Opini
Trending

Ketika Ibadah Haji Dikapitalisasi

Pembangunan infrastruktur haji harus dilakukan dengan dana dari baitul maal supaya bisa dinikmati oleh seluruh jamaah tanpa terkecuali. Hal ini mencakup sarana transportasi menuju Tanah Suci hingga tempat-tempat pelaksanaan ibadah haji, terutama Masjidil Haram, Mina, dan Arafah.


Oleh Safiatuz Zuhriyah, S.Kom.
(Aktivis Dakwah Muslimah)

JURNALVIBES.COM – Pergi haji ke tanah suci
Menjalani niat yang murni
Wajahnya berseri-seri
Penuh rahmat dari Illahi
Semoga Tuhan memberkahi
Amal ibadah insani

Lirik lagu Pergi Haji yang dibawakan Haddad Alwi di atas, menggambarkan tentang keadaan orang-orang yang pergi haji. Mereka bersuka cita menyambut panggilan Ilahi. Wajar, seluruh kaum Muslim pasti berkeinginan sampai di tanah suci untuk menunaikan rukun Islam ke-5 ini. Maka tak heran, dari tahun ke tahun, permintaan pemberangkatan jamaah haji terus meningkat.

Namun faktanya, hasrat menggebu para jamaah tersebut seringkali tidak tersampaikan. Setelah ribut masalah dana talangan dan kuota, tahun ini banyak jamaah calon haji yang dikhawatirkan terpaksa kembali menunda keberangkatan akibat tingginya biaya perjalanan.

Melansir dari CNNIndonesia (20/1/2013), pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayarkan oleh calon j@maah haji tahun 2023 adalah sebesar Rp69 juta. Artinya, biaya haji tahun ini melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta.

Menag Yaqut beralasan, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jamaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

Lonjakan biaya haji sudah terjadi sejak tahun 2022, akibat pemerintah Arab Saudi menerapkan paket layanan masyair senilai 5.656,87 SAR atau sekitar Rp21 juta per jamaah. Padahal, awalnya Kementerian Agama hanya menganggarkan 1.531,85 atau setara Rp5,8 juta rupiah per jamaah. Layanan masyair mencakup perjalanan dan akomodasi di Arafah, Muzfdalifah, dan Mina – tiga tempat terpenting dalam ibadah haji.

Langkah tersebut dilakukan setelah lembaga yang menangani layanan masyair, Muassasah, diprivatisasi. Dengan kenaikan sebesar itu, calon jamaah haji dijanjikan fasilitas yang lebih baik seperti tenda dengan partisi, ruang duduk yang lebih luas, dan konsumsi yang lebih banyak.

Dari sini tampak jelas, bahwa kenaikan BPIH ini terjadi sejak dari hulu (pemerintah Arab Saudi). Privatisasi pelayanan, menyebabkan kenaikan biaya karena pihak penyelenggara bukan lagi bertindak sebagai khadimul haramain, namun berubah sudut pandang menjadi pengusaha.

Gelar khadimul haramain disematkan kepada penguasa setempat karena layanan yang diberikan kepada para jamaah haji dan peziarah di dua situs suci umat Islam yaitu, Masjid al-Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Gelar tersebut diberikan pertama kali kepada Salahuddin Al Ayyubi karena kontribusinya yang besar dalam memberikan akses dan kenyamanan para jamaah untuk menunaikan haji dari Mesir ke Makkah, baik jalur darat ataupun jalur laut. Maka selayaknya, khadimul haramain saat ini juga harus menyiapkan berbagai upaya untuk memudahkan jamaah haji dalam beribadah, termasuk soal biaya.

Paradigma ini tentu berbeda dengan pengusaha, di mana segala sesuatunya ditimbang berdasarkan untung-rugi. Tidak ada yang gratis. Di mata pengusaha, selama ada permintaan, maka disitu ada penawaran. Sah-sah saja biaya haji dibuat besar dengan alasan peningkatan kualitas, selama masih ada jamaah yang membutuhkannya.

