Opini

Mewujudkan Perlindungan Anak Secara Sempurna dengan Penerapan Sistem Paripurna

Jika merujuk pada aturan Islam, disampaikan bahwa anak yang belum sempurna akalnya tidak diperbolehkan diberikan kebebasan termasuk diantaranya kebebasan menggunakan gadget.


Oleh Eva Fatmah Hasan
(Aktivis Dakwah)

JURNALVIBES.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, baru-baru ini memberikan penghargaan kepada beberapa kota dan kabupaten. Pasalnya, kota tersebut berhasil mewujudkan kota ramah anak.

Dilansir AntaraNews (23/7/23), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan, bahwa adanya peningkatan kota/kabupaten yang mendapatkan penghargaan, adalah bukti bahwa pemerintah kota/kabupaten serius dalam melindungi hak anak.

Namun, fakta di lapangan masih banyak terjadi permasalahan yang menimpa anak-anak. Sebut saja kekerasan seksual, kasus pornografi, dan itu semua berawal dari kecanduan gadget. Fakta lain belum lama ini disebutkan oleh Komisioner KPAI periode 2017-2022, Retno Listyarti. Dalam sebuah acara, ia menyebutkan adanya ratusan bangsal untuk anak-anak yang kecanduan gadget di RSJ DKI dan Jabar.

Retno Listyarti dalam talkshow pendidikan HUT FKKSMN di gedung Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023) mengatakan bahwa saya saat ke RSJ di Jakarta dan Jawa Barat, mereka dulu tidak pernah punya bangsal anak, tapi sekarang mereka punya bangsal anak bahkan mencapai 200 bangsa anak. Karena kondisinya banyak anak yang tidak bisa hanya dirawat jalan, harus dirawat inap, kondisi itu sudah sangat parah.

Apa yang dikatakan oleh Retno Listyarti bisa jadi hanya sebagian kecil. Mungkin masih banyak anak-anak di pedesaan yang kecanduan gadget namun karena keterbatasan biaya tak bisa dibawa ke RSJ.

Miris bukan? Lalu, kenapa hal itu bisa terjadi? Kita lihat contoh kebiasaan anak di sekitar rumah kita. Lebih lekat mana mereka terhadap gadget atau dengan orang tuanya. Saat ini, tentu kita dapati anak-anak justru lebih lekat dengan gatgetnya ketimbang dengan orang tuanya. Kelekatan anak-anak di bawah umur terhadap gadget ini merupakan awal dari malapetaka yang menimpa anak-anak.

Anak-anak kita hari ini disuguhkan dengan berbagai permainan online yang mengharuskan mereka duduk diam berjam-jam menghabiskan kosentrasi terhadap permainan tersebut.

Bukan hanya itu, banyak juga yang terpapar oleh konten-konten negatif dari aplikasi media sosial. Gempuran pornografi, berita tentang L967, saat ini sudah tak bisa dibendung. Anak-anak disuguhi oleh tayangan yang merusak dan  merasuk secara perlahan ke dalam benak mereka.

Adapun bila ada sebagian orang tua memberikan batasan pada anak-anaknya dalam memainkan gadget, namun sebagiannya tak terhitung berapa banyak orang tua yang tidak memfilter terlebih dahulu tontonan atau permainan sebelum diberikan kepada anaknya.

Lebih parahnya, penguasa juga lemah dalam meregulasi aturan tentang konten di media sosial. Sehingga bermunculan konten-konten yang tidak bertanggung jawab. Jelas hal ini termasuk bentuk pengabaian dari penguasa. Karena membiarkan tayangan tidak baik  berseliweran di media sosial yang berakibat mengganggu perkembangan jiwa anak-anak.

Jika merujuk pada aturan Islam, disampaikan bahwa anak yang belum sempurna akalnya tidak diperbolehkan diberikan kebebasan termasuk diantaranya kebebasan menggunakan gadget. Tanpa pendampingan dari orang tuanya. Hal ini selaras dengan tafsir Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 5. Artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta …)”. Harta dalam ayat tersebut bisa juga diartikan sebagai barang, termasuk gadget.

Oleh sebab, anak yang belum sempurna akalnya akan mudah terpengaruh oleh tayangan yang dilihat. Semakin sering mereka melihat tayangan tidak baik, sehingga lama-kelamaan menganggap apa yang ada pada tayangan itu adalah hal biasa dan berpotensi menirunya.

Maka, jelaslah hari ini hak anak untuk mendapatkan perlindungan, pengasuhan, pendidikan yang baik, sama sekali belum terpenuhi.

Aplikasi-aplikasi game dan medsos yang mengandung candu dibiarkan begitu saja tanpa diberikan aturan dan pengawasan ketat dalam penggunaannya. Baik oleh orang tuanya maupun negara sebagai penanggung jawab utamanya.

Jika saja pemerintah mau menerapkan Al-Qur’an sebagai sumber hukum, tentu penguasa akan meregulasi aturan berkenaan dengan media sosial sesuai kebutuhan umat. Juga senantiasa mengevaluasi tayangan yang sudah ada. Dengan demikian, dampak negatif dari media sosial dapat dicegah sejak dini. Maka anak-anak akan terlindungi dari paparan negatif konten-konten yang tidak bertanggung jawab, yang kelak akan merusak masa depan mereka. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button