Asmara Berujung Maut, Islam Tawarkan Solusi

Penerapan Islam menjadi suatu kepentingan yang mendesak. Karena di dalam Islam penyebab perbuatan zina akan ditutup dan pelakunya diberi sanksi yang membuat jera.
Oleh Seri Pati
JURNALVIBES.COM – Kasus bunuh diri salah satu mahasiswi di Jawa Timur menjadi trending di media sosial beberapa hari ini. Ada dugaan ia bunuh diri akibat depresi berat setelah terjadi aborsi janin hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya, Bripda Randy, seorang anggota polisi.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol, Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan, korban dan anggota Polri ini sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Slamet mengungkapkan keduanya kemudian kerap berhubungan layaknya suami istri sejak 2020 hingga 2021 di kos maupun hotel di Malang dan Batu.
Dikutip dari Liputan6.com (5/12/21), ditemukan bukti bahwa korban selama pacaran terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021, untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” ucap Slamet.
Bripda Randy akhirnya menjadi tersangka dengan Pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP, yaitu sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Kasus ini banyak mengundang perhatian warganet, terlebih yang menjadi pelaku dalam hal ini adalah salah satu oknum polisi. Maka hal ini membuat pegiat gender bersuara memfokuskan pada tindakan pemaksaan aborsi oleh pelaku atas korban sebagai bentuk budaya patriarki penyebab kekerasan seksual pada perempuan. Solusi yang mereka tawarkan adalah gender equality dan pemberian kebebasan bagi perempuan untuk menentukan yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan terhadap tubuhnya.
Perempuan menjadi pihak yang rentan depresi dan mengalami labelisasi buruk di tengah masyarakat. Ketika hubungan seks di luar nikah itu terjadi dan perempuan menjadi hamil, perempuanlah yang pertama dan utama menanggung cacian dari masyarakat.
Inilah yang mendasari para pegiat gender untuk mengajak masyarakat memiliki pemahaman gender equality. Dengan kata lain agar tidak menstigmakan perempuan yang berhubungan seks di luar nikah dengan label negatif, seperti pelacur atau pezina. Hal ini agar perempuan sebagai korban tidak mengalami beban ganda. Sudah menjadi korban, di mata masyarakat pun tersalahkan.
Tentu solusi yang diberikan oleh pegiat gender ini bukan solusi tuntas. Mengingat kasus seperti ini sudah banyak terjadi dan terus berulang. Kasus ini tidak hanya cukup dengan penangkapan pelaku tetapi sepatutnya hal ini harus mendorong perbaikan dari tata pergaulan. Mengikis nilai liberal yang sudah mengakar di kalangan anak muda.
Kondisi generasi muda di dalam sistem kapitalisme liberal ini semakin parah, karena menjadikan budaya Barat sebagai kiblat. Hal ini mengakibatkan munculnya kerusakan dari berbagai sisi, terkhusus sisi pergaulan. Maraknya seks bebas, minuman keras, sampai pecandu narkoba merupakan potret dari dampak penerapan sistem yang salah.
Berbicara soal aborsi, di Indonesia sendiri angka aborsi sangatlah besar mengutip dari unfpa.org, pada 2001 diperkirakan terjadi dua juta aborsi per tahun, dengan rasio 43 aborsi untuk 100 kelahiran hidup atau 30% kehamilan. Pelaku aborsi rata-rata berusia 20 tahun atau lebih (92%). Wilayah sebaran aborsi lebih tinggi di kabupaten (60%) dibandingkan di kota (30%).
Dari angka tersebut, sepertiga di kota dan setengah di kabupaten yang pernah aborsi, melakukannya ketika kehamilan pertama. Dari laporan tersebut, responden mengatakan bahwa mereka mengenal teman yang hamil di luar nikah kemudian melakukan aborsi. Kisaran usianya 15—19 tahun (5,5%) dan 20—24 tahun (9,6%).
Apalagi dengan adanya kasus ini bisa jadi semakin memperparah dukungan terhadap Permendikbud dan RUU PPKS yang mereka anggap solusi dari permasalahan seksual. Padahal justru Permen dan RUU PPKS ini merupakan upaya liberalisme melenggangkan jalannya untuk semakin membuat generasi makin liberal dan bertolak belakang dengan ajaran agama.
Jika kita telisik pasal demi pasal terkait Permendikbud, tampak banyak penolakan dari berbagai pihak. Ada beberapa dari pasal yang terdapat di dalam Permendikbud ini yang bisa disalah artikan. Seperti pendapat Ustazah Nida Alkhair dikutip dari Muslimahnews.com (22/11/21), Permen ini banyak memiliki pasal-pasal multitafsir yang diduga kuat berpotensi memuluskan terjadinya kebebasan seksual atas nama “persetujuan” dan “tanpa paksaan”.
Sebut saja salah satu pasal, yaitu pasal 5 Permen ini. Jika kita menafsirkan dengan logika terbalik, kekerasan seksual terjadi menakala tanpa adanya persetujuan sehingga membuka celah bahwa ketika terjadinya dengan persetujuan, semua itu menjadi boleh. Artinya, hal ini memperbolehkan aktivitas seksual bebas yang mengarah pada zina.
Maka dari itu adapun pemberlakuan Permen Kemendikbud ini dibuat seolah-olah menjadi jawaban atas permaslahan kekerasan seksual di kalangan pendidikan. Namun yang akan terjadi justru sebaliknya ini akan menjadi pelegalan terhadap zina.
Sistem ini belum mampu memberikan solusi yang tuntas untuk permasalahan ini. berbeda dengan Islam, yang memberikan aturan sangat komplit dan preventif agar manusia tidak sampai melakukan zina.
Bentuk preventif Islam terhadap zina tertuang dalam Firman Allah berikut yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fâhisyah) dan suatu jalan yang buruk.” (TQS al-Isra’: 32).
Islam mencegah praktik zina dengan perintah menutup aurat, menundukkan pandangan, dan pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan. Islam juga mencegah zina dengan pengharaman hal-hal yang mendekati zina seperti khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (campur baur). Sanksi keras berupa jilid atau rajam mengancam setiap pelaku zina.
Negara Islam mencegah perbuatan yang mendekati zina dengan cara memberikan Pendidikan Agama kepada warganya. Menanamkan akidah dengan benar. Sehingga dengan besarnya keimanan yang dimiliki, maka para penerus generasi akan senantiasa membentengi diri mereka dari perilaku tercela.
Jika terjadi perzinaan, Islam memiliki sanksi tegas terhadap pelakunya, yaitu hukuman bagi seseorang yang melakukan zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
Firman Allah Swt. Surah an-nur : 2
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (TQ.S. an- Nur: 2).
Aborsi haram dalam pandangan Islam. Islam mewajibkan penghormatan atas kehidupan, meski pada janin hasil hamil luar nikah atau perkosaan sekalipun. Pengecualian aborsi hanya pada kondisi tertentu demi menyelamatkan nyawa ibu atau pada kehamilan di bawah 40 hari.
Inilah solusi hakiki terhadap persoalan kejahatan pacaran ala kapitalistik sekarang. Penerapan Islam menjadi suatu kepentingan yang mendesak, karena di dalam Islam penyebab perbuatan zina akan ditutup dan pelakunya diberi sanksi yang membuat jera. Bukan justru menerapkan aturan yang membuka peluang seks bebas, Sudah seharusnya negara hadir memberi solusi dengan penerapan syariat Islam kafah. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