Sedangkan di hilir, yaitu di Indonesia, besarnya biaya yang terkumpul ternyata sangat menggiurkan. Setiap calon jamaah haji yang mendaftar, harus memberi setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi, yaitu sebesar Rp25 juta bagi haji reguler dan US$4.000 bagi haji khusus. Selama menunggu keberangkatan, dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dana itu kemudian diinvestasikan oleh BPKH dalam bentuk sukuk, deposito, dan bentuk-bentuk lain yang dinilai bisa memberi keuntungan imbal hasil. Hingga 2021 lalu, akumulasi dana yang dikelola oleh BPKH telah mencapai Rp158,88 triliun. Hasil investasi itu kemudian digunakan untuk mensubsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun. Calon jamaah juga dikatakan akan menerima nilai manfaat melalui virtual account setiap bulan Juli dan Januari.

Namun demikian, kenaikan biaya haji yang terlampau tinggi di tahun ini, menguatkan dugaan adanya kapitalisasi ibadah. Di mana saat ini, negara berusaha mendapatkan keuntungan dari dana haji rakyat, dengan menginvestasikan dana tersebut pada proyek-proyek negara.

Seharusnya, pemerintah bertindak sebagai penyelenggara urusan rakyat. Di tengah kesulitan ekonomi, negara harus memfasilitasi rakyat agar lebih mudah menjalankan ibadah. Pemerintah tidak boleh mengharapkan keuntungan dari dana masyarakat yang terkumpul. Alih-alih menginvestasikannya sesuka hati tanpa persetujuan pemiliknya.

Prinsip dasar Islam dalam pemerintahan adalah ‘riayatil suunil ummah’. Artinya, pemerintah bertindak sebagai penyelenggara seluruh urusan umat. Terlebih lagi untuk urusan ibadah.

Dalam masalah haji, besaran BPIH ditetapkan berdasarkan jarak perjalanan dari tempat asal jamaah sampai ke tanah Haram. Negara tidak boleh mengambil keuntungan sepeser pun dari uang rakyat. Dana yang terkumpul, semuanya digunakan untuk kepentingan akomodasi jamaah, tidak boleh dikomersilkan, apalagi diinvestasikan.

Negara berusaha memberi pelayanan paripurna kepada seluruh jamaah. Khalifah akan membangun berbagai sarana dan prasarana untuk kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan para jamaah haji. Dengan begitu, faktor-faktor teknis yang dapat mengganggu apalagi menghalangi pelaksanaan ibadah haji dapat disingkirkan sehingga istitha’ah amaniyah dapat tercapai.

Pembangunan infrastruktur haji harus dilakukan dengan dana dari baitul maal supaya bisa dinikmati oleh seluruh jamaah tanpa terkecuali. Hal ini mencakup sarana transportasi menuju Tanah Suci hingga tempat-tempat pelaksanaan ibadah haji, terutama Masjidil Haram, Mina, dan Arafah. Selain itu juga diupayakan pembangunan sarana akomodasi yang memadai, seperti kamar mandi, tempat wudhu, tenda jamaah, perluasan masjid, dan sebagainya. Semua itu bertujuan agar dapat menampung banyak jemaah serta dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan tatkala beribadah.

Pada masa Khilafah Uthmaniyah, Sultan ‘Abdul Hamid II telah membangun sarana transportasi besar-berasan dari Istanbul, Damaskus hingga Madinah untuk mengangkut jamaah haji yang disebut sebagai Hijaz railway.

Sebelumnya, pada masa Khalifah ‘Abbasiyyah, Harun ar-Rasyid telah membangun jalur haji dari Iraq hingga Hijaz (Mekah-Madinah), termasuk membangun saluran air yang menjamin jemaah haji tidak kekurangan air sepanjang perjalanan. Di setiap titik (check points) dibangun pos pelayanan umum, yang menyediakan logistik, termasuk dana zakat bagi yang kehabisan bekal. Pembangunan saluran air bagi jemaah haji itu dipelopori oleh isteri Khalifah Harun ar-Rasyid yang bernama Zubayda.

Begitulah politik penyelenggaraan haji dalam sistem Islam. Diperlukan sebuah negara yang menerapkan Islam secara kafah, supaya strategi ini bisa diberlakukan. Dengan demikian, tidak ada lagi kapitalisasi dana jamaah. Prosesi haji pun bisa berjalan lancar dan memudahkan. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by istockphoto.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button