Demokrasi Suburkan Pelaku Korupsi

Islam merupakan ideologi yang memancarkan peraturan. Sebagaimana diketahui kehidupan manusia dinamis dan kompleks. Sehingga memunculkan banyak problematika yang membutuhkan pemecahan. Sebagai agama yang paripurna, Islam melahirkan sederet aturan yang berfungsi sebagai aturan preventif dan kuratif.
Oleh Amaliyah Krizna Waty
(Aktivis Mahasiswa)
JURNALVIBES.COM – Korupsi di negeri ini seolah sudah membudaya. Setiap tahun sulit selalu ada penambahan kasus, seolah susah untuk bersih dari kasus korupsi. Selalu ada kasus yang terungkap di berbagai sektor. Baik dilakukan sendiri maupun ‘komplotan’ culas. Hal ini terlihat dari jumlah kasus dan tersangka. Pada tahun 2016 misalnya jumlah kasus yang ditindak 482 kasus dengan tersangka sebanyak 1.101 tersangka (merdeka.com, 19/02/2017). Begitu juga di tahun 2017, kasus yang ditindak 576 kasus dengan tersangka sebanyak 1.298 tersangka (antikorupsi.org, 19/02/2018).
Korupsi dilakukan berbagai pihak, mulai dari kepala daerah sampai level kementerian. Mereka seolah saling berlomba untuk mencuri uang rakyat. Setidaknya pada lima tahun terakhir dengan penjumlahan sederhana korupsi telah merugikan negara sebesar Rp40,55 triliun.
Sebagaimana dilansir dari katadata (4/5/2021), pada tahun 2016 kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp1,45 triliun. Jumlah kerugian meningkat drastis menjadi Rp6,5 triliun di tahun 2017. Sempat mengalami penurunan pada tahun 2018 menjadi Rp5,6 triliun, namun kembali meningkat di 2019 menjadi Rp8,4 triliun. Kemudian di tahun 2020 dimana masyarakat sedang mengalami cekikan ekonomi karena wabah yang mematikan sebaagian besar aktivitas ekonomi, tren korupsi justru semakin hidup subur. Negara mencapai puncak kerugian tertinggi yakni Rp18,6 triliun.
Maraknya kasus korupsi dan tingginya jumlah tersangka pelaku korupsi berakar dari world view demokrasi kapitalis yang menjadikan materi sebagai asas segala sesuatu. Sistem demokrasi dengan asas sekularismenya yang mengabaikan aturan Tuhan telah menjadikan individu kering dari spiritual. Tidak ada kesadaran akan pahala dan dosa sebagai konsekuensi setiap perbuatan. Khususnya kepada kaum Muslim mereka bahkan tidak menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan, melainkan sebatas untung dan rugi dalam bentuk materi semata. Jika yang dilakukan bisa menghasilkan uang dan memperoleh jabatan, why not? Batas-batas agama dilanggar dengan begitu mudahnya. Seperti kasus korupsi yang sudah jelas-jelas haram, tetapi tetap dilakukan.
Kehidupan ekonomi dalam sistem demokrasi dengan sistem ekonomi kapitalismenya menjadikan masyarakat bertarung sendiri untuk meraih sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Persaingan ekonomi yang kuat antar masyarakat dengan mudah dikalahkan dan didominasi oleh para kapitalis/korporat sebagai si pemilik modal. Jangankan masyarakat biasa dengan ekonomi kelas menengah ke bawah, para politisi/pejabat pun bisa takhluk di bawah kaki kapitalis. Sehingga pendapatan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan membuka ruang untuk korupsi (merdeka.com, 24/11/2020).
Aktivitas politik dalam demokrasi Khususnya ketika kontestasi politik demi berebut kursi dilaksanakan menghabiskan biaya politik yang sangat tinggi. Akibatnya para politisi berupaya mencari jalan pintas untuk mendapat biaya dari sumber lain karena tidak dapat dipenuhi oleh kantong sendiri.
Sebagaimana dilansir dalam merdeka.com (24/11/2020) salah satu penyebab korupsi adalah masalah politis. Politik uang (money politics) pada pemilu (pemilihan umum) sering terjadi. Pada praktek ini seseorang atau golongan tertentu membeli atau menyuap para pemilih/anggota partai agar memenangkan pemilu. Tentu lagi-lagi dalam kasus ini para politisi tunduk di kaki para kapitalis.
Ketundukan itu meniscayakan terjadinya kongsi antara penguasa dengan pengusaha. No free lunch, biaya politik yang diperoleh dari kapitalis bukanlah ‘sedekah’ yang diberikan secara ikhlas dan cuma-cuma. Ia sebagaimana lazimnya utang, dalam tempo waktu tertentu harus dibayar. Hal ini tentu memberikan dorongan kuat bagi para politisi yang telah memenangkan kursi kekuasaan untuk mencari jalan pintas ‘pembayaran’ yakni korupsi.
