Pajak THR Memberatkan Rakyat

Islam mewajibkan negara menjamin kesejahteraan rakyatnya melalui berbagai mekanisme. Tidak hanya dengan memberikan THR setiap tahun sekali, tetapi juga akan memberikan layanan umum secara gratis. Seperti layanan pendidikan gratis atau murah, kesehatan gratis atau murah agar rakyat tidak perlu mengeluarkan uang yang banyak untuk bisa mendapatkan pelayanan yang mudah dan nyaman.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pekerja swasta akan dikenakan pajak. Hal ini tentu saja menimbulkan sejumlah respon di tengah masyarakat.
Seperti yang dilansir detik (28/3/2024), Pajak THR bagi pegawai swasta tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 21. Pemotongannya akan dilakukan langsung oleh perusahaan kemudian disetorkan ke kas negara. Untuk penghitungan pajak dilakukan dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai per 1/1/2024.
Sebagaimana yang rilis tirto (28/3/2024), dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebutkan, penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada bulan diterimanya THR akan dihitung berdasarkan skema tarif efektif rata-rata (TER), yang terbagi atas Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian. Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Efektif Bulanan terbagi menjadi kategori Kategori A, Kategori B, dan Kategori C. Sedangkan Tarif Efektif Harian ditetapkan khusus untuk pegawai tidak tetap.
Dengan skema pajak yang baru ini, tentu semakin memberatkan rakyat. Karena bonusTHR dan tambahan penghasilan lain terkena pajak. Tetapi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan tidak ada perubahan beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak dengan skema TER. Karena nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun dengan menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November. Sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama (tirto, 27/3/2024)
Banyak sekali orang terkejut dan protes melihat besarnya potongan pajak atas penghasilan dan tunjangan hari raya (THR) mereka pada bulan Maret. Biang keroknya adalah skema baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan sejak Januari 2024, yang hanya menambah pekerjaan praktisi pajak dan memaksa banyak orang mengatur ulang rencana keuangan (bbc, 29/3/2024)
Dalam negara yang menerapkan sistem kapitalis, pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara. Bahkan apa saja bisa ditetapkan pajak termasuk pajak atas THR. Karena penerimaan pajak lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dari sumber lainnya. Rakyat diharuskan menyetor pajak kepada negara dan membiayai negara secara mandiri.
Negara hanya berperan sebagai pemungut pajak dengan memajaki semua hal. Ironisnya dari hasil uang pajak tersebut rakyat tidak bisa menikmati layanan yang berupa pembangunan dan layanan publik lain dengan sepenuhnya. Seperti layanan pendidikan yang mahal dan layanan kesehatan yang semakin mahal. Begitu juga pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, kereta api cepat dan lain sebagainya, dimana rakyat harus membayar dengan mahal.
Berbeda dengan Islam yang memiliki sumber pemasukan negara yang bermacam-macam dan tidak menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan negara. Sumber pendapatan negara dalam Islam bisa dari fai dan kharaj. Bisa dari kepemilikan umum yang meliputi pertambangan, air dan padang rumput. Bisa juga dari zakat perdagangan, pertanian dan peternakan. Semuanya itu akan dioptimalkan dan dikelola dan nantinya tidak akan memberatkan rakyat.
Begitu juga dengan zakat mal, jizyah, kharaj dan lainnya akan dipungut oleh negara dengan tidak memberatkan. Dari semua itu akan menjadi pemasukan negara yang besar sehingga negara tidak perlu utang dan menarik pajak dari rakyatnya.
Dalam Islam pajak akan menjadi alternatif terakhir yang dilakukan oleh negara untuk mengumpulkan dana. Dimana negara akan memberlakukan pajak dalam kondisi khusus dan diperuntukkan hanya bagi rakyat yang kaya. Karena pajak atau dharibah dalam Islam merupakan pemasukan yang bersifat insidentil dan tidak terus menerus.
Pajak hanya ditarik dari orang-orang kaya ketika kas negara sedang kosong, dikarenakan ada kebutuhan yang mendesak yang harus dipenuhi. Pajak bukan merupakan sumber pendapatan utama bagi negara.
Dallam Islam negara tidak akan memungut pajak dari rakyat yang miskin, pajak hanya diperuntukkan bagi rakyat yang kaya dan tidak bersifat secara terus menerus. Dimana negara juga akan diatur dengan pengaturan APBN yang bagus yang akan mewujudkan kemandirian ekonomi, sehingga tidak akan membutuhkan penarikan pajak.
Islam mewajibkan negara menjamin kesejahteraan rakyatnya melalui berbagai mekanisme. Tidak hanya dengan memberikan THR setiap tahun sekali, tetapi juga akan memberikan layanan umum secara gratis. Seperti layanan pendidikan gratis atau murah, kesehatan gratis atau murah agar rakyat tidak perlu mengeluarkan uang yang banyak untuk bisa mendapatkan pelayanan yang mudah dan nyaman. Negara juga akan menerapkan sistem pengupahan yang adil untuk pekerja yang layak sesuai hasil kerjanya agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Untuk fasilitas publik seperti transportasi dan sebagainya, rakyat akan diberikan kenyamanan dan murah tanpa dibebani pajak. Dengan pengelolaan SDA seperti BBM dan gas oleh negara, rakyat akan diberikan dengan harga murah tanpa pajak.
Semua ini akan bisa terwujud dengan penerapan Islam secara kafah dalam kehidupan. Tidak hanya dari sistem ekonominya yang akan bisa mensejahterakan, tetapi dari segala lini akan bisa memberikan kesejahteraan dengan diterapkannya Islam secara keseluruhan dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






