Opini

Demi Hak Pendidikan Anak, Haruskah Membiarkan Kemaksiatan Tumbuh Subur?

Islam memahami bahwa pernikahan merupakan jalan terbaik dalam mengimplementasikan keinginan untuk melestarikan keturunan, dan menyalurkan rasa kasih sayang kepada lawan jenis. Sehingga, negara mendorong dan memotivasi para pemuda untuk menikah. Bukan seperti saat ini, para pemuda justru terkekang dengan batas usia pernikahan yang ditetapkan oleh negara.


Oleh Khaziyah Naflah
(Freelance Writer)

JURNALVIBES.COM – Heboh, seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jumapolo, Karanganyar yang mengalami kontraksi saat jam pelajaran, akhirnya melahirkan bayi dan dinikahkan. Berdasarkan pengakuan siswi itu, dirinya dihamili oleh pacarnya dari SMA yang berbeda. Meski demikian, siswi tersebut masih ingin melanjutkan sekolah walau telah melahirkan.

Kasus siswi hamil di luar nikah dan melahirkan bukanlah kali ini saja terjadi, bahkan jumlah kehamilan pelajar semakin meningkat pasca pandemi. Sebut saja di daerah Tangerang Selatan. Jumlah kehamilan pelajar di kota ini mengalami peningkatan yang signifikan. Data terakhir pada akhir 2021 tercatat sekitar 276 kasus hamil diluar nikah (sindonews.com, 11/02/2022).

Sungguh miris. Pelajar yang harusnya mengenyam pendidikan, justru terperosok pada pergaulan bebas yang menyesatkan dan merusak masa depan generasi. Hal ini semakin menyingkap tabir buruknya sistem buatan manusia. Atas dalih hak asasi manusia dan hak anak yakni berpatokan pada pasal 32 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, para pegiat gender dan pejuang perempuan berasumsi bahwa maka setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tidak terkecuali para siswi yang tengah mengandung.

Asumsi ini seakan buah simalakama, bagaimana tidak? Kita bisa membayangkan jika aturan ini benar-benar diakomodasi, maka sistem pendidikan yang sejatinya adalah wadah untuk menuntut ilmu, mencetak generasi yang berakhlak mulia dan berbudi luhur justru ternodai dengan sebuah perilaku yang terlarang baik dalam tatanan masyarakat, apalagi tatanan agama, yakni hamil di luar nikah. Di mana, hamil diluar nikah nantinya akan dianggap hal biasa saja, bukan sebuah perilaku terlarang ataupun sebuah masalah yang membutuhkan solusi tuntas.

Sehingga, alih-alih akan menjadi solusi terhadap problem pergaulan bebas dalam dunia pendidikan, yang ada generasi semakin terjerumus dalam kelamnya pergaulan bebas yang berpotensi merusak pemikiran mereka.

Seyogianya, negara harus lebih memperhatikan permasalahan generasi saat ini. Sebab, generasi kita sekarang sedang tidak baik-baik saja, pergaulan bebas merajalela, narkoba, miras, tawuran, hingga penyakit moral akut yang membuat mereka nekat melakukan apapun demi mengejar keinginannya. Sehingga wajib mencari solusi tuntas terhadap permasalahan ini, bukan sekedar solusi tambal sulam yang justru menimbulkan masalah baru.

Negara patut menyadari jika kerusakan generasi saat ini tidak lain akibat serangan pemikiran Barat dalam bingkai liberalisasi dalam setiap lini kehidupan masyarakat saat ini. Barat dengan ide kebebasannya telah menggerogoti hak hidup yang sesungguhnya bagi para generasi. Generasi dijauhkan dari jati dirinya sebagai agen of change dan justru dicekoki dengan berbagai ide yang menyesatkan yang lambat laun melemahkan sikap kritis dan menenggelamkan mereka pada surga duniawi semata.

Bahkan, negara yang harusnya menjaga jiwa dan pemikiran mereka dari gencatan pemikiran dan budaya Barat, justru ikut terlena dan senantiasa mengikuti ide Barat tersebut, sehingga negara kerap kali menyediakan iklim yang kondusif bagi merebaknya pergaulan bebas dan kerusakan moral generasi lainnya.