Pada sisi lain terkait hukuman bagi para koruptor yang menjadi tersangka, seringkali tidak memberikan efek jera bagi para pelakunya. Pakar hukum pidana Universitas Jember, I Gede Widhina Suarda PhD, mengatakan bahwa masih adanya menteri yang melakukan tindak pidana korupsi merpakan salah satu indikator yang menunjukkan bahwa hukuman yang dijatuhkan bagi para koruptor tidak berfungsi (republika, 07/12/2020).
Belum lagi dengan apa yang terjadi belum lama ini, eks koruptor, Emir Moeis diangkat sebagai komisaris BUMN. Ia diangkat menjadi komisaris PIM (Pupuk Iskandar Muda) yang merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia sejak 18 Februari lalu. Emir Moeis merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI periode 2000-2003. Ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka dan dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta karena terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Aistom Power Incorporat Jepang sebesar US$ 357.000 saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR (bisnis.tempo.co, 06/08/2021).
Demikianlah sederet fakta yang membuktikan buruknya sistem demokrasi dalam mengatur kehidupan. Sistem hidup dan peraturan-peraturan yang dilahirkan justru menyuburkan beragam tindakan menyimpang termasuk korupsi.
Islam Solusi Tuntas Atasi Korupsi
Islam merupakan ideologi yang memancarkan peraturan. Sebagaimana diketahui kehidupan manusia dinamis dan kompleks. Sehingga memunculkan banyak problematika yang membutuhkan pemecahan. Sebagai agama yang paripurna, Islam melahirkan sederet aturan yang berfungsi sebagai aturan preventif dan kuratif. Karenanya Islam harus diadopsi oleh negara sebagai sistem Pemerintahan bukan oleh individu saja sebagai pemenuh naluri beragama.
Islam juga memandang setiap persoalan secara sistemik bukan hanya dari satu sisi saja. Sebagai contoh persoalan korupsi, tidak dipandang sebagai persoalan politik semata tetapi permasalahan manusia. Sehingga penyelesaiaannya juga diselesaikan secara sistemik melibatkan aspek-aspek lain.
Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya maraknya korupsi disebabkan oleh banyak hal, seperti kesadaran individu, persoalan ekonomi, dan sanksi. Oleh karena itu sebagai upaya preventif negara yang menerapakan Islam yakni khilafah islamiah akan mengambil peran dalam membentuk ketakwaan individu, baik melalui sektor pendidikan maupun informasi yang disebarluaskan melalui media cetak maupun elektronik. Sehingga akan terbentuk individu-individu yang menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan.
Sehingga sesulit dan sesempit apapun kehidupan dan kondisi yang dijalani tidak akan menjerumuskannya kepada perbuatan yang diharamkan oleh Allah Swt., seperti korupsi misalnya.
Namun demikian negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat termasuk memberikan gaji yang layak dan mencukupi kebutuhan para pejabat pemerintahan.
Masih dari sisi preventif, aktivitas politik di dalam Islam meniscayakan pemilu yang berbiaya rendah, efektif, dan efisien. Pemilu di dalam Islam dilakukan untuk mengetahui calon yang dikehendaki oleh rakyat yang akan memimpin mereka sesuai Al-Qur’an dan sunah. Mereka memilih khalifah dan wakilnya di Majelis Umat melalui pemilu. Majelis umat bertugas menyampaikan aspirasi rakyat dan mengontrol jalannya pemerintahan. Adapun kepala daerah seperti wali (setingkat gubernur) dan amil (setingkat bupati) diangkat langsung oleh khalifah. Sehingga tidak memerlukan pilkada dan menghemat biaya.
Di samping itu masa tugas khalifah adalah seumur hidup. Sehingga tidak memerlukan pemilu berulang-ulang, selama ia tidak melakukan pelanggaran yang mengharuskan ia dicopot dari jabatannya. Khalifah yang telah diangkat dengan baku yakni bai’at berkomitmen untuk mengamalkan Al Quran dan Sunnah di tengah-tengah umat (Abdul Qadim Zallum, Nizham al Hukm fi al-Islam. Beirut: Darul Ummah, 2002, hlm.56).
Islam juga memberikan batas kekosongan kepemimpinan yakni tiga hari. Batas tiga hari ini akan membatasi kampanye, sehingga tidak perlu kampanye akbar yang menghabiskan biaya fantastis. Hal ini tentu akan mencegah terjadinya politik uang yang menjadi sebab terjadinya korupsi.
Adapun dari sisi kuratif, jika terbukti korupsi maka hartanya akan disita, dimasukkan ke dalam kas negara, dan diproses secara hukum. Islam akan memberikan hukuman berat kepada pelaku korupsi maupun suap bisa berupa ta’zir atau sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Oleh karena itu hanya dengan penerapan sistem Islam korupsi maupun suap bisa diberantas dengan tuntas. Sudah seharusnya bagi kaum muslimin untuk mejadikan Islam sebagai world view bukan demokrasi kapitalis yang melahirkan sistem bobrok. Wallau a’lam bisshawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






