Opini

Sistem Islam Mengatur Mekanisme Pengelolaan Tambang

Sumber daya alam yang diprivatisasi atau diserahkan kepada swasta, asing dan aseng memiliki dampak bahaya yang mengintai yakni merebaknya kemiskinan atau meluasnya kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin serta makin suburnya praktik korupsi.


Oleh Al-fha

JURNALVIBES.COM – Sumber daya alam merupakan anugerah dari Allah Swt. Sang Maha Pencipta. Melalui sumber daya alam ini, manusia dapat melangsungkan kehidupan dengan baik. Seperti sumber daya alam di lautan berupa makanan laut meliputi ikan, kerang, kepiting, hingga minyak bumi. Begitu juga dengan di daratan, Allah Swt. menumbuhkan pepohonan, buah-buahan, hasil hutan, hingga hasil tambang yang bernilai tinggi harganya. Semua itu adalah titipan Allah Swt. dan bentuk kasih sayang kepada seluruh makhluk ciptaan-Nya.

Tentunya anugerah dari Sang Pencipta ini perlu disyukuri dan dikelola dengan sebaik-baiknya. Apabila mekanisme pengelolaannya benar maka akan mendapatkan sebuah keberkahan. Pun sebaliknya, jika pada pengelolaan sumber daya alam ini tidak benar maka akan menimbulkan berbagai permasalahan, dan berujung pada krisis sumber daya alam.

Seperti contoh permasalahan dalam pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di tanah air, ada beberapa peraturan yang tidak berorientasi dan berpihak pada hajat orang banyak. Yakni yang paling terkenal sejak tahun ke tahun adalah perebutan konsesi perusahaan tambang di Intan Jaya, Papua.

Dalam penelitian Willem van Der Muur, dari Leiden University Belanda, membuat kajian akademik yang membutuhkan waktu selama dua tahun untuk proses pengumpulan data, menyoroti tentang hampir semua kepemilikan publik. Seperti hutan, tambang, dan hak tanah masyarakat sudah hilang karena dimiliki oleh oligarki politik dan para pemilik modal (Willem van der Muur : 2018, Forest conflicts and the informal nature of realizing indigenous land rights in Indonesia).

Kapitalisme Akar Permasalahan

Menurut Karl Marx (2011), keberhasilan kapitalisme memperpanjang cengkeramannya melalui cara produksi dan reproduksi ruang-ruang ekonomi secara terus-menerus dalam skala global. Menurutnya dengan cara ini kapitalisme mampu keluar dari setiap krisis terberat dalam setiap produksinya.

Langkah yang dilakukan adalah melalui produksi ruang. Salah satu pilar pentingnya membuka ruang-ruang sumber daya baru, termasuk menyediakan sumber daya mineral baru untuk menopang industrialisasi para kapitalis. Tidak heran, kerap kali para kapitalis menggandeng para politik bekerja sama untuk melanggengkan bisnisnya.

Sumber daya alam yang diprivatisasi atau diserahkan kepada swasta, asing, dan aseng memiliki dampak bahaya yang mengintai yakni merebaknya kemiskinan atau meluasnya kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin serta makin suburnya praktik korupsi. Lalu diikuti konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

Anugerah bagi Indonesia

Berdasarkan sumber Kementerian ESDM, di subsektor migas cadangan minyak Indonesia yang tercatat saat ini 3,8 miliar barel. Indonesia pun memiliki cadangan gas sebanyak 135,55 triliun standard cubic feet (TSCF).

Di subsektor minerba, cadangan batu bara mencapai 39,89 miliar ton. Cadangan komoditas tembaga sebesar 2,76 miliar ton, untuk nikel sebanyak 3,57 miliar ton, bauksit sebesar 2,4 miliar ton, emas sebesar 1.132 ton Au, perak sebesar 171.499 ton Ag, sedangan timah sebesar 1,5 juta ton Sn. Luar biasa, kekayaan alam Indonesia, seharusnya kekayaan ini juga diimbangi dengan mekanisme pengelolaan yang benar sesuai dengan aturan Sang Maha Pencipta.

Menurut Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitab besarnya, Al-Mughni, pada bab “Ihya’ al-Mawat”, bahan-bahan galian tambang (hasil usaha pertambangan) yang didambakan dan dimanfaatkan oleh manusia tanpa banyak biaya seperti halnya garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), petroleum, intan, dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan atau tidak boleh dijadikan hak kepemilikan individu. Sudah tentu bahan-bahan tersebut menjadi milik seluruh kaum muslim. Jika dikuasai segelintir orang maka akan menimbulkan kerugian bagi manusia.

Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabahani, hutan dan bahan galian tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara dengan benar. Hasilnya harus diberikan kembali kepada rakyat dalam bentuk bahan yang murah dan berbentuk subsidi untuk berbagai kebutuhan primer masyarakat atau warga negara, semisal pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.

Inilah pengaturan sistem Islam yang menjadi solusi dari kerusakan pengelolaan tambang dari sistem kapitalisme yang saat ini ditetapkan. Tidakkah kita ingin menjadikan sistem Islam sebagai solusi kehidupan? Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button