Opini

Ribuan Kasus Hukum Dihentikan, Mampukah Mewujudkan Keadilan?

Penerapan syariat Islam tersebut akan menjamin keadilan. Menyelesaikan problem penjara yang kelebihan kapasitas. Memangkas pembiayaan dalam penuntutan perkara peradilan yang mahal.


Oleh Farah Sari, A. Md.
(Aktivis Dakwah Islam)

JURNALVIBES.COM – Berbagai program dan peraturan terus digulirkan. Termasuk dalam sistem sanksi dan peradilan. Silih berganti aturan demi mencari solusi tuntas untuk menangani kriminalitas. Kali ini kebijakan restorative justice yang diambil. Apa itu restorative justice? Mampukah kebijakan ini menjadi solusi?

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan sedikitnya 1.070 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice.

Restorative justice itu diterapkan terhadap perkara tindak pidana yang sifatnya ringan, sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative (detiknews.com, 23/5/22)

Fadil menjelaskan karena kondisi penjara di Indonesia sudah terlalu padat, masyarakat menuntut reformasi serius dalam praktik penegakan hukum yang cenderung berfokus pada pembalasan dengan pemenjaraan, daripada memulihkan keadilan. Singkatnya, penting untuk menemukan solusi, mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Penerapan praktik keadilan restorative diharapkan membawa konsekuensi mengurangi napi di lembaga pemasyarakatan. Selain itu juga untuk memangkas biaya penuntutan perkara yang mahal.

Dikiutip dari laman Kompas.com (15/2/22) Menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Tujuan panduan restorative justice oleh MA adalah mendorong peningkatan penerapan konsep itu dan terpenuhinya asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dengan keadilan yang seimbang.

Menurut MA, konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482).
Mampukah kebijakan ini menutup pintu kriminalitas? Dan mampukah menghasilkan efek jera pada pelaku kriminalitas? Sehingga harapan berkurangnya napi, memangkas biaya penuntutan perkara yang mahal dan meringankan beban negara membiayai kebutuhan penjara bisa tercapai.

Menghentikan 1.070 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice membuktikan bahwa, penerapan sistem hukum dan peradilan dalam demokrasi telah gagal.

Pertama, gagal mencegah terjadinya kriminalitas di tengah masyarakat. Terbukti dengan tingginya angka kriminalitas yang terdata. Bagaimana dengan kasus lain yang tidak terdata? Mungkin angka sesungguhnya lebih besar dari itu.

Kedua, gagal merumuskan sanksi yang jelas, tegas, memberikan efek jera pada pelaku. Kegagalan merumuskan sanksi terlihat melalui tambal sulam aturan. Berbahaya jika pelaku kriminal tidak mendapat efek jera adalah terjadinya kriminalitas berulang. Atau menganggap remeh dan biasa melakukan tindakan kriminal dengan kategori ringan. Padahal kriminal tetap saja kriminal. Sudah seharusnya tidak dilakukan dan harus mendapat sanksi jika melakukan.

Kegagalan demokrasi merumuskan seperangkat aturan, untuk mencegah dan menghentikan kriminalitas disebabkan oleh kesalahan asas/dasar tegaknya sistem demokrasi. Demokrasi adalah sistem yang menjadikan kedaulatan di tangan rakyat. Artinya rakyat adalah pihak yang diberikan hak untuk membuat hukum/peraturan. Aturan ini dirumuskan oleh wakil rakyat.

Aturan ini tegak atas dasar akal, perasan dan pertimbangan manfaat. Baik dan buruk. Benar dan salah disandarkan hanya akal semata. Padahal akal manusia adalah lemah dan memiliki keterbatasan. Mustahil mampu merumuskan aturan yang benar. Apalagi manusia juga dipengaruhi oleh kepentingan pribadinya. Inilah yang menjadi penyebab aturan yang dihasilkan tidak mampu mencegah kriminalitas dan menghentikan kriminalitas. Selalu terjadi perubahan melalui tambal sulam aturan.

Potensi tambal sulam ini juga mungkin terjadi pada kebijakan restorative justice. Karena aturan ini juga dirumuskan oleh pertimbangkan manusia. Jika serius ingin menutup pintu kriminalitas maka, aturan hukum dan peradilan tidak boleh diserahkan pada manusia. Tapi harus berasal dari zat yang maha adil. Yaitu Allah Swt. Aturan tersebut adalah syariat Islam, yang bersumber dari Al Qur’an dan sunah.

Bukankah seluruh manusia, alam semesta beserta isinya ini adalah ciptaan Allah? Sehingga hanya Allah saja yang berhak mengaturnya. Allah Swt. berfirman: “Sungguh, Kami turunkan kepadamu kitab yang merupakan kebenaran dari Allah. Hendaknya kamu memutuskan di antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu”. (TQS. An-Nisa: 105).

Penerapan aturan Islam secara total akan memberikan kebaikan dan rahmat bagi seluruh alam termasuk bagi manusia. Syariat Islam memiliki aspek pencegah dan pembuat jera pada kriminalitas. Disamping terbentuknya tiga pilar ketaatan. Yaitu ketaatan individu, ketaatan masyarakat dan ketaatan negara. Sedangkan demokrasi tidak memiliki aspek-aspek tersebut. Sehingga wajar kriminalitas tumbuh subur.

Misalnya pada maraknya kasus pencurian saat ini (mengambil harta orang lain). Seorang individu yang beriman kepada Allah, memiliki pemahaman Islam yang baik serta berkepribadian Islam. Saat ditopang oleh masyarakat yang bertakwa. Selalu menasehati dalam kebenaran Islam, ketika ada yang bertentangan dengan syariat. Serta hadirnya negara dalam menjalankan seluruh syariat Islam.

Menjalankan fungsi periayahan terhadap rakyat. Akan menutup pintu terjadinya pencurian. Karena dia takut melakukan maksiat pada Allah, ada masyarakat yang mengingatkan dan negara hadir menjamin kesejahteraan.
Yang terjadi saat ini adalah sebaliknya. Keimanan pada diri seseorang lemah, masyarakat cenderung cuek dengan lingkungan enggan menasehati dalam kebenaran Islam, hilangnya jaminan negara dalam mengurus serta mensejahterakan rakyat. Mungkin saja pencurian tersebut dilatarbelakangi oleh desakan kebutuhan hidup. Mencuri karena lapar.

Segera mengambil dan menerapkan Islam. Adalah satu-satunya cara agar sistem sanksi dan peradilan dapat mencegah kriminalitas dan membuat jera pelakunya. Penerapan syariat Islam tersebut akan menjamin keadilan. Menyelesaikan problem penjara yang kelebihan kapasitas. Memangkas pembiayaan dalam penuntutan perkara peradilan yang mahal.

Sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah dakwah tentang akar permasalahan yang menyebabkan problematika kehidupan manusia dan menjelaskan bagaimana kesempurnaan syariat Islam dan kemampuannya memecahkan problematika secara tuntas. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button