Opini

Memberantas Pornografi dengan Sistem Pro Maksiat?

Islam akan memberikan sistem aturan untuk mencegah terjadinya perzinahan dan kejahatan seksual di tengah masyarakat. Melarang ikhtilat dan khalwat, mengatur pakaian pria dan wanita untuk menutup auratnya. Memberikan edukasi seksual sesuai dengan aturan Islam, serta memberikan pemahaman dan pemikiran Islam secara kafah.


Oleh Siti Uswatun Khasanah

JURNALVIBES.COM – Di zaman sekarang ini, kemaksiatan sudah seperti hal yang biasa. Ibarat makanan sehari-hari, masyarakat terbiasa dengan aktivitas yang menjauhkan dirinya dari Tuhannya. Konsumsi informasi menjadi salah satu penyebab rusaknya pemikiran yang mempengaruhi aktivitas dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya pornografi.

Pornografi masih menjadi masalah besar negeri ini. Bukan hanya orang dewasa, anak-anak pun tercemar dengan tontonan menjijikkan itu. Mirisnya, Indonesia merupakan negara keempat dengan konten pornografi anak terbanyak di dunia. Oleh karena itu, pemerintah membentuk satgas guna menangani pornografi anak di Indonesia. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, mengatakan jika melihat dari laporan yang dihimpun dari National Centre for Missing Exploited Children bahwa temuan konten kasus pornografi anak di Indonesia selama empat tahun sebanyak 5.566.015 juta kasus. Indonesia masuk peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN. (Sindonews, 18/04/24)

Akankah upaya ini efektif untuk menangani permasalahan ini? Dalam sistem kehidupan sekuler ini, orientasi kemaksiatan berkembang subur bak tanaman yang dirawat setiap hari dengan informasi-informasi yang yang merusak pemikiran umat. Kemaksiatan banyak diminati, karena akses untuk bermaksiat lebih mudah dari pada akses untuk melakukan ketaatan. Akibat minat masyarakat yang dominan pada kemaksiatan inilah, permintaan pada akses kemaksiatan termasuk pornografi meningkat. Sehingga sistem kapitalis akan terus memproduksi konten seperti ini, meskipun itu merusak generasi.

Sistem sekuler kapitalis tidak akan peduli dengan nasih generasi, yang mereka pikirkan hanyalah keuntungan secara materi semata. Sehingga pornografi menjadi barang yang legal dan mudah diakses orang berbagai kalangan. Apalagi dengan adanya rating usia 18+, yang artinya orang dewasa di atas usia 18 tahun boleh mengakses konten tersebut. Padahal seharusnya siapapun tidak boleh mengakses konten merusak itu.

Dalam kapitalisme, produksi pornografi termasuk shadow economy, jadi pastinya akan dibiarkan. Pornografi ini merupakan sumber dari adanya kejahatan seksual. Anehnya banyak orang yang tidak setuju dengan adanya kejahatan seksual tapi menganggap bahwa konsumsi pornografi adalah masalah pribadi, padahal aksesnya adalah masalah yang terstruktur bahkan menimbulkan masalah besar seperti pergaulan bebas dan pelecehan seksual.

Selain itu, sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung kejahatan seksual tidak merajalela. Bercampur baurnya pria dan wanita sudah dianggap biasa, khalwat dan pacaran juga dianggap normal. Bahkan terbukanya aurat wanita juga tidak dianggap sebagai masalah, bahkan salah jika ada yang menegurnya.

Peraturan yang diterapkan di negeri ini terkait masalah pornografi dan pornoaksi ini tidak menyentuh akar persoalan sama sekali. Sanksi yang diberikan juga tidak memberikan efek jera.

Dengan sederhana dapat dikatakan, bahwa sistem kapitalisme ini adalah sistem yang pro pada kemaksiatan selama itu menguntungkan bagi mereka. Maka masalah ini tidak akan mampu dituntaskan dengan sistem rusak yang merusak seperti ini. Sementara itu, Islam memandang bahwa pornografi adalah kemaksiatan apalagi pornoaksi.

Kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan. Maka dalam sistem
Islam, akan diupayakan bagaimana pun caranya untuk mencegah kemaksiatan. Islam tidak akan memberikan sedikit pun celah akses pornografi dan pornoaksi.

Industri maksiat tentu akan dilarang di dalam sistem Islam, tidak diberikan sedikitpun ijin untuk beroperasi. Islam juga akan memberikan sistem aturan untuk mencegah terjadinya perzinahan dan kejahatan seksual di tengah masyarakat. Melarang ikhtilat dan khalwat, mengatur pakaian pria dan wanita untuk menutup auratnya. Memberikan edukasi seksual sesuai dengan aturan Islam, serta memberikan pemahaman dan pemikiran Islam secara kafah.

Sistem sanksi bagi pelanggar kemaksiatan adalah sistem yang tegas, jelas dan terang memberikan efek jera dan memberantas kemaksiatan secara tuntas. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button