UKT Melambung, Bukti Kapitalisasi Pendidikan

Penyelenggaraan pendidikan, khususnya di perguruan tinggi, makin salah kaprah. Aroma bisnis dan komersialisasi di lembaga pendidikan ini makin menyeruak ke permukaan dan memicu banyak protes dari masyarakat berbagai kalangan.
Oleh Isnaini, S.I.Kom.
(Aktivis Muslimah)
JURNALVIBES.COM – Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kenaikan biaya UKT yang tengah ramai dibicarakan tersebut merupakan imbas dari Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 dan Keputusan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Universitas Riau (Unri) menjadi salah satu perguruan tinggi negeri yang menaikkan biaya kuliah di tahun 2024.
Menurut Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri, Muhammad Ravi, kenaikan UKT tahun 2024 di kampusnya mencapai lima kali lipat dari biaya sebelumnya. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) BEM Seluruh Indonesia bersama Komisi X DPR RI. Akibat kenaikan UKT tersebut, hampir 50 calon mahasiswa baru batal kuliah di Unri karena merasa tidak sanggup membayar UKT. (Detiknews, 21/5/24)
Bukan hanya itu, kebijakan menaikkan UKT tersebut juga menuai aksi protes dari para mahasiswa. Mereka menuntut agar pihak rektorat dan pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan UKT dan mencari solusi yang lebih pro rakyat.
Kapitalisasi Pendidikan
Potret kenaikan UKT pada sejumlah Perguruan Tinggi negeri ini, jelas merupakan buah dari penerapan konsep kapitalistik. Penguasa memosisikan diri sebagai perpanjangan tangan kepentingan para pemodal. Negara dalam konsep sistem ini memang dituntut untuk lepas tangan dalam mengurus rakyat dan mengelola negara seperti mengelola perusahaan. Manajemen bisnis diterapkan (reinventing government) dengan dalih demi profesionalisme dan efektivitas pengelolaan, termasuk dalam urusan pendidikan.
Jika ditelusuri, akar masalah mahalnya biaya kuliah yang tidak berujung ini ternyata berawal dari kebijakan pemberian otonomi kampus yang makin besar pada tahun 2012. Saat itu negara menerbitkan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur perubahan status PTN menjadi PTN Berbadan Hukum (PTN-BH). Sebelumnya pembiayaan PTN di-cover penuh oleh negara sehingga beban pembiayaan yang diberikan pada mahasiswa benar-benar bisa ditekan sedemikian rupa. Namun, ketika berubah menjadi PTN-BH, pengelolaan kampus menggunakan paradigma bisnis secara swadaya oleh lembaga. Alhasil keberadaan mahasiswa dihitung sebagai salah satu sumber utama pembiayaan lembaga.
Alih-alih memberi kesejahteraan pendidikan, otonomi luas yang diberikan penguasa ini nyatanya memicu banyak masalah. Penyelenggaraan pendidikan, khususnya di Perguruan Tinggi, makin salah kaprah. Aroma bisnis dan komersialisasi di lembaga pendidikan ini makin menyeruak ke permukaan dan memicu banyak protes dari masyarakat berbagai kalangan.
Pendidikan dalam Islam
Berharap kesejahteraan pendidikan dalam konsep kapitalis hari ini, tidak mungkin akan didapatkan. Karenanya butuh solusi konkrit untuk mengatasi problematika pendidikan yang hari ini sangat memilukan. Masyarakat berhak mendapatkan akses pendidikan dengan biaya yang dapat dijangkau oleh berbagai kalangan.
Islam sangat serius dalam memperhatikan pendidikan. Sejarah membuktikan, peradaban Islam merupakan role model terbaik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan bagi dunia selama belasan abad. Sampai-sampai belajar di universitas-universitas Islam di pusat-pusat kota menjadi impian para pelajar dunia. Bahkan ditemukan dokumen surat yang disampaikan George II, Raja Inggris, Swedia, dan Norwegia kepada Khalifah Hisyam III di Andalusia agar para pangeran dan putri mereka bisa mengenyam pendidikan di sana.
Islam sebagai konsep pengaturan pendidikan tegak di atas asas yang sahih, yakni keimanan kepada Allah Swt. sebagai pemilik kedaulatan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Dalam hal ini, Islam telah menetapkan bahwa penguasa berfungsi sebagai pengurus dan penjaga. Mereka diberi amanah memastikan seluruh hak dasar individu dan komunal rakyatnya seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan bisa diakses semua orang secara mudah, bermutu tinggi, murah, bahkan bebas biaya.
Dengan demikian, jika lembaga pendidikan menerapkan Islam sebagai solusi untuk problematika pendidikan hari ini maka akan tercipta kesejahteraan yang diharapkan, dan para pelaksananya bisa benar-benar fokus mewujudkan tujuan pendidikan yang mulia tanpa harus dipusingkan dengan urusan dana. Wallahu a’lam bishshawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






