Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk dari AS, Pertimbangan Iman atau Aman?

Ulama sebagai rujukan umat akan bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram dan siapa yang berhak menentukannya. Sedangkan kafir harbi jelas tidak boleh menentukan standar halal haram bagi umat Islam.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, hal ini disampaikan ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh. Akan tetapi pemerintah ternyata telah membuat kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal untuk produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia dan ini berpotensi melanggar undang-undang.
Sebagaimana yang dilansir mui (21-12-2026), telah terjadi kesepakan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), dengan tujuan untuk memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya. Kesepakan tersebut merupakan bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026).
Salah satu poin penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), di mana kedua negara tersebut mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS. Dalam pasal 2.9 dokumen ATR di mana disebutkan bagian halal untuk produk manufaktur.
Sedangkan kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya, Indonesia akan membebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian ini juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.
Indonesia juga tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk non-halal. Ketentuan tersebut akan membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Menurut Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen menegaskan, kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia berpotensi melanggar undang-undang jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang. (Republika, 21-2- 2026)
Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Dalam hal ini, otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi. Dan menurut Nadratuzzaman selaku Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, padahal pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan mulai Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Semestinya setiap bentuk pengecualian harus diatur melalui regulasi yang setara.
Saat ini ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meskipun sudah ada UU Jaminan Produk Halal, dan sudah ada keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal serta adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non-halal bagi produk AS, ini akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan. Halal dan haram, tidak cukup hanya diterapkan pada makanan minuman, namun juga produk-produk lain, misalnya dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah dan produk gunaan lainnya.
Dalam sistem kapitalis yang diterapkan hari ini,semua diukur dari untung rugi. Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Seperti Indonesia dengan menerapkan sistem hidup sekularisme, yang menjauhkan dan mengagungkan nilai materi serta menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang dan lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat. Demi mendapatkan keuntungan jaminan halal yang seharusnya menjadi tugas negara diabaikan. Sehingga rakyat lah yang harus menanggung semua prosedur dan akibatnya.
Sebagaimana negara Amerika Serikat yang semakin menguasai Indonesia, dengan adanya sertifikat halal untuk makanan atau sembelihan dari Amerika Serikat diizinkan dari Amerika Serikat sendiri. Padahal jelas Amerika Serikat adalah negara kafir penjajah yang tidak mempunyai standar halal dan haram. Negara telah melonggarkan produk-produknya masuk ke Indonesia meskipun tidak memiliki sertifikasi halal.
Dalam Islam jelas bagi seorang Muslim persoalan halal haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, menyangkut persoalan iman. Sebagaimana Allah telah berfirman didalam alqur’an surat Al-Baqarah ayat 168 yang artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” Dalam Islam negara adalah ra’in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam ketaatan, menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang yang halal.
Regulasi Islam untuk memberikan jaminan halal adalah dengan penerapan syariah secara kafah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk dalam negara Islam, harus memenuhi persyaratan halal. Negara akan berperan untuk memberikan sertifikat halal kepada produk yang teruji kehalalannya.
Dengan begitu umat Islam akan merasa tenang dan yakin akan kehalalan suatu produk yang akan dikonsumsi.
Ulama sebagai rujukan umat akan bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram dan siapa yang berhak menentukannya. Sedangkan kafir harbi jelas tidak boleh menentukan standar halal haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apapun bagi kaum muslimin.
Oleh karena itu kaum Muslim butuh sebuah institusi yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara yang berasaskan akidah Islam, standar berbagai kebijakannya adalah halal haram dan syari’at Islam. Orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridanya Allah, sehingga seluruh kebijakan akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah Swt.
Semua itu hanya ada dalam negara khilafah, yang menjadi ra’in dan junnah serta bertanggungjawab agar bisa menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar daulah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah. Daulah khilafah juga tidak akan melakukan kerjasama apapun termasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan. Wallahu a’lam bish-bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






