Waspadai Moderasi Berbalut Toleransi

Negara harus menjaga dan melindungi agama dan keyakinan umat Islam hingga terjaga kemurniannya. Namun penjagaan dan perlindungan ini hanya mampu diwujudkan oleh negara yang menjadikan akidah Islam sebagai asasnya.
Oleh Umi Hafizha
JURNALVIBES.COM – Baru-baru ini dalam rangka menyambut Hari Raya Natal tahun 2021, Kementerian agama menghimbau kepada satuan kerja di bawahnya untuk memasang spanduk ucapan selamat natal dan tahun baru atas nama toleransi.
Namun surat edaran imbauan memasang spanduk ucapan Natal bagi semua jajaran Kemenag termasuk Kemenag Sulawesi Selatan menuai protes masyarakat setempat. Beberapa ormas meminta agar Kanwil Kementerian agama mencabut surat edaran pemasangan spanduk ucapan natal dan tahun baru.
Menurut Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan, Ustad Muchtar Daeng Lau yang datang bersama sejumlah rombongan. menganggap surat imbauan itu sangat meresahkan. (viva.co, 15/12).
Sempat beredar kabar bahwa surat edaran sempat dicabut. Namun menurut Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Radikalisme, dan Pesantren, Nuruzzaman membantah kabar bahwa Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan telah mencabut edaran tersebut, (Republika, 19/12).
Pasalnya Kemenag adalah instansi vertikal dan juga menjadi representasi dari negara. Kementerian agama adalah kementerian semua agama bukan hanya kementerian satu agama. Kementerian agama berkewajiban mengayomi, melindungi, dan menjaga seluruh agama. Termasuk merawat kerukunan umat beragama.
Sementara Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu boleh. Namun hal tersebut hanya dalam konteks saling menghormati dan toleransi antar umat beragama.
Menurut Cholil yang tidak dibolehkan seorang muslim adalah mengikuti upacara atau mengikuti rangkaian kegiatan perayaan natal tersebut. Keharaman mengikuti upacara natal merupakan Fatwa MUI 27 Maret 1981, karena itu sebagian masyarakat menolak kebijakan memasang spanduk ucapan natal di seluruh satuan kerja Kementerian Agama.
Namun kebijakan ini harus tetap dilanjutkan untuk menegaskan sikap pemerintah terhadap isu ucapan natal. Bahkan MUI dan parpol Islam nampak mendukung kebijakan ini dengan menyatakan tidak ada larangan tegas dari syariat untuk mengucapkan selamat.
Ini menunjukkan semakin masifnya kebijakan pro moderasi beragama dan memastikan bahwa program moderasi beragama mendorong muslim meremehkan urusan prinsip agama bahkan yang berkaitan dengan akidah.
Paham moderasi agama secara garis besar adalah paham keagamaan moderat. Moderat sering dilawankan dengan radikal. Kedua istilah ini bukanlah istilah ilmiah, tetapi cenderung istilah politis. Kedua istilah ini memiliki motif politik tertentu. Motif dibalik ini mengungkapkan yang bohong menlahirkan yang palsu serta menyembunyikan yang hakikat.
Moderat sejatinya adalah paham keagamaan (Islam) yang sesuai selera Barat. Sesuai nilai-nilai Barat yang sekuler yakni memisahkan agama dari kehidupan. Sebaliknya radikal adalah paham keagamaan (Islam) yang dilekatkan pada kelompok-kelompok Islam yang anti Barat.
Mereka adalah pihak yang menolak keras sekularisme. Mereka inilah yang menghendaki penerapan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan.
Di antara sikap beragama yang dipandang moderat adalah keterbukaan terhadap pluralisme. Pluralisme adalah paham yang cenderung menyamakan semua agama. Semua agama dianggap benar oleh para pengusung pluralisme. Sebab kata mereka semua agama sama-sama bersumber dari mata air yang sama, sama-sama berasal dari Tuhan.
Oleh karena itu, tidak aneh jika kaum pluralisme termasuk pemerintah negeri ini rajin mempromosikan toleransi beragama yang sering kebablasan. Wujudnya antara lain seperti, ucapan selamat natal pada kaum Nasrani, perayaan natal bersama, doa bersama lintas agama, selawat di gereja dan lain-lain.
Semua itu tentu telah melanggar batas akidah seorang muslim. Telah mencampuradukkan yang hak dengan yang batil. Sehingga bisa membuat seorang muslim itu murtad (keluar) dari Islam. Nabi Muhammad Saw. telah memerintahkan umat-Nya untuk selalu waspada agar tidak tergelincir dalam kesesatan dengan mengikuti keyakinan dan perilaku para penganut agama lain.
Beliau Saw bersabda yang artinya, “Sungguh engkau akan mengikuti tradisi orang- orang sebelum kalian, sehasta demi sehasta, sejengkal demi sejengkal, Bahkan andai mereka masuk lubang biawak, niscaya kalian mengikuti mereka,”…kami bertanya, Wahai Rasullullah, Yahudi dan Nasranikah? Beliau menjawab, siapa lagi kalau bukan mereka?” (HR.A- Bukhari No.7320)
Dalam kontek akidah dan ibadah, misalnya ada sebagian muslim berpendapat tentang kebolehan mengucapkan selamat natal pada Nasrani. Bahkan kebolehan dalam mengikuti perayaan natal bersama. Padahal jelas, segala bentuk ucapan selamat dan mengikuti perayaan hari – hari besar orang kafir adalah haram. Dasarnya adalah firman Allah Swt. yang mengatakan salah satu hambanya (Ibad Ar -Rahim) QS. Al – Furqan: 72.
Dalam pandangan Islam, peringatan natal adalah kebatilan atau kebohongan. Alasannya adalah peringatan natal adalah peringatan atas kelahiran Nabi Isa As. sebagai salah satu Tuhan. Jelas majelis yang di dalamnya ada pengakuan bahwa Isa As. adalah anak Tuhan adalah majelis batil. Sebagaimana diketahui bahwa tidak pernah ada seorangpun pada masa generasi salaf dari kaum Muslim yang ikut serta dalam hal apapun dari perayaan mereka.
Karena itu, umat harus mendapatkan informasi yang sahih bahwa kebijakan pemerintah untuk memasang spanduk ucapan selamat natal di seluruh satuan kerja Kemenag adalah bentuk toleransi kebablasan. Ini adalah adalah salah satu proyek moderasi yang berupaya mencampuradukkan kebenaran agama Islam dengan kebatilan.
Maka dari itu, negara lah yang harus menjaga dan melindungi agama dan keyakinan umat Islam hingga terjaga kemurniannya. Namun penjagaan dan perlindungan ini hanya mampu diwujudkan oleh negara yang menjadikan akidah Islam sebagai asasnya, yaitu khilafah islamiah. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






