Opini

IKN Tidak Memihak Masyarakat?

Sungguh hanya sistem pemerintahan Islam yang mampu mengatur dan menjamin kehidupan manusia dengan sebaik-baiknya, karena aturannya berasal dari Allah Swt.


Oleh Tsabita
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur terus menuai permasalahan dalam pembangunannya. Belum tuntas konflik sosial dan masalah HAM terkait hak lingkungan hidup yang baik dan sehat, maupun hak rasa aman masyarakat, ternyata belakangan, IKN justru malah kembali memunculkan masalah baru terkait dengan rencana pembangunan bandara.

Rencana pembangunan bandara very very important person (VVIP), di Kelurahan Gresik, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) untuk pengembangan infrastruktur dan pendukung konektivitas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kecamatan Sepaku, PPU telah diterbitkan Regulasi berupa Peratura Presiden (Perpres) Nomor 31/2023. Kebijakan pembangunan itu telah ditandatangani oleh presiden Joko Widodo pada 6 Juni 2023. sementara itu, Badan Bank Tanah telah melakukan pematokan di atas areal lahan yang direncanakan untuk pembangunan bandara tersebut sekitar 9 Juni 2023.

Akibat pembangunan bandara tersebut berdampak pada warga yang tinggal di daerah tersebut, hingga ratusan warga protes lantaran tanah yang mereka tempati diambil alih oleh Bank Tanah untuk pembangunan bandara. Bahkan luas lahan yang disediakan untuk relokasi tak sebanding dengan ukuran yang seharusnya, apalagi lahan tersebut merupakan tempat pemukiman dan kebun milik warga bukan lahan kosong.

Salah satu warga Kecamatan Gersik, Dalle Roy Bastian mengatakan lebih dari 1.000 warga terkena dampak pembangunan bandara, sehingga warga harus pindah dari tanah yang diambil alih Bank Tanah. Bahkan kata Dalle tidak ada pemberitahuan apapun kepada warga saat pematokan tanah mereka (CNNIndonesia.com, 21/6/2023)

Proyek IKN ini dikatakan sebagai solusi untuk mempermudah percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi, padahal faktanya hanya ingin membangun ibu kota yang megah tetapi belum terlihat dampak positif bagi masyarakat.

Sungguh ironis, dalam pengerjaan proyek IKN ini telah menunjukkan bahwa pembangunan tersebut tidak memperhatikan kepentingan dan hak masyarakat. Apalagi dalam proyek tersebut membutuhkan biaya yang fantastis, yakni sekitar Rp.466,98 triliun.

Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Rp.252,46 triliun, dan swasta Rp.123,23 triliun, diketahui sumbangsihnya berasal dari pajak rakyat. Meskipun menjalin kerja sama, para investor akan menuntut dengan dibuatnya kebijakan negara yang menguntungkan pribadi mereka, misalnya pemerintah harus membayar biaya sewa dalam bentuk biaya operasional setiap kementerian dan lembaga yang memanfaatkan fasilitas tersebut melalui dana APBN.

Hal ini sudah menjadi ciri khas sistem kapitalis yaitu menyerahkan tata kelola perekonomian kepada pihak swasta. Sistem kapitalisme hanya menguntungkan para oligarki, yang mana dalam pembangunan IKN ini melibatkan investasi asing dan posisi swasta yang lebih dominan dalam pengelolaannya. Ini menunjukkan negara berlepas tangan dari kewajibannya dalam mensejahterakan seluruh rakyat. Dengan begitu bisa dikatakan bahwa IKN merupakan sebuah proyek yang kurang menguntungkan masyarakat, sebaliknya merugikan masyarakat karena hak-hak masyarakat terus diintimidasi dan masyarakat harus menanggung dampak dari pembangunan tersebut.

Jika negeri ini menerapkan sistem Islam, tentunya masyarakat tidak akan menderita, karena sistem Islam menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat. Pada masa pemerintahan Islam pernah terjadi pemindahan Ibu Kota sebanyak empat kali sebagai bagian dari kebjakan politik Islam mulai dari Madinah Ke Damaskus, kemudian ke Baghdad, lalu ke Kairo dan terakhir ke Istanbul, Turki. Perpindahanya didasarkan pada kemaslahatan serta untuk kepentingan dan kesejahteraa rakyat. Bukan sarat kepentingan para oligarki.

Dalam sistem Islam, pemerintah adalah pengurus rakyat. Sebagaimana Rasulullah saw.bersabda: “Imam/pemimpin adalah pemelihara urusan rakyat, dan ia aka dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu sistem pemerintahan Islam menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat, yang mana negara mampu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat secara gratis dan berkualitas, begitu juga layanan publik yang mudah serta tidak berbelit-belit.

Dalam sistem pemerintahan Islam, kepemilikan lahan/tanah termasuk dalam kepemilikan individu tidak boleh diambil alih oleh negara, apalagi secara mutlak dirampas dari pemiliknya jika orang itu mampu menghidupkannya (ihya’ al-mawat), kecuali pemilik tanah ingin menjual atau mewakafkan kepada negara dengan sukarela. Adapun jika pemiliknya tidak mengelola lahan/tanah yang dimilikinya selama tiga tahun maka negara (daulah khilafah) akan mengambil alih kepemilikannya dan akan diberikan kepada orang lain yang mampu mengelolanya.

Dengan begitu, negara tidak akan memiliki barang/harta kepemilikan individu demi kemaslahatan pihak tertentu dan jika melanggar akan diajukan oleh individu tersebut kepada Mahkamah Mazhalim / hakim agar di beri tindakan tegas dan kezaliman tersebut dapat terselesaikan.

Sungguh hanya sistem pemerintahan Islam yang mampu mengatur dan menjamin kehidupan manusia dengan sebaik-baiknya, karena aturannya berasal dari Allah Swt. Sang Maha Pencipta. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by bing.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button