Narkoba dan Judi Marak, Bisakah Diberantas Sesuai Harapan?

Kolaborasi antara individu, masyarakat dan negara yang bertakwa ditambah sistem hukum yang sesui syariat Islam menjadikan kejahatan mudah diberantas.
Oleh Dewi Putri
JURNALVIBES.COM – Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa diciduk oleh Polri atas dugaan kasus penjualan barang bukti narkoba. Kasus ini seolah berbalik dengan pidato kepada jajaran anggotanya tentang perintah agar tidak ada yang bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi.
(Liputan6.com)
Pemerintah pusat melakukan pembenahan di tubuh lembaga aparat keamanan tersebut di tengah berbagai masalah yang timbul. Akhir-akhir ini banyak kasus yang menimpa institusi Polri mulai dari drama segudang kejanggalan kasus penembakan Birgadir J sampai kasus Irjen Teddy Minahasa.
Masyarakat menilai penanganan soal Ferdy Sambo tidak transparan dan rentetan kasus narkoba lainya. Pemerintah pusat mengarahkan ada tujuh point yang harus dibenahi dalam lembaga tersebut yakni gaya hidup, tindakan sewenang-wenang, pelayanan masyarakat, solidaritas, jangan gamang apalagi mencari selamat, bersihkan judi online, komunikasi publik harus baik. Miris jika aparat keamanan yang seharusnya menjadi pihak yang mengamankan masyarakat dari tindakan yang berbahaya justru terlibat di dalamnya.
Namun sebenarnya kondisi ini wajar karena dalam sistem sekuler kapitalisme, individu dijauhkan dari agama sehingga mereka hanya fokus bagaimana meraih kenikmatan sesuai hawa nafsunya.
Alhasil lahirlah aparat-aparat yang malah terlibat dalam kejahatan. Efek lainnya, sekularisme kapitalisme menyebabkan hukum positif yang diterapkan tidak memberi keadilan sedikit pun. Sebab hukum yang ada adalah buatan manusia. Alhasil hukum bisa berubah, direvisi bahkan menjadi tameng pihak-pihak yang berkepentingan. Inilah serentetan alasan mengapa narkoba dan kasus kriminalitas lainnya sulit diberantas saat ini.
Sangat berbeda dengan sistem Islam ketika menangani masalah narkoba. Sistem Islam (khilafah) adalah sistem warisan Rasulullah saw. yang digunakan dalam mengatur urusan umat. Maka standar yang berlaku baik dalam individu, masyarakat, maupun negara adalah syariat Islam.
Adapun narkoba dalam Islam dipandang sebagai zat yang melemahkan akal, memabukkan dan menimbulkan dharar (bahaya) bagi individu dan masyarakat bahkan narkoba haram dipergunakan jika tidak pada kondisi darurat atau medis.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Rasulullah saw telah melarang segala sesuatu yang memabukkan (muakkir) dan melemahkan (mufattir)”
(HR Ahmad dan Abu Dawud)
Dalam Mu’jam Lughah al Fiqaha yang dimaksud “Mufattir” adalah zat yang menimbulkan rasa tenang serta malas pada tubuh manusia, kemudian kaidah fikih tentang dharar adalah “hukum asal benda yang berbahaya (mudharat) adalah haram.
Dalil-dalil ini menjadikan khilafah akan memberantas narkoba secara tuntas karena barang tersebut haram. Upaya pemberantasan dengan mekanisme sebagai berikut:
Pertama Islam memerintahkan agar setiap individu menjadi sosok yang bertakwa. Dorongan keimanan yang akan menjadi pengendali pertama agar individu tersebut senantiasa memelihara diri perbuatan haram seperti mengkonsumsi, mengedarkan, dan memproduksi narkoba .
Kedua, masyarakat dalam khilafah adalah masyarakat yang tidak apatis dan tidak takut untuk berbuat amar ma’ruf nahi mungkar maka ketika ada salah satu dari entilitasnya melakukan kemaksiatan, masyarakat Islam tidak akan segan untuk menasihati dan mendakwahi.
Ketiga khilafah sebagai negara akan menjalankan fungsinya secara haq.
Faktor utama yang dijadikan alasan pengedar narkoba adalah faktor ekonomi. Dalam khilafah yang menerapkan ekonomi Islam maka menyelesaikan perkara ini dengan memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Khilafah akan menjaminnya secara tidak langsung yakni menyediakan lapangan pekerjaan yang luas, sehingga setiap laki-laki yang memiliki tanggung jawab mencari nafkah mampu memberikan kebutuhan pokok keluarganya secara ma’ruf.
Sedangkan kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan, khilafah akan menanganinya secara mutlak. Artinya semua pelayanan, fasilitas, penyediaan kebutuhan khilafah yang menanggung. Konsep ini akan menghilangkan diskriminasi sosial dan membuat semua kalangan masyarakat bisa menikmati layanan publik secara gratis dan berkualitas.
Jaminan ini berlaku untuk semua masyarakat baik masyarakat biasa ataupun kalangan aparat negara sehingga tidak akan ada celah mencari pekerjaan sampingan dengan bisnis barang haram.
Andaikan masih ada pelanggaran, khilafah menerapkan uqubat bagi mereka tanpa pandang bulu baik pengedar, mafia ataupun aparat Negara yang terlibat. Hukuman ta’zir: sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim di sistem pemerintahan Islam misalnya di penjara, dicambuk, dan lain-lain.
Syekh abdurahman Maliki dalam kitabnya Nizhamul Uqubat dan Syekh Saud Al Utaibi dalam Al Mausu’ah Al Jina’iyah Al Islamiyah menjelaskan sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumnya dengan pengguna narkoba yang lama hukuman itu berbeda bagi pengedar narkoba, atau bahkan bagi pemilik pabrik narkoba.
Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. Uqubat yang diterapkan oleh khilafah berfungsi jawabir sebagai tebusan hukuman bagi pelaku kelak diakherat nanti, dan zawajir sebagai pencegah agar masyarakat tidak berbuat hal yang sama
Selanjutnya khilafah akan merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa sehingga tidak akan ditemukan aparat yang memanfaatkan barang sitaan untuk dijual kembali atau penegak hukum yang justru terlibat dalam mafia narkoba.
Inilah cara khilafah memberantas narkoba. Kolaborasi antara individu, masyarakat dan negara yang bertakwa ditambah sistem hukum yang sesui syariat Islam menjadikan kejahatan mudah diberantas. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustator: Fathzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






