Kekerasan Semakin Memuncak, Islam Solusinya

Keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat akan tercipta dengan sempurna ketika hukum Islam diterapkan secara menyeluruh.
Oleh Leni Fuji Astuti
(Aktivis Muslimah)
JURNALVIBES.COM – Kasus kekerasan begitu marak terjadi. Hampir setiap hari pemberitaan tentang kekerasan selalu menghiasi media, baik media cetak maupun media online. Pelakunya bisa dari berbagai kalangan. Korbannya tidak hanya orang dewasa, bayi pun menjadi sasaran tindak kekerasan.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com (23/10/2022), aksi penganiayaan terhadap bayi kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang bayi berusia empat bulan di Desa Mattoanging, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Bayi tersebut meninggal setelah dianiaya (dibanting) ke lantai oleh seorang pria, pada Sabtu (22/10/2022) pukul 04.00 WITA.
Di Medan, Sumatera Utara, pasangan suami Istri diduga cekcok hingga sang istri tewas bersimbah darah di pinggir jalan Mandala By Pass, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Di Jakarta, Polisi menyebut Cristian Rudolf Tobing alias R mantan pendeta yang membunuh AYR alias Icha (36) sempat belajar dari internet tentang cara membunuh secara senyap.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan pelaku belajar bagaimana membunuh senyap tanpa suara agar tak ketahuan orang. Pelaku melakukan searching di internet bagaimana cara membunuh tanpa suara, dan mempelajarinya selama tiga hari.
Fakta di atas merupakan sebagian kecil kasus kekerasan yang terekspos ke publik. Miris, Indonesia merupakan negara hukum, namun keamanan tak nampak pada setiap sudut negeri. Di rumah, di jalan, dan di manapun bisa menjadi tempat terjadinya kekerasan. Sehingga nyawa seolah tak berharga.
Inilah buah diterapkannya sistem kapitalis sekuler. Tindak kejahatan, kekerasan dan kriminalitas begitu memuncak. Tidak adanya sanksi tegas secara hukum menjadikan para pelaku kekerasan mudah melakukan perbuatan tidak manusiawi. Salah satu penyebab manusia bertindak seperti itu adalah karena adanya pemisahan agama dari kehidupan. Sehingga dalam melakukan suatu perbuatan tak memikirkan halal dan haram. Intinya, sistem sekular telah menjauhkan umat dari ilmu agama dan menjadikan hawa nafsu menguasai setiap diri yang lemah akan pemahaman akidah.
Faktor penyebab lainnya juga bisa muncul dari kondisi hidup yang terhimpit dan menjadikan akal tidak berfungsi secara baik. kewarasan dipertaruhkan. Akibatnya, menjaga kondisi hati tetap stabil menjadi hal yang sulit diraih.
Untuk mewujudkan hati yang kondusif serta menciptakan suasana aman di tengah masyarakat, harus dengan adanya sistem yang aturannya mengatur seluruh aspek kehidupan. Sistem itu tidak lain adalah sistem Islam yang telah terbukti dapat membina manusia dengan aspek akidahnya. Sehingga dapat melahirkan pribadi yang baik, beriman dan bertakwa.
Dengan demikian, negara berkewajiban melakukan penjagaan dan menjamin keamanan pada rakyatnya. Sehingga nyawa manusia dapat terjaga. Dalam Islam, pelaku tindak kekerasan akan diberi sanksi tegas serta memberi efek jera.
Seperti yang disebutkan dalam QS. Al- Ma’idah ayat 145
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: “Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.”
Kalaupun pihak keluarga memaafkan, pelaku kekerasan harus membayar diyat yaitu sejumlah denda yang dikeluarkan oleh pelaku pembunuhan kepada keluarga korban. Adanya diyat merupakan bentuk pengganti hukuman qisas.
Seperti dalam firman Allah SWT. :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Baqarah [2] : 178)
Hanya dengan ditegakkan sistem Islam, keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat akan tercipta dengan sempurna. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






