Opini
Trending

Dana Haji Kian Meroket, Umat Butuh Solusi Hakiki

Negara yang menerapkan sistem Islam ketika mengatur penyelenggaraan haji benar-benar meriayah bukan dijadikan ladang bisnis, apalagi untuk meraih untung dan rugi.


Oleh Salsabilla Al-Khoir
(Aktivis Muslimah Kalsel)

JURNALVIBES.COM – Kerinduan kaum Muslim terhadap ibadah haji kian meningkat. Sebab hampir dua tahun lebih di landa pandemi Covid-19 hingga mereka yang harusnya berangkat ibadah haji tertunda. Namun, bak pungguk merindukan bulan, saat ini pelaksanaan ibadah haji seakan dipersulit. Karena adanya usulan kenaikan dana haji dari Kemenag.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar BPIH 2023 yakni Rp98.893.909. Walaupun hal tersebut Rp98,8 juta ialah biaya yang dibebankan kepada jamaah haji sebesar Rp69 juta. Sementara, dikatanya bahwa sisanya dibayarkan dari nilai manfaat dana haji.

Dilansir dari CNBCIndonesia, Komisi VIII DPR RI telah memanggil Kementerian Agama (Kemenag) guna meminta penjelasan terkait kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023. Bahwa DPR menilai terkait penyesuaian Bipih 2023 sebesar Rp69,2 juta dinilai terlalu memberatkan.

Demikian pula, DPR juga menemukan berbagai komponen yang menimbulkan perdebatan. Salah satunya mengenai komponen biaya pendampingan penerbitan paspor yang di anggarkan Kemenag sebesar Rp1,61 miliar. Namun, DPR lantas mempertanyakan apakah memang sangat penting atau tidaknya dalam biaya pendampingan ini dimasukkan kepada komponen Bipih 2023.

Sungguh miris jika biaya ibadah haji di naikkan, padahal masyarakat telah menunggu lama ditambah lagi biaya yang begitu melambung tinggi naiknya. Bukankah ini makin mempersulit masyarakat dalam menjalankan kewajiban ibadah haji? Begitu memilukan, hal ini menjadi bukti kegagalan negara dalam mengurus ibadah haji bagi masyarakat.

Ibadah haji saat ini seakan menjadi alat kapitalistik dan dijadikan sebagai bisnis atau investasi. Sungguh begitu ironis sekali, jika dana haji yang terkumpul itu dimanfaatkan sebagai peluang bisnis. Diibaratkan sekarang ini daripada tidak terpakai dananya, maka lebih baik dimanfaatkan. Inilah pola pikir sekuleris kapitalis. Apapun yang menjadi peluang mendapatkan profit (manfaat atau materi) maka akan dilakukan.

Islam Solusi Ibadah Haji

Berbagai polemik terjadi di negeri ini, termasuk adalah persoalan ibadah haji. Saat ini kepengurusan haji lebih bertumpu dengan orientasi manfaat dan kesempatan berbisnis. Hal ini berbeda dengan Islam, sebagai agama sekaligus ideologi melahirkan aturan-aturan rinci dan sempurna. Islam memberikan pelayanan dalam ibadah dan menjamin setiap muslim bisa beribadah dengan aman dan sesuai tuntunan syariah Islam.

Sebagaimana dilakukan oleh para khalifah kaum Muslim. Pada masa kepemimpinan Umar bin al-Khaththab ra, beliau selalu memanfaatkan momentum haji untuk bertanya kepada para delegasi haji mengenai walinya yang diangkat untuk melayani kepentingan mereka. Mereka bisa saja mengadukan apapun dari kehendak mereka kepada khalifah.

Khalifah Umar akhirnya mengumpulkan para wali (gubernur) di berbagai wilayah saat momentum haji. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Hukm fi al-Islam, hlm. 180).

Momen haji dijadikan sebagai wasilah (sarana) untuk belajar dan juga meminta fatwa kepada ulama yang dari bimbingan para khalifah tersebut. Demikian contohnya adalah bimbingan itu ditunjukkan oleh Khalifah ‘Abdul Malik Bin Marwan agar orang tidak sembarangan meminta fatwa kepada orang lain. Negara ketika menerapkan syariah Islam secara menyeluruh akan memastikan dan mengatur persoalan haji dengan baik.

Karena negara yang menerapkan sistem Islam ketika mengatur penyelenggaraan haji benar-benar meriayah bukan dijadikan ladang bisnis, apalagi untuk meraih untung dan rugi.

Sebagaimana pada masa Pemerintahan Khalifah Abdul Hamid II. Beliau telah membangun sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus sampai Madinah untuk mengangkut jemaah haji. Demikian juga lainnya bahwa jauh sebelum masa Khilafah Utsmaniyah, Khalifah Abbasiyah yakni Harun ar-Rasyid, membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah hingga Madinah).

Masing-masing titik di sana telah dibangun pos layanan umum, juga menyediakan logistik, termasuk adanya dana zakat bagi yang kehabisan bekal. Sungguh begitu luar biasa mekanisme pengaturan Islam dalam ibadah haji. Sehingga sangat berbeda di masa sekarang begitu memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam menunaikan ibadah hajinya.

Bukankah kita merindukan pengurusan negara seperti ini? Maka tentu negara ini harus beralih kepada sistem Islam dengan syariah Islam kafah. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by istockphoto.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button