Opini

Guru Pembentuk Kepribadian

Akan tetapi, meskipun guru non muslim dapat mengajarkan saintek untuk saat ini, ada baiknya mengambil langkah pencegahan. Sistem demokrasi saat ini cenderung liberal.


Oleh: Nora Afrilia, S. Pd (pemerhati kebijakan publik)

JurnalVibes.Com — Posisi guru penting bagi seorang murid. Buku mungkin takkan bisa memahamkan murid ilmu yang ada di dalamnya. Namun, seorang guru adalah penerjemah makna segala ilmu yang dituliskan di buku. Guru laksana penerang dalam kegelapan. Guru juga pembentuk generasi agar berpikir dan bersikap yang sesuai dengan Islam. Hingga melahirkan generasi berkepribadian mulia.

Maka sudah sewajarnya, ketika kebanyakan kita menanyakan kepada anak kita tentang pekerjaan rumahnya, gurunyalah yang dominan diikutinya. Penyelesaian setiap hal yang mungkin berkaitan dengan teman, adiknya, kakaknya, sering dipecahkan dengan solusi yang diambil dari sang guru. Maka, guru selain orangtua, adalah personal tertentu yang juga berpengaruh.

Kasus pengangkatan Eti Kurniawati sebagai guru calon pegawai negeri sipil (CPNS), dengan penempatan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja membuat kaget berbagai pihak. Termasuk Ibu Eti sendiri.

Analis Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Andi Syaifullah mengatakan, kebijakan penempatan guru beragama kristen di sekolah Islam atau madrasah sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia. Tentang pengangkatan guru madrasah khususnya pada Bab VI pasal 30.
PMA nomor 90 tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA nomor 60 tahun 2015 dan PMA nomor 66 tahun 2016, dimana pada Bab VI pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Andi berkomentar bahwa tidak ada penyebutan guru tersebut harus beragama Islam. Selain itu, Andi menambahkan guru non muslim yang ditempatkan tersebut bukanlah guru yang nantinya mengajarkan mata pelajaran agama, tetapi mata pelajaran umum. Sehingga, tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama, dimana islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lain. (suarasulsel.id,30/01/2021)

Menilik persoalan diatas, tidak banyak yang mungkin berkomentar. Karena menilai apa yang tercantum pada PMA adalah sah-sah saja. Apalagi yang diajarkan sang guru CPNS non muslim itu bukan mata pelajaran agama Islam. Masalah pakaian, mungkin dia akan menyesuaikannya dengan berpakaian yang sopan, namun tetap tidak berkerudung.

Coba dipikirkan kembali, yakinkah bahwa sang guru non muslim hanya mengajar? Tentu tidak. Guru memang adalah penerjemah sumber ilmu yaitu buku. Namun yang terpenting bagi profesi guru adalah mendidik anak muridnya agar berkepribadian yang mulia, baik di mata manusia maupun Tuhannya. Bagaimana jikalau guru non muslim tadi bisa diidolakan murid madrasah karena kecakapannya dalam menangani siswa. Bagaimana dampak kedepannya? Karena sejatinya murid-murid madrasah adalah muslim dan muslimah. Jadi harus juga mencontoh kepada yang muslim.

Pelegalan guru tersebut, merupakan dampak dari peraturan nyeleneh di negeri ini. Negeri dongeng yang seringnya menempatkan sesuatu itu tidak pada tempatnya. Dengan berbagai alasan. Karena induk dari peraturan saat ini sudah jelas. Paham sekulerisme, yang enggan memihak pada Islam.

Fakta telah banyak menunjukkan adanya tindakan kristenisasi di kalangan masyarakat yang menyasar kepada kaum pelajar. Mungkin Eti bukanlah termasuk di dalamnya. Namun, bagaimana bahayanya jika ada pihak yang berusaha menyelinap menjadi guru pengajar di madrasah dengan niat idealis melakukan tindakan kristenisasi?

Dan sekarang, dipermulus oleh peraturan sekulerisme Kementrian Agama yang cenderung memanfaatkan moderasi pendidikan. Yang itu sejatinya makin melindas pemahaman islam kaum Muslim. Walhasil, pendangkalan akidah kaum muslim makin masif terjadi. Dan Islam sulit menemukan generasi yang berkepribadian Islam. Masa depan kaum muslimin pun semakin terpuruk.

Bukan berarti Islam tidak toleran terhadap non muslim. Namun, penempatan guru non muslim punya aturan tersendiri. Guru non muslim tidak diperbolehkan menjadi guru wali kelas di sekolah. Seorang non muslim legal menjadi pengajar di madrasah milik negara ketika yang diajarkan adalah mata pelajaran yang ada kaitannya dengan Sains dan Teknologi. Ilmu Saintek tidak ada unsur pandangan yang terkait ruhiyah di dalamnya. Karena sebatas mempelajari perkembangan materi agar mempermudah penyelesaian persoalan manusia dalam kesehariannya. Misalnya, sang guru non muslim bisa menggiring muridnya membuat teknologi canggih. Mesin pembersih rumah, atau membuat alat transportasi hemat energi. Tentu akan sangat berkah bagi negeri ini.

Tentunya, perlu diingat semua itu akan terealisasi ketika negeri zamrud khatulistiwa ini, mengadopsi peraturan Allah SWT yang termaktub dalam Al-qur’an dan Sunnah.

Akan tetapi, meskipun guru non muslim dapat mengajarkan saintek untuk saat ini, ada baiknya mengambil langkah pencegahan. Sistem demokrasi saat ini cenderung liberal. Maka untuk memasukkan non muslim ke madrasah Islam harus dicegah demi kebaikan bersama. Terutama pendangkalan terhadap Akidah generasi muslim.


Pictures source by google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button