Benarkah Judi Online Legal?

Negara perlu mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan memberikan solusi tentang permasalahan umat yang menjadikan judi sebagai ladang pekerjaan.
Oleh Farah Friyanti
(Aktivis Muslimah)
JURNALVIBES.COM – Kemajuan teknologi membawa dampak besar bagi manusia. Manusia banyak melakukan aktivitas menggunakan internet secara online. Selain mempermudah dan mempersempit aktivitas di luar, teknologi akan menampilkan output yang berkualitas dan canggih. Teknologi banyak dimanfaatkan untuk belajar, bekerja, dan belanja. Aktivitas online yang positif sangat membawa manfaat namun tanpa terkecuali manfaat negatif juga tak bisa dipungkiri misalnya judi online.
Praktik judi online semakin marak dan terbuka. Apabila kita mengakses internet bisa ditemukan iklan dan website judi online yang bertebaran di Internet. Judi online terbuka 24 jam dengan banyak pilihan yaitu slot,togel poker, bingo, casino, roulette, judi bola, pacuan kuda dan masih banyak lagi. Baik remaja maupun dewasa, Kebanyakan dari mereka yang bermain judi online ini bertaruh dengan jumlah besar, permainannya praktis dan laba yang dijanjikan besar pula.
Mereka tidak memikirkan jika dampak dari aktivitas tersebut akan sangat merugikan di antaranya, kecanduan judi, pidana dan kemiskinan. Jerat judi online tak akan melepaskan para pemainnya. Jika mereka menang akan membuat mereka semakin kecanduan dan jika kalah akan membuat mereka penasaran. Inilah tipu daya setan yang memanfaatkan nafsu manusia agar terjun ke jurang kemaksiatan.
Baru-baru tengah viral di media sosial, Anggota DPR terekam sedang bermain judi online di tengah rapat paripurna. Permainan yang dimainkan adalah judi Slot.
Melansir dari Liputan6.com, (21/07/23 ), Cinta Mega kedapatan menggunakan aset Negara berupa tablet yang dipinjamkan Negara untuk bekerja, tablet ini digunakan untuk bermain game judi online. Cinta mengaku bermain Candy Crush namun ternyata Cinta Mega hanya berdalih. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada tablet yang di gunakan Cinta Mega sehingga bisa mengetahui jejak digitalnya.
Sungguh mengecewakan, itulah yang ada dalam benak rakyat. Melihat tingkah wakil rakyat yang tak memberi contoh positif. Pejabat yang menunggu rapat belum mulai, diisi dengan hiburan bermain judi online. Tindakannya tentu menyepelekan hukum positif dan melanggar hukum agama. Apalagi menggunakan aset negara yang uangnya diambil dari pajak rakyat. Sebagai wakil rakyat tugas utama adalah mengurus rakyat dan bekerja maksimal untuk menuntaskan permasalahan rakyat.
Jadi, benarkah judi online legal?
Melansir dari CNBCIndonesia, (23/07/23), Mekominfo Budi Arie Setiady menyampaikan dalam sebuah kesempatan bahwa di Negara Indonesia judi online adalah illegal. Hanya Negara dalam lingkup ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan Thailand yang legal. Pihaknya akan melakukan pemblokiran jika masuk ke Indonesia yaitu domain, website, aplikasi dan rekening judi online. Tujuannya adalah mempersempit ruang gerak agen judi online dan pengaksesnya.
Kominfo cukup sulit menghadapi mereka yang mengunggah konten dalam situs judi online. Untuk itu bagi mereka yang mengunggah situs judi online di internet maka akan dilakukan pemutusan situs . Bagi yang mengunggahnya di media sosial akan diminta menghapus konten tersebut. Jika tidak menghapus maka pemilik platform media sosial akan diberi sanksi tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Kominfo akan melakukan tindakan tegas jika pelaku tidak mengindahkan peringatan ini.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa pecandu judi memilki aktivias otak sama seperti pecandu alkohol. Aktivitas judi dapat membahayakan kesehatan mental dan tidak punya masa depan. Pecandu judi akan menguras harta benda untuk mencapai keinginannya bermain judi. Inilah dampak buruk jika perjudian dianggap biasa. Pemerintah terus berupaya untuk memblokir dan menutup situs yang ada di internet namun terus kembali di upload oleh oknum tertentu. Lemahnya badan keamanan siber melindungi masyarakat dari judi online merupakan potret buruk dari lemahnya sistem di Negara ini.
Dalam pandangan Islam, Judi adalah perbuatan yang diharamkan. Karena judi merupakan aktifitas jahiliah yang mempertaruhkan sesuatu baik itu dalam bentuk permainan, pertandingan atau kejadian tertentu yang masih belum diketahui hasilnya.
Dalil atas keharaman judi salah satunya, Allah Swt. berfirman :
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Q.S Al-Maidah: 90).
Ayat di atas sangat jelas bahwa perbuatan meminum khamar, berjudi dan mengundi nasib merupakan perbuatan syaitan. Berjudi adalah suatu bentuk perbuatan yang haram dan jika siapa yang berjudi pelakunya akan mendapat siksa yang pedih. Untuk itu perlu upaya besar dari individu, masyarakat dan Negara agar judi online tidak dianggap sepele.
Pertama, kontrol Individu. Setiap individu harus menjadikan Islam solusi dari setiap problem hidup. Ketakwaan individu harus dibangun agar tidak tergoda dengan keuntungan judi yang bersifat Instan namun menjerumuskan pada kecanduan judi. Hal ini berakibat umat tidak berharap rejeki dari Allah Swt. namun dari judi.
Kedua, kontrol masyarakat. Semua elemen masyarakat harus menciptakan kebiasaan umum yang baik. Dalam hal ini perasaan, perbuatan dan peraturan harus berlandaskan Islam. Sehingga kebiasaan buruk seperti judi online yang ada dimasyarakat tidak dijadikan sebagai aktifitas publik.
Ketiga, kontrol negara. Sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengambil kebijakan, negara harus memiliki sanksi tegas bagi pelaku judi online dan menutup semua platform judi di internet. Negara perlu mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan memberikan solusi tentang permasalahan umat yang menjadikan judi sebagai ladang pekerjaan.
Untuk menjawab semua permasalahan ini kita butuh aturan yang telah teruji dan terbukti mampu memberikan solusi tuntas atas semua permasalahan. Aturan Islam bisa menjadi salah satu solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan judi online yang saat ini tumbuh subur. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






