Opini

Sistem Lembaga Peradilan ala Demokrasi Mustahil Bebaskan Negeri Dari Korupsi

Korupsi merupakan salah satu tindakan ghulul, yakni tindakan mendapatkan harta secara curang atau melanggar syariah, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.


Oleh Ummu Akifah

JURNALVIBES.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membentuk konsep besar sistem peradilan di Indonesia untuk melakukan reformasi hukum peradilan pasca insiden kasus korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Konsep besar sistem lembaga peradilan ini akan disusun setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan akhir tahun 2022. Dalam konsep besar itu, akan dibuat integrasi sistem peradilan sehingga fungsi dan batasan kewenangan setiap lembaga hukum bisa diatur lebih jelas. Konsep ini dilahirkan dari hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar dengan 29 aktivis, tokoh dan pakar hukum. (Kompas.com, 04/10/22)

Menurut Mahfud FGD tersebut, dipantik dari kasus penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dari kasus penanganan koperasi Intidana yang jadi sorotan Presiden Joko Widodo. Seperti diberitakan Sudrajat Dimyati dan Elly ditetapkan tersangka kasus korupsi di mana keduanya merupakan penerima suap. Sudrajat diduga menerima uang sebesar Rp.800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yaitu perusahaan dianggap gagal.

Adapun pemberi suap yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana. Mereka diduga bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai kepaniteraan MA. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa uang senilai 205.000 dolar singapura dan Rp.50 juta. (Kompas.com, 04/10/22)

Korupsi di Indonesia telah menjadi penyakit akut, seperti kanker yang sudah mengakar kuat. Upaya mencabut hingga ke akar tampaknya tak kuat. Sebab, budaya dan pelaku korupsi tak sendiri. Mereka berjamaah dan saling melindungi untuk mencari cara selamat. Bahkan juga di lembaga peradilan dan penegak hukum. Untuk memberantas perlu langkah yang baru dan jitu.

Pembentukan kerangka baru lembaga peradilan tak akan mampu memberantas korupsi selama masih menggunakan sistem demokrasi yang merupakan bagian dari sistem kapitalisme. Sistem ini meniscayakan adanya kaedah tujuan menghalalkan segala cara dan keuntungan menjadi hal utama. Menjadikan perubahan apapun tak mungkin dapat memberantas korupsi secara tuntas. Apalagi adanya politik transaksional membuat reformasi hukum tak akan mampu menegakan supremasi hukum.

Solusi Islam Memberantas Korupsi

Sesungguhnya dalam sistem Islam, salah satu pilar penting dalam mencegah korupsi ialah di tempuh dengan menggunakan sistem pengawasan yang ketat. Pertama :l pengawasan yang dilakukan oleh individu.
Kedua, pengawasan yang dilakukan oleh kelompok, dan ketiga pengawasan oleh negara. Dengan sistem pengawasan ekstra ketat seperti tentu akan membuat peluang terjadinya korupsi menjadi semakin kecil, karena sangat sedikit ruang untuk melakukan korupsi.

Dalam sistem Islam, korupsi (ikhtilas) adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri atau orang lain. Korupsi merupakan salah satu tindakan ghulul, yakni tindakan mendapatkan harta secara curang atau melanggar syariah, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.

Korupsi termasuk dalam bab ta’zir yang hukumannya tidak langsung ditetapkan oleh nash, tetapi diserahkan kepada Khalifah atau Qadhi (hakim). Rasulullah saw. bersabda: “perampas, koruptor (mukhtalis) dan penghianatan tidak dikenakan hukuman potong tangan”. (HR. Ahmad, Ashab as-Sunan dan Ibnu Hibban).

Bentuk ta’zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyir ( pewartaan atas diri koruptor, misalnya diarak keliling kota atau di blowup lewat media massa), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, bahkan hukuman mati sekalipun. Selain tentu saja penyitaan harta hasil korupsi. Dimasa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor). Sementara di masa Khalifah Umar bin Khatthab pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai hasil korupsi (lihat: Thabaqat Ibn Saad, tarikhal-khulafa’ as-Suyuthi).

Sistem Islam juga sangat memperhatikan kesejahteraan para pegawainya dengan cara menerapkan sistem penggajian yang layak. Rasulullah Saw. bersabda: “Siapapun yang menjadi pegawai kami hendaklah mengambil seorang istri, jika tidak memiliki pelayan hendaklah mengambil seorang pelayan, jika tidak mempunyai tempat tinggal hendaknya mengambil rumah.” (HR. Abu Daud).

Dengan terpenuhinya segala kebutuhan mereka tentunya hal ini akan cukup menekan terjadinya tindakan korupsi. Sedangkan dalam upayanya untuk menghindari terjadinya kasus suap dalam berbagai modusnya, sistem Islam melarang pejabat negara atau pegawai untuk menerima hadiah.

Bisa kita lihat pada masa sekarang ini banyak diantara pejabat/ pegawai ketika mereka melaporkan harta kekayaannya banyak ditemukan harta yang tidak wajar, mereka berdalih mendapatkan hibah. Kasus seperti ini tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kami (negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami beri rezeki (upah/gaji), maka apa yang diambil olehnya selain (upah/gaji) itu adalah kecurangan. ” (HR. Abu Daud).

Pilar lain dalam upaya pencegahan korupsi dalam Islam adalah dengan keteladanan pemimpin. Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah memberikan teladan yang sangat baik ketika beliau menutup hidungnya saat membagi bagikan minyak wangi karena khawatir akan mencium sesuatu yang bukan haknya. Beliau pernah mematikan fasilitas lampu di ruang kerjanya pada saat menerima anaknya. Ini dilakukan karena pertemuan itu tidak ada sangkut pautnya dengan urusan negara.

Hal ini bertolak belakang dengan apa yang terjadi di negeri ini, ketika rakyatnya banyak yang lagi kesusahan, para pejabatnya justru banyak bergelimang kemewahan. Sesunggunya sistem Islam adalah solusi terbaik untuk memberantas korupsi. Namun sistem Islam ini hanya bisa diterapkan dalam bingkai institusi yang mengikuti manhaj kenabian, menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Bukan sebuah negara yang menerapkan sistem demokrasi. Walahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by google.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button