengusiran secara paksa itu merupakan perbuatan melawan hukum. (detik.com, 22/5/2022)
Kedutaan Besar Inggris di Jakarta juga telah dikibarkan bendera pelangi L967. Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf memprotes pengibaran bendera pelangi L967 tersebut, dan meminta Pemerintah Indonesia untuk tidak membiarkan perwakilan asing melecehkan norma dan nilai yang berlaku di negara ini. Politikus PKS ini mendukung upaya pemerintah menegakkan kedaulatan negara Indonesia dengan mengirimkan pesan yang tegas, bahwa setiap perwakilan asing di Indonesia tidak diperkenankan secara provokatif mengkampanyekan nilai dan norma yang tidak sesuai dengan pandangan hidup warga di negara ini. (jpnn.com, 22/5/2022)
Hendaknya pemerintah mengevaluasi beragam kebijakan yang diambil dengan kejadian tersebut, agar kewibawaan di mata asing bisa menguat. Dengan penolakan UAS masuk ke negara Singapura dan pengibaran bendera L967 oleh asing, ini menegaskan adanya sikap merendahkan dari pihak asing terhadap negeri muslim terbesar yaitu Indonesia.
Negara dengan mayoritas jumlah penduduk muslimnya tidak bisa menjamin keamanan warganya apalagi sekelas ulama. Begitu juga dalam penegakan hukum yang ada di negara ini, seringkali tidak memenuhi rasa adil. Hukum selalu berpihak kepada yang punya kepentingan, seperti yang terjadi pada pendukung UAS yang tidak direspon atas tuntutannya kepada Kedubes Singapura.
Perisai menuntut agar pihak Kedubes Singapura meminta maaf dan mengancam akan mengusir Kedubes Singapura jika dalam 2×24 jam tidak meminta maaf. Menurut pihak kepolisian bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut aturan hukum. Hal ini telah dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan bahwa, duta besar adalah merupakan perwakilan negara lain yang wajib dijamin keselamatannya.
Pendukung UAS diminta untuk mengikuti aturan agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
Ini semua terjadi karena pemerintah sendiri tidak menampakkan sikap tegas. Misalnya dalam hal menentang L967 dan menunjukkan penghormatan pada ulama.
Karena pemerintah menganut sistem demokrasi dengan asas kebebasan. Di dalam sistem demokrasi kapitalis, yang menganut asas kebebasan dengan mengatas namakan HAM seseorang bisa bebas bertindak sesuai dengan keinginannya. Karena dalam sistem demokrasi kapitalis, menjadikan manfaat sebagai asas dalam kehidupan dan dalam implementasinya.
Sistem demokrasi kapitalis melahirkan liberalisme atau kebebasan. Liberalisme dalam sistem demokrasi kapitalis mengajarkan empat kebebasan, yaitu kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan dan kebebasan berperilaku. Empat kebebasan inilah yang saat ini mencengkeram kuat negeri-negeri di dunia, termasuk negeri-negeri Islam.
Demokrasi yang menjadi biang keladi munculnya berbagai macam pemikiran dan tingkah laku yang menyimpang. Kebebasan berpendapat yang melahirkan orang-orang yang berani mengeluarkan pendapatnya yang menyimpang dari kebenaran Islam. Menghina dan menghujat ajaran Islam yang sudah pasti kebenarannya, melecehkan dan merendahkan ulama. Demokrasi melahirkan kebebasan berperilaku dan berekspresi sehingga menjadikan asing semakin lancang melecehkan negara Muslim terbesar di dunia.
Meskipun ada perilaku menyimpang yang tidak sesuai fitrah manusia di demokrasi akan dibiarkan. Siapapun bebas untuk melakukan dan mengekspresikan apapun sesuai hawa nafsunya, selama tidak mengganggu kebebasan orang lain, sah-sah saja.
Inilah yang sesungguhnya membahayakan negara Muslim dan umat Islam, yang lambat laun akan mengikis dan mengaburkan pemahaman Islam yang benar di tengah-tengah kaum Muslim.
Berbeda dengan Islam sebagai agama yang sempurna, tidak akan membiarkan orang-orang yang melecehkan ulama, menyebarkan pemikiran sesat serta mengekspresikan perilaku menyimpang merajalela. Di dalam Islam, akidah dan syariah Islam adalah perkara penting yang harus ada di tengah-tengah masyarakat. Negara Islam sebagai institusi yang bertugas mewujudkan syariat Islam, tidak akan menoleransi pemikiran, pendapat, paham, aliran atau sistem hukum yang bertentangan dengan akidah dan syariat Islam.
Islam juga tidak akan mentoleransi perbuatan-perbuatan yang menyalahi akidah Islam, seperti penistaan agama, pelecehan terhadap ulama, dan perilaku menyimpang. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dalam al-Jami as-Sahih dan beberapa kitab hadis lainnya, ada seorang budak yang sedang hamil. Kerjaannya selalu mencaci maki Nabi Muhammad saw. Akhirnya karena merasa kesal dengan kelakuan perempuan ini, seorang sahabat Nabi yang buta, yang merupakan suaminya, membunuh istrinya yang bekas budak tersebut. Ketika peristiwa pembunuhan ini dilaporkan kepada Nabi, sang pembunuh tidak dihukum qishash.
Hanya dengan penerapan Islam secara kafah yang akan mampu melindungi umat Islam dan ulama dari penista. Karena dengan penerapan Islam kafah dalam sebuah negara, akan ada sanksi yang diberikan bagi penista ulama, penghina Islam dan warga yang melakukan perilaku menyimpang untuk menghentikan dan membuat efek jera. Di dalam Islam lah, negara mampu berperan besar dalam melindungi umat dari segala keburukan, pelecehan dan penistaan untuk melenyapkan aqidah Islam. Semuanya itu hanya ada di dalam Khilafah yang menerapkan Islam secara total dan kafah. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






