Opini

Eksistensi L68T di Alam Demokrasi

Persoalan sistemik L68T wajib diselesaikan dengan memulainya dari persoalan yang asas. Yakni membangun kesadaran politik bagi umat atau wa’yu siyasi bahwa Islam adalah sumber kemuliaan dan satu-satunya ideologi yang sahih.


Oleh Widhy Lutfiah Marha
(Pendidik Generasi)

JURNALVIBES.COM – L68T semakin masif dikampanyekan di berbagai media dan lembaga. Mulai dari lembaga politik, akademik, dan juga sosial.

Secara akademik penyebaran L68T melalui kajian akademik, webinar, atau kajian-kajian offline. Pada tanggal 7 September 2021, pusat studi agama Fakultas Universites Kristen menyelenggarakan acara webinar yang bertajuk “Peran Guruku Kugapai Tuhanku” perjuangan komunitas L68T dalam merefleksikan spiritualitasnya. Sebuah tema yang diangkat dan menghadirkan tiga narasumber di antaranya akademisi dan mubaligh Ahmadiyah.

Mereka berperan sebagai peneliti dan sekaligus menyampaikan hasil penelitiannya bahwa para pelaku L68T mampu mengekspresikan spiritualnya dengan Tuhannya dengan caranya masing-masing.

Padahal, kita tahu bahwa L68T adalah perilaku dan pemikiran yang merusak. Haram, serta menjijikkan baik dari sisi biologis, etika, maupun agama. Maka, eksistensinya harus dihilangkan bukan justru dibiarkan sehingga semakin berkembang.

Saat ini para pelaku L68T tidak hanya beraksi menampakkan eksistensinya pada masyarakat, tetapi mereka juga semakin berani mengekspresikan cara ibadahnya menurut caranya masing-masing.

Bahkan saat beribadah mereka memakai mukena, karena mengaku sebagai perempuan padahal hakikatnya adalah laki-laki atau dengan menggunakan sarung karena mereka mengklaim dirinya sebagai laki-laki padahal hakikatnya seorang perempuan. Sebagaimana disampaikan dari hasil penelitian oleh para narasumber yang berlangsung dalam acara webinar tersebut.

Tentunya, tindakan ini merupakan salah satu bentuk penyimpangan dalam ibadah, karena sejatinya pelaksanaan ibadah adalah tauqifiyah min’indillah yaitu sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh Allah, bukan membuat aturan sendiri.

Maka, jelas L68T bukanlah takdir dari Tuhan dan tidak diciptakan secara alami oleh Tuhan sebagaimana anggapan para pegiat maupun pendukung L68T. L68T merupakan perilaku penyimpangan seksual yang menyalahi fitrah manusia yang telah diciptakan-Nya sebagai laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, para L68T harus disembuhkan untuk dikembalikan pada fitrahnya, bukan malah keberadaannya dibiarkan dan diakui.

Tumbuh suburnya tidak lain karena akibat penerapan sistem demokrasi sekuler yang lahir dari peradaban kufur Barat. Sistem ini lahir dari kebebasan atau liberalisme dengan dalih HAM, maka L68T justru diakui dan dilindungi.

Inilah wujud dari kebebasan berfikir yang dikampanyekan oleh barat yang jelas-jelas telah merusak kaum Muslim.

Jadi, problem L68T baik yang menyangkut perilakunya, spiritualitasnya atau cara ibadahnya. Ide L68T itu sendiri bukanlah problem individu, tetapi merupakan problem sistematik yang menyangkut banyak faktor dan saling terkait antara satu faktor dengan yang lainnya.

Sehingga, butuh solusi yang sistemik, yaitu perlu adanya peran negara yang menerapkan sistem kehidupan sahih yakni Islam. Sistem yang bisa menggantikan sistem demokrasi sekuler yang terbukti telah merusak umat.

Adapun langkah yang harus dilakukan oleh negara untuk memberantas tumbuhnya L68T adalah,

Pertama, negara harus menanamkan ketakwaan dan keimanan masyarakat Agar mereka menjauhi perbuatan maksiat dan menjauhi perbuatan penyimpangan seksual. Hal ini bisa dilakukan oleh negara melalui sistem pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dengan begitu maka masyarakat mempunyai kendali terhadap dirinya, yang terbentuk sikap muroqabatullah sebagai buah keimanan dan ketakwaannya kepada Allah Swt. Sehingga, dari sini mereka akan muncul rasa enggan melakukan perbuatan maksiat maupun penyimpangan seksual.

