Opini

RUU TPKS Bukan Penawar

Islam memiliki aturan yang jelas dan terperinci dari Sang Pencipta yang bersifat preventif dan kuratif. Islam juga mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan, baik pelaku kajahatan seksual, pezina, maupun L967.


Oleh Rinna Ayu Afriani

JURNALVIBES.COM – Seorang guru di Bandung berinisial HW baru-baru ini membuat geram banyak pihak. Bagaimana tidak, ia telah memperkosa belasan orang santri. Ini sudah berlangsung sejak 2016, bahkan telah lahir sambilan anak dan dua orang santri tengah mengandung.

Ini bukanlah kasus baru. Komnas Perempuan menerima 4.500 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari-Oktober 2021. Angka itu naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2020.

Beberapa hal dilakukan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan (KtP) ini. Salah satunya yang disambut baik oleh beberapa kalangan termasuk Dewan Perwakilan rakyat (DPR) yaitu Rancangan Undang-undang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang diharapkan bisa mengatasi persoalan ini. Komnas perempuan juga mengharapkan RUU ini segera disahkan. Benarkah RUU TPKS dapat mengatasinya dan solusi yang dibutuhkan?

Kasus di atas menjadi katalisator untuk segera disahkanya RUU TPKS. Jika dilihat RUU ini bukanlah sesuatu yang baru, sebelumnya, ada draf RUU PKS yang telah ditawarkan. Namun karena adanya pro dan kontra, maka RUU ini bermetamorfosis menjadi RUU TPKS. Namun masih banyak yang tidak setuju dengan penawar yang ditawarkan ini.

Dilansir dari detik.com (8/12/21) hasil rapat Pleno Badan Legislasi DPR menyepakati draf Rancangan Undang-undang TPKS. Ada tujuh fraksi yang setuju, satu fraksi meminta menunda dan satu fraksi menolak. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak Rancangan Undang-undang TPKS saat itu. Mereka beranggapan Undang-undang ini bisa melegalkan perzihan dan L967 karena mengandung sexual consent sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual diperbolehkan.

Kalau diperhatikan kembali kehadiran RUU TPKS ini malah bukan menjadi penawar tapi menambah dosis racun yang sudah ada, menambah masalah baru. Berpotensi menimbulkan liberalisasi pergaulan. Mereka akan merasa bebas melakukan aktivitas seksual tanpa takut hukuman.

Dalang Sebenarnya

Persoalan perempuan terutama KtP hadir dalam arus kebebasan. Liberalisasi menjadi virus yang menjangkiti dan menimbulkan banyak persoalan yang terjadi. Kebablasan dalam berperilaku membuat banyak pihak menjadi korban. Seperti psikis perempuan yang dilecehkan dan menjadi korban kekerasan serta bayi-bayi yang lahir di luar nikah. Bukan hanya itu penyakit menular akan menghantui mereka yang berbuat dosa.

Kaum feminis terus mengampayekan kesetaraan gender sebagai solusi Kekerasan terhadap Perempuan (KtP). Mereka beranggapan bahwa ketidakadilan genderlah yang menjadi penyebab utama terjadinya KtP. Perempuan kerap terposisikan sebagai kaum lemah yang tidak berhak malawan. Para feminis mendukung keras kehadiran RUU TPKS sebagai solusi mengatasi kekerasan terhadap perempuan. Padahal tidak, RUU TPKS tidak akan menyelesaikan apapun karena tidak bisa mencungkil akar permasalahan yang ada, karena aturan yang berkaitan dengan sistem pergaulan berdasarkan sekularisme-liberalisme lah yang menjadi dalang peliknya permasalahan ini.

Islam Solusinya

Islam memiliki aturan yang jelas dan terperinci dari Sang Pencipta yang bersifat preventif dan kuratif. Aturan yang bersifat preventif, misalnya adalah aturan terkait berpakaian bagi seorang muslimah yang bisa mengantarkan pada penjagaan atas kehormatannya. Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, seperti dilarang khalwat dan ikhtilat. Begitupun aturan yang melarang perempuan bepergian jauh tanpa ditemani mahram dan harus seizin walinya.

Islam juga mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan, baik pelaku kajahatan seksual, pezina, maupun L967. Seperti kisah Rasulullah Saw. yang menghukum tergas dua orang pezina. Dengan sanksi yang tegas pelaku akan bepikir seribu kali untuk mencoba melakukan dosa.

Dengan demikian, aturan-aturan yang didasarkan sekularisme-liberalisme harus ditinggalkan karena terbukti cacat dan wajib menerapkan Islam kafah sebagai solusi yang nyata, karena permasalahan yang menimpa umat Islam hari ini, tidak hanya masalah kekerasan seksual, tetapi masalah multidimensi dari segala aspek. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button