Perpanjangan Masa Jabatan KPK Untuk Siapa?

Masyarakat dalam naungan sistem Islam adalah masyarakat yang gemar melakukan aktivitas amal ma’ruf nahi munkar. Semua itu terjadi karena Islam mengatur individu masyarakat dan negara memiliki kesadaran politik yang sahih sehingga terwujud kebaikan dari penerapan syariat Islam secara kafah.
Oleh Sri Wahyu Anggraini S.Pd.
(Aktivis Muslimah Lubuklinggau)
JURNALVIBES.COM – Kasus Korupsi di Indonesia seolah-olah telah menjadi hal yang lumrah bahkan suatu kebiasaan, baik dari lingkup kecil hingga besar. Terlebih lagi beberapa hari yang lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang kontroversial, yakni mengabulkan gugatan Pimpinan KPK yang meminta perpanjangan masa jabatan selama satu tahun. Padahal semulanya empat tahun menjadi lima tahun.
Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatan sesuai dengan putusan MK. Selain itu MK menilai bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak adil dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen lainnya yang mereka diberikan jabatan selama lima tahun. Sepertinya putusan dari MK ini mendapatkan respon negatif dari beberapa pakar anti korupsi dan mantan penyidik KPK. (cnnindonesia, 26/06/2023)
Permasalahan perpanjangan masa jabatan KPK dinilai negatif karena penuh intrik politis. ada dugaan untuk mengamankan kasus KPK hingga pemilu 2024, di mana sejumlah kasus tersebut tidak menyasar kawan koalisi dan sebaliknya bisa menyasar lawan oposisi. Melalui masa perpanjangan jabatan pimpinan KPK ini patut dicurigai karena masa isu perpanjangan masa jabatan KPK terjadi di tengah isu gratifikasi seks yang menimpa ketua KPK ditambah lagi ketetapan empat tahun itu agar pemerintah diawasi oleh dua periode KPK bentuk check and balance.
Selain itu juga ditemukan hal yang sangat aneh yakni yang menetapkan pembuatan undang-undang adalah DPR tapi justru di sini MK malah memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Peluang ini semakin menunjukkan bahwasanya aturan hukum di pemerintahan semakin mudah untuk di negosiasi demi memuluskan kepentingan-kepentingan tertentu.
Inilah fakta pemerintahan dalam sistem demokrasi, di mana jabatan atau kekuasaan seringkali tersandera kepentingan tertentu. Pasalnya dalam sistem ini kekuasaan dikatakan legal ketika para calon penguasa mendapatkan suara mayoritas tanpa mempedulikan kapasitas para calon pemimpinnya. Untuk memenangkan pemilu membutuhkan dana yang fantastis. Hal inilah yang membuka celah bagi para sponsor atau pemilik modal untuk terlibat dalam memenangkan pemilu. Maka tidak heran saat terpilih para penguasa berlomba-lomba mengembalikan modal pemilu dengan berbagai cara termasuk korupsi.
Uang hasil korupsi tersebut biasanya akan dipakai untuk pemilu di periode selanjutnya alhasil dalam sistem demokrasi hanya memenuhi syahwat untuk berkuasa demi memperoleh materi sebanyak-banyaknya bukan melayani kepentingan rakyat atau urusan rakyat
Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam. Negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah mengadopsi sistem politik Islam. Mereka mengurus urusan umat dengan menggunakan hukum-hukum syariah. Sehingