Opini

Tarif Dasar Listrik Naik lagi, Rakyat Kembali Gigit Jari

Sistem Islam akan memberikan berbagai kemudahan untuk rakyat karena fungsi negara sebagai raa’in (pengurus dan pelayan rakyat) berjalan secara berkeadilan. Bahkan, rakyat bisa menikmati listrik dengan harga murah hingga gratis.


Oleh Nasywa Adzkiya
(Aktivis Muslimah Kalsel)

JURNALVIBES.COM – Rakyat Indonesia sepertinya harus kembali menelan pil pahit karena naiknya berbagai kebutuhan pokok. Setelah sebelumnya harga pertalite naik, Pemerintah telah berencana menaikan harga Tarif Dasar Listrik (TDL)

Sebagaimana melansir dari detikfinance (19/05/2022) Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Hal ini terungkap dalam rapat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mulanya pada APBN 2022 tak ada anggaran untuk kompensasi listrik. Namun, tahun ini pemerintah sudah menanggung kompensasi listrik dengan alokasi anggaran Rp 21,4 triliun.(kompas.com, 23/05/2022)

Menurutnya, jika tidak ada kompensasi dari pemerintah dan kenaikan tarif listrik, maka arus kas operasional PLN akan defisit hingga Rp 71,1 triliun di Desember 2022. Padahal, PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasional untuk membayar pokok dan bunga pinjaman kepada lender setidaknya minimum 1.0x. Oleh sebab itu, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dinilai perlu dilakukan. Penyesuaian tarif ini pun sekaligus disebut untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.

Membebani Rakyat

Fakta di lapangan menunjukan bahwa harga komoditas energi dunia semakin meningkat. Hal ini dipengaruhi oleh konflik yang terjadi di dunia beberapa waktu lalu. Hal tersebut memicu kenaikkan tarif listrik dan harga kebutuhan pokok di sejumlah negara. Di Indonesia, kenaikan harga minyak menyebabkan naiknya harga LPG dan beberapa produk Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi.

Dengan semakin naiknya harga komoditas energi dunia, yang berdampak pada besarnya anggaran yang dikeluarkan negara. Pemerintah pun kembali membuat kebijakan dengan menaikan harga Tarif Dasar Listrik. Dengan maksud agar berbagi beban kepada rakyat. Untuk kesekian kalinya rakyat Indonesia kembali menelan pil pahit. Kehidupan rakyat Indonesia seolah kian terhimpit. Belum lagi rakyat masih terseok-seok memulihkan ekonomi pasca pandemi, kenaikan harga datang bertubi-tubi.

Efek Kapitalisme

Beginilah dampaknya bila energi dikelola dengan rumusan kapitalisme. Untuk mendapatkannya tidaklah murah apalagi gratis. Apalagi dengan paradigma bahwa melayani rakyat seolah beban bagi Pemerintah, karena itu pemerintah membagi beban tersebut kepada rakyat. Padahal seharusnya Pemerintah berusaha mengurangi beban rakyat.

Negeri ini masih terhitung kaya akan batu bara, tetapi mengapa untuk memenuhi pasokan listrik di dalam negeri seperti terseok-seok? Semua ini karena potensi SDA milik negeri ini tidak sepenuhnya berada di tangan negara. Pihak swasta lah yang banyak mengelola pertambangan batu bara di Indonesia.

Di bagian hilir, kita mungkin masih melihat PLN sebagai pemasok tunggal. Namun, di bagian hulu, pertambangan batu bara banyak dikuasai perusahaan swasta dan asing. Belum lagi hadirnya UU Minerba yang makin memperluas kapitalisasi korporasi atas kekayaan milik rakyat tersebut.

Pengelolaan Listrik yang Benar oleh Negara

Negara wajib mengelola secara mandiri atas setiap harta milik umum yang jumlahnya melimpah dan masyarakat membutuhkannya. Pengelolaan tambang milik negara tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud)

Harta milik umum jenis ini tidak terbatas pada tiga jenis barang di atas saja (air, api, dan padang rumput), melainkan mencakup harta yang bersifat kepemilikan umum, yakni harta yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak. Industri gas alam dan batu bara sendiri tercakup kepemilikan umum karena status keduanya, yakni barang berharga dan termasuk dalam “api”. (muslimahnews.net, 16/04/2022)

Selain itu, tambang-tambang dengan jumlah yang melimpah ruah merupakan milik umum. Negara tidak boleh memberikan izin kepada perusahaan atau perseorangan untuk menguasai dan mengelolanya.

Negara berkewajiban mengelola SDA dan mengembalikan hasilnya untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Negara hanya boleh mempekerjakan pihak swasta dalam hal eksploitasi dengan akad kerja, bukan izin usaha tambang atau bagi hasil.

Inilah pengelolaan SDA milik rakyat berdasarkan syariat Islam. Sistem Islam akan memberikan berbagai kemudahan untuk rakyat karena fungsi negara sebagai raa’in (pengurus dan pelayan rakyat) berjalan secara berkeadilan. Bahkan, rakyat bisa menikmati listrik dengan harga murah hingga gratis. Hal ini hanya bisa terterapkan secara holistik di sistem khilafah. Wallahu a’lam bishawab.[]

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz



Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button