Opini

Maraknya Kekerasan Seksual, RUU-PKS Bukan Solusi

Islam adalah satu-satunya solusi atas kasus kekerasan seksual yang kian merajalela di negeri ini. Tugas kita adalah terus berjuang mendakwahkan Islam di tengah-tengah umat.


Oleh Fiani

JURNALVIBES.COM – Lagi-lagi, kekerasan seksual tidak henti-hentinya mengguncang dunia. Belum usai kabar seorang mahasiswa yang bunuh diri karena mendapat tekanan dari pacarnya (oknum polisi) dan keluarga pacarnya untuk menggugurkan kandungannya. Sekarang muncul kasus seorang guru pesantren yang memperkosa 13 santri yang delapan santri di antaranya sudah melahirkan.

Kasus seksual terjadi karena minimnya peran negara dalam memberikan hukuman kepada pelaku seksual. Jika tidak ditangani secara serius maka lebih banyak lagi korban dan akan mendatangkan bencana. Namun pemerintah justru mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Dikutip laman hidayatullah.com (14/12), sebagin besar fraksi di DPR sudah menyetujui kekerasan seksual (RUU-PKS) untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, banyak organisasi Islam masih meminta DPR agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut. Sebab, masih ada beberapa hal yang kontroversial.

Kemudian, Majelis Ormas Islam (MOI) menyampaikan aspirasinya ke DPR tentang Permendikbudristek no. 30 tahun 2021. Sebab, Permendikbud itu masih menggunakan paradigma sexual consent dan relasi gender. Di dalam paradigma itu, yang dipersoalkan dalam kasus seksual hanyalah yang dilakukan dengan tanpa persetujuan para pelakunya hal itu tidak menjadi masalah.

RUU pencegahan kekerasan seksual banyak kalangan para tokoh dan ormas lainya tidak menyetujuinya, karena masih menggunakan paradigma sexual consent dan relasi gender. Dalam hal ini, pelaku seksual tidak diberikan hukuman jika pelaku dilakukan atas dasar suka sama suka.

Dengan disahkannya RUU TPKS, maka pintu-pintu seks dan perzinaan terbuka lebar dan masa depan para generasi akan menjadi taruhannya. Sebelum disahkannya RUU TPKS saja kasus pergaulan bebas menjadi viral membanjiri media sosial (medsos). Kasus-kasus tersebut akan membuat para orang tua generasi lebih khawatir lagi. Bahkan anak-anak pelajar sekolah dasar (SD) sudah berani katakan cinta kepada teman laki/perempuan tanpa rasa malu. Bukan hanya anak sekolah dasar yang melakukan aktivitas pacaran, tetapi dari semua kalangan pelajar dan bukan pelajar. Sehingga, sistem pendidikan kapitalis mencetak generasi yang tidak punya kepribadian yang baik. Orang tua dilawan, teman-temannya di-bully, guru tidak dihargai. Ketika seorang guru harus memberikan hukuman atas kelakuan anak yang melawan, justru sang guru malah dilaporkan ke polisi.

Kekerasan seksual terjadi pada interaksi antara laki-laki dan perempuan tanpa dibatasi. Berawal dari kenalan, sering berkomunikasi via face to face ataupun via telepon seluler dan chatting, kemudian muncul perasaan nyaman, suka, mulai menyatakan perasaannya, dan ketika jadian semua menjadi dekat. Kedekatan mereka (pacaran) tidak dibatasi akan menghasilkan positif (hamil). Tentu para generasi belum siap menerima yang sudah terjadi. Malu diketahui oleh orang tua dan keluarganya sehingga melakukan cara untuk menggugurkan kandungannya (aborsi). Depresi hingga bunuh diri. Kasus-kasus tersebut terjadi karena pemerintah memfasilitasi semua jalan pergaulan bebas.

Disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bukan solusi terhadap kasus kekerasan seksual, melainkan justru akan menjadi pembenaran atas perbuatan yang dilakukannya. Pembuatan RUU ini tidak sesuai dengan aturan Islam. Tentu, jika dipaksakan disahkannya RUU maka pemerintah telah menghalalkan azab Allah.

Bencana yang yang menimpa negeri ini seharusnya membuat pemerintah lebih introspeksi diri atas kebijakan-kebijakan yang dibuat. Gempa yang mengguncang di beberapa tempat telah menunjukkan akibat telah menghalalkan zina. Sehingga bencana melanda negeri ini. Zina mengundang azab Allah. Inilah sistem kapitalis yang akan menjauhkan manusia dengan aturan Allah Swt. Namun berbeda dengan Islam.

Di dalam Islam, kasus kekerasan seksual adalah hal yang paling serius untuk diperhatikan, karena menyangkut masa depan generasi. Islam adalah agama yang sempurna, tentu apapun permasalahan yang dihadapi manusia, Islam akan memberikan solusinya. Sesungguhnya Allah telah melarang perbuatan zina dan memberikan hukuman terhadap pelaku zina laki-laki/perempuan.

Firman Allah Swt yang artinya, “Pezina perempuan maupun pezina laki-laki hendaknya masing-masing dicambuk dengan seratus kali cambukan.” (TQS. an-Nur: 2)

Ayat di atas jelas bahwa sekadar larangan mendekati zina, tetapi juga merupakan perintah dari Allah. Maka sebagai seorang hamba tentu harus menjalankannya apa yang diperintahkan Allah. Sebab, dibalik perintahnya ada kebaikan yang didapat bagi orang-orang yang beriman.

Namun, butuh ketakwaan setiap individu masyarakat. Ketakwaan akan muncul pada diri setiap individu tatkala memahami ilmu yang dipelajari setiap kajian-kajian tentang Islam yang mengajak untuk berfikir (manusia, kehidupan, dan alam semesta). Kesejahteraan dan kemakmuran tidak akan dirasakan jika Islam tidak diterapkan secara kafah. Di satu sisi, untuk menerapkan Islam secara kafah perlu institusi sebagai pelaksana.

Oleh karenanya, Islam adalah satu-satunya solusi atas kasus kekerasan seksual yang kian merajalela di negeri ini. Tugas kita adalah terus berjuang mendakwahkan Islam di tengah-tengah umat. Dengan itu, kesadaran merekalah mau menerima Islam sebagai solusi dan tuntunan hidupnya. Waulahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button