Opini

Alergi Azan atau Syariat Islam

Khilafah islamiah yang menerapkan sistem (syariat) Islam secara keseluruhan serta menjamin hak-hak manusia sesuai syara’, yang menjaga akidah, dan senantiasa membimbing dalam beribadah.


Oleh Aisyah Yusuf
(Pendidik generasi dan Aktivis Subang)

JURNALVIBES.COM – “Mayoritas rasa minoritas”. Mungkin inilah yang dirasakan kaum muslim di negeri berpenduduk dengan pemeluk agama Islam terbesar. Setelah berbagai persoalan yang dihadapi, kini muncul persoalan baru. Mirisnya kembali melukai hati umat.

Salah satunya adalah aturan volume suara azan yang mengundang kontroversi di tengah-tengah kaum Muslim.

Pasalnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang isinya adalah soal pengaturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Mantan ketua Banser ini meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB). Tak hanya itu waktu penggunaan pun disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Ironisnya saat pernyataan itu Menag pun membandingkan aturan suara azan ini dengan gonggongan anjing.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran itu terbit pada 18 Februari 2022 dan ditujukan kepada kepala kanwil kemenag provinsi, kepala kantor kemenag kabupaten/kota, kepala kantor urusan agama kecamatan, ketua Majelis Ulama Indonesia, ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan takmir/pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia. (detiknews.com, 24/02/2022)

Perlu diketahui bahwa azan merupakan bentuk syiar Islam, salah satunya adalah mengenalkan kalimat-kalimat Allah. Azan juga menunjukkan panggilan waktu salat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. yang artinya, “Jika waktu salat telah tiba, salah seorang diantara kalian hendaknya mengumandangkan azan untuk kalian dan yang paling tua diantara kalian menjadi imam kalian”. (HR. al -Bukhari dan Muslim)

Peristiwa inipun pernah dicontohkan oleh Bilal bin Rabbah, yang mengumandangkan azan dengan suara keras. Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, “Tidaklah suara adzan yang keras dari seorang muadzin didengar oleh jin, manusia dan segala sesuatu melainkan itu semua akan menjadi saksi bagi dirinya pada hari kiamat”. (HR. Al-Bukhari)

Jadi jelas, bahwa suara azan itu harus dilantunkan dengan suara keras, karena akan menjadi saksi juga pada hari kiamat. Lantas bagaimana jika suara azan diibaratkan dengan gonggongan anjing?

Sungguh sangat keterlaluan, seharusnya perkataan itu tidak keluar dari siapa pun, apalagi ini sekelas menteri agama. Pernyataan yang menggangu dan mengusik suatu agama tertentu ini termasuk pada kriminalitas penistaan agama. hal ini disebabkan menyamakan suara azan dengan binatang yang tergolong najis. Walaupun pada akhirnya diklarifikasi sebagai bukan penyamarataan.

Perlu diperhatikan, penistaan demi penistaan terhadap Islam semakin hari semakin marak, diskriminasi pun semakin nampak. Selama periode Pak Jokowi saja, dengan tiga menteri agamanya selalu mengundang riuh kemarahan kaum muslim.

Mulai dari Menteri Agama, Luqman Hakim Saifuddin, yang menginisiatori pembacaan Al-Qur’an dengan lagam Jawa, alasannya untuk menjaga tradisi nusantara. Kemudian, Fachrul Razi yang mengawali masa jabatannya dengan membuat larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang untuk kalangan PNS dan instansi pemerintah lainnya. Selain itu pun dia membuat aturan terkait sertifikasi bagi para penceramah. Yang terbaru adalah Yaqut Cholil Qoumas, seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Semua ini terjadi disebabkan karena sebuah sistem. Pasalnya sistem yang ada berasaskan kebebasan. Sehingga tak heran mengantarkan pada mundurnya sebuah negeri. Hal ini karena sistem ini bukan berdasar pada syariat Islam. Jika sistem yang diembannya benar, maka majulah sebuah peradaban tersebut dan jika sistemnya salah, maka hancurlah peradaban tersebut.

Tak hanya itu sistem ini pun mengandung ide sekuler, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Artinya menjauhkan individu dari mengenal agamanya (Islam) secara utuh. Sehingga banyak dari individu tersebut yang meninggalkan perintah-perintah Allah, bahkan tidak sedikit di antara mereka banyak murtad.

Perlu dipahami, sistem sekuler ini melahirkan HAM (Hak Azasi Manusia), sehingga individu berbuat senantiasa dilindungi oleh HAM ini. Hasilnya semakin banyak penistaan atau pelecehan agama. Seperti kasus di atas tersebut yang menggambarkan mereka bukan lagi alergi terhadap azannya, namun alergi terhadap syariat Islam.

Dengan demikian, sistem sekuler inilah yang mendorong individu menjadi rusak. Oleh karenanya sistem rusak ini harus segera diganti dengan sistem yang benar, yakni sistem Islam.

Khilafah islamiah yang menerapkan sistem (syariat) Islam secara keseluruhan serta menjamin hak-hak manusia sesuai syara’, yang menjaga akidah, dan senantiasa membimbing dalam beribadah.
Khilafah mampu menyelesaikan persoalan umat, menghapus paham-paham yang memecah belah umat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. yang artinya, “Perintah Imam mengatasi perselisihan”.

Dengan demikian khilafah inilah yang akan mengontrol individu dan masyarakat agar senantiasa bertakwa kepada Allah Swt. Sehingga akan meminimalisir munculnya para penista agama. Wallahu a’lam bishshawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button