SoftBank Hengkang dari Proyek IKN, Siapa yang Kelimpungan?

Dalam khilafah masalah pindah ibu kota bukan menjadi perkara yang semrawut. Sebab tata anggaran maupun pembangunan khilafah memiliki prinsip yang khas.
Oleh Nonik Sumarsih
(Mahasiswi Pascasarjana dan Aktivis Dakwah Kampus Surabaya)
JURNALVIBES.COM – Proyek IKN tak henti-hentinya membuat geger. Mulai dari pengesahan undang-undangnya yang dinilai serampangan dan menolak kajian akademis, proyek yang dipaksakan tetap berjalan meski kondisi masih pandemi, juga pembangunannya yang disinyalir hanya untuk kepuasan para korporat. Bahkan masalah sengketa lahan dan masyarakat adat, maupun ancaman kerusakan lingkungan dan masih banyak lagi.
Kemudian bertambahlah daftar persoalan IKN dengan mundurnya SoftBank, perusahaan modal ventura asal Jepang sebagai investor. Keputusan ini secara resmi disampaikan pada Jumat, 11 Maret 2022. Dikonfirmasi, meski pihak SoftBank tidak berinvestasi dalam proyek (IKN) ini, tetapi mereka tetap berinvestasi di Indonesia melalui perusahaan portofolio SoftBank Vision Fund.
Tentu saja, keputusan SoftBank yang menarik diri sebagai investor IKN membuat penguasa kelimpungan. Pasalnya dana yang dijanjikan memang sangat fantastis.
Berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, pihak SoftBank diklaim berminat menyuntik dana segar untuk proyek IKN dengan jumlah US$100 miliar, pada Januari 2020 lalu.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan jika pemerintah ingin mengejar pembangunan IKN tepat waktu maka investasi awal sebanyak 80-90% harus diperoleh dari APBN. Ditengah target menurunkan defisit dibawah 3% pada 2023, maka pemerintah akan andalkan keuntungan penerimaan dari komoditas, dan menambah pembiayaan utang baru. Atau pemerintah perlu cari pengganti Softbank entah lembaga investasi hedge fund maupun sovereign wealth fund dari negara mitra, seperti Arab Saudi.
Namun, mencari investor sekelas Softbank bukan hal mudah. Ciri khas strategi pembangunan dalam sistem kapitalis memang sangat mengandalkan para investor. Jika salah satu investor hengkang, siapa yang mau menutup sejumlah uang yang sudah dijanjikan? Ujung-ujungnya, pasti rakyat lagi yang kena batunya. Pembiayaan proyek pasti akan dialihkan ke APBN. Sementara sumber utama APBN sebuah negara yang menerapkan kapitalisme berasal dari pajak dan utang. Jika mengambil utang lagi, otomatis utang negara akan bertambah lagi. Jika utang bertambah pasti akan bertambah pula penarikan pajaknya.
Di samping itu, adanya utang kepada swasta baik dalam negeri atau luar negeri sebenarnya juga berpotensi membahayakan negeri. Dari sejumlah utang tersebut, swasta menjadi sosok-sosok untouchable man yang bisa mengendalikan kedaulatan negara.
Lagi pula, yang namanya kapitalis tidak mungkin mereka ingin merugi dalam bisnis dan investasinyanya. Apalagi jika proyek tersebut memiliki rekam jejak yang tidak beres. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, pun berkomentar, “Tindakan ini sudah tepat dan bijak, karena IKN banyak masalah hukum. Melanggar UUD dan kedaulatan daerah, sedang dalam gugatan, masa depan tidak pasti. Dinakhodai oligarki yang bermasalah pula: KKN dan bakar hutan? IKN akan mati prematur?
Inilah model pembangunan proyek dalam sistem kapitalisme. Mau ada investor yang siap berinvestasi atau memilih hengkang, sebenarnya sama-sama merugikan dan membawa ancaman.
Sangat berbeda dengan model pembangunan di dalam sistem Islam yang disebut khilafah. Dalam khilafah masalah pindah ibu kota bukan menjadi perkara yang semrawut. Sebab tata anggaran maupun pembangunan khilafah memiliki prinsip yang khas.
Dalam tata anggaran misalnya, keuangan Khilafah berbasis Baitul Maal, bukan utang dan pajak. Baitul maal memiliki 3 pos, yaitu (1) Pos Kepemilikan negara, yang berasal dari harta kharaj, fai, jizyah, usyur, ghulul, daribah, dan sejenisnya. (2) Pos kepemilikan umum, yang dananya berasal dari pengelolaan SDA. (3) pos zakat, yang berasal dari zakat (baik fitrah atau mal), wakaf, dan shadaqah kaum Muslimin.
Setiap pos tersebut memiliki jalur pengeluaran masing-masing. Misalnya, untuk pembiayaan dan jaminan infrastruktur umum, khalifah dapat mengambil dana dari pos kepemilikan umum. Oleh karenanya, infrastuktur dalam khilafah bukan barang komersial. Mereka dapat dinikmati oleh seluruh warga khilafah tanpa terkecuali dengan harga terjangkau bahkan gratis.
Sedangkan untuk pembangunan, prinsip yang diterapkan khilafah adalah murni sebagai bentuk pelayanan negara kepada masyarakat. Pembangunan insfrastruktur akan merata di seluruh wilayah khilafah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.
Sehingga jaminan akses setiap wilayah benar-benar mampu mendukung sosial, ekonomi, maupun politik masyarakatnya. Oleh karenanya, jika khalifah memandang perlu untuk memindahkan ibu kota, keputusan tersebut bukan hal sulit untuk dilakukan.
Hal ini bisa dilihat dari perpindahan ibu kota yang pernah terjadi dalam khilafah. Ibu kota pertama berada di Madinah ketika awal kepemimpinan Rasulullah ï·º. Kemudian dari Madinah ke Damaskus pada awal Khilafah Umayyah. Selanjutnya dari Damaskus ke Baghdad pada awal Khilafah Abbasiyah. Namun, adanya invasi tentara Mongol yang menghancurkan Baghdad, ibu kota khilafah dipindahkan ke Kairo, Mesir. Perpindahan yang terakhir, dari Kairo berpindah ke Istanbul ketika masa kepemimpinan Khilafah Utsmaniyyah.
Inilah cara khilafah dalam menata negara dengan segala keperluannya. Bukan sebagai romantika sejarah. Melainkan sebagai bukti bahwa sistem khilafah yang notabenenya milik kaum muslimin dan pernah diterapkan, benar-benar mengurus kebutuhan rakyat. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