Memang benar bahwa generasi seyogianya berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Namun patut disadari pula bukan berarti negara harus membiarkan sebuah kemaksiatan tumbuh dan berkembang di dalam sebuah institusi yang memiliki misi mulia, yakni sebuah pendidikan pencetak generasi berakhlak mulia. Negara seyogianya tidak bisa mencampuradukkan antara sesuatu yang haq dan yang bathil.
Sebab, antara haq dan bathil adalah dua hal yang saling berlawanan dan tidak bisa bersatu.

Negara juga tidak boleh tetap diam dengan berbagai gempuran pemikiran liberal. Sebab jika tersebut dilakukan, maka lambat laun negara akan kehilangan generasi-generasi agen of change akibat terkikis oleh budaya dan pemikiran Barat yang merusak generasi kita. Sehingga, negara harus fokus untuk menciptakan iklim pergaulan yang sehat, dengan cara mengatur pergaulan antara lawan jenis sesuai dengan syariat Sang Pencipta.

Sistem sosial dan keluarga pun wajib dilakukan, sebab pembentukan moral dan akhlak generasi seyogianya tidak lepas dari kedua hal tersebut.

Sebagaimana, Islam memandang pemuda adalah bagian terpenting yang wajib dijaga. Sebab pemuda adalah agen of change yang akan membawa arah peradaban bangsa. Islam memahami jika fase pemuda adalah fase yang penuh dengan kobaran semangat. Selain itu juga, pada fase ini pula pemuda senantiasa mendapatkan stimulus dari luar, salah satunya pergaulan.

Suatu hal yang naluriah jika seorang laki-laki menyukai seorang wanita. Sebab Allah telah menciptakan naluri kasih sayang dalam setiap individu manusia, dan naluri tersebut tidak bisa dihilangkan oleh manusia, namun penyalurannya bisa diarahkan sesuai dengan aturan Allah, Sang Pengatur hidup manusia. Islam juga telah memberikan tuntunan terhadap penyaluran naluri tersebut.

Oleh karena itu, disinilah peran negara yang harus senantiasa menjaga dan mengarahkan generasi untuk mengetahui bagaimana cara menyalurkan naluri tersebut agar mereka tidak terperosok pada pergaulan bebas. Islam memiliki cara untuk membentengi para generasi dari berbagai pemikiran liberal yang menjerumuskan mereka kepada kebahagian yang fana, lebih tepatnya terjerumus pada pergaulan bebas.

Pertama, Islam senantiasa mendorong para individu rakyat, terkhusus pemuda untuk senantiasa taat kepada Allah Swt. dan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah. Dengan senantiasa menghadirkan ruh (kesadaran hubungan dengan Allah) maka hal tersebut akan menjadi benteng utama bagi pemuda untuk bertindak.

Kedua, negara senantiasa menciptakan iklim sosial yang islami. Di mana negara mengontrol interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan sejumlah aturan syariat. Misalnya, pelarangan berdua-duaan, Ikhtilat (campur baur), interaksi dari ketiga hal, yakni kesehatan, pendidikan, dan muamalah, serta senantiasa menundukkan padangan.

Ketiga, jamak diketahui bahwa media merupakan salah satu perusak moral generasi, sebab melalui media berbagai situs-situs porno yang membangkitkan syahwat berseliweran dengan mudah. Sehingga negara Islam memiliki peran penting untuk memblokir situs-situs tersebut dan tidak memberikan celah sedikitpun untuk budaya dan pemikiran Barat tersebut masuk merusak generasi.

Keempat, Islam memahami bahwa pernikahan merupakan jalan terbaik dalam mengimplementasikan keinginan untuk melestarikan keturunan, dan menyalurkan rasa kasih sayang kepada lawan jenis. Sehingga, negara mendorong dan memotivasi para pemuda untuk menikah. Bukan seperti saat ini, para pemuda justru terkekang dengan batas usia pernikahan yang ditetapkan oleh negara. Akibatnya, para pemuda banyak yang terjerumus pada pergaulan bebas.

Kelima, Islam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku perzinahan. Sanksi perzinahan bagi orang yang belum menikah, maka dia dicambuk 100 kali dan kemudian diasingkan. Namun, jika dia telah menikah maka hukum rajam ditetapkan. Dengan berbagai regulasi tersebut, maka remaja akan terhindar dari pergaulan bebas.

Hal ini telah dibuktikan oleh Islam, di mana Islam mampu membentuk generasi-generasi yang mampu menjawab tantangan peradaban. Bahkan mereka di usia muda, mampu menjadi pemimpin-pemimpin umat.

Namun, semua itu bisa dilakukan jika Islam diterapkan dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button