Kedua, negara harus menghentikan segala bentuk pornografi maupun pornoaksi, baik yang dilakukan oleh sesama jenis maupun lawan jenis. Begitu juga yang dilakukan oleh media sosial, media massa, elektronik, dan yang lainnya. Negara harus mengajarkan kepada masyarakat bagaimana cara menyalurkan naluri seksualnya dengan tepat, yaitu dengan pernikahaan syar’i. Negara juga harus memberikan kemudahan serta memfasilitasi kepada siapapun yang ingin melaksanakan pernikahan secara syar’i.

Ketiga, negara harus menerapkan sistem ekonomi Islam. Yang menjamin kesejahteraan dan keadilan individu per individu. Sehingga, tidak ada satu individu pun bagi para pelaku L68T yang melakukan penyimpangan seksual dengan alasan ekonomi.

Keempat, negara akan menerapkan sistem sanksi atau uqubat Islam. Yang memberi efek jera pada setiap pelaku L68T, dan mencegah kepada orang lain untuk melakukan kejahatan yang serupa. Di antara rincian hukum sanksinya yakni,

a. Hukum bagi para lesbian berupa sanksi ta’zir. Yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh khalifah.

b. Hukum bagi homoseksual atau gay (pelaku liwath) berupa hukuman dibunuh. Baik pelakunya mukshon (terikat perkawinan) maupun ghoiru mukshon (belum terikat pernikahan) sebagaimana hadis Rasulullah Saw. yang artinya, “Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth bunuhlah kedua pelakunya. ” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Hanya saja di sini para ulama berbeda pendapat dengan bagaimana tata cara membunuhnya. Menurut Sayyidina Ali Ra. cara membunuhnya adalah bahwa kaum g4y harus dibakar dengan api.

Sementara Ibnu Abbas berpendapat bahwa cara membunuhnya adalah dengan cara dijatuhkan dari bangunan yang tertinggi dengan kepala di bawah dan setelah sampai di tanah kepala mereka dilempari dengan batu.

Umar dan Usman berpendapat bahwa pelaku homoseksual harus dibunuh dengan cara ditimpukkan dinding tembok kepadanya sampai ia mati.

c. Untuk hukuman biseksual maka perlu dikaji faktanya. Jika yang melakukan biseksual itu adalah sesama jenis laki-laki dengan laki-laki, maka hukumannya berlaku sebagaimana hukuman liwath yaitu dihukum mati, jika dilakukan sesama perempuan hukuman berlaku sebagaimana hukuman tasbih yaitu dihukum ta’zir. Jika dilakukan dengan lawan jenis, maka berlaku sebagaimana hukuman zina yakni hukuman rajam jika pelakunya sudah menikah dan dicambuk 100 kali jika pelakunya belum menikah.

d. Hukuman kepada trangender, diusir dari perumahan dan kampung mereka sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas Ra., Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, “Rasulullah saw melaknat al mukhannatsin dari kaum laki-laki dan al mutarotjjilat dari kaum perempuan. Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian. Maka Rasulullah saw mengeluarkan si Fulan dan Umar mengeluarkan si Fulan”. (HR. Ahmad, Bukhari, dan Abu Dawud)

Dalam syarah Bukhari juz 8 hal 469, Imam Batal menjelaskan tentang hadis ini bahwa perintah Rasulullah Saw. untuk mengeluarkan mereka menunjukkan penolakan terhadap siapa saja yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah bagi agama dan dunia.

Jadi, persoalan sistemik L68T wajib diselesaikan dengan memulainya dari persoalan yang asas. Yakni membangun kesadaran politik bagi umat atau wa’yu siyasi bahwa Islam adalah sumber kemuliaan dan satu-satunya ideologi yang sahih, dan kemuliaan umat itu akan bisa diraih kembali yakni dengan penerapan Islam secara kafah yaitu daulah khilafah Islamiyah. Hanya khilafah yang sanggup memberantas L68T hingga ke akar-akarnya. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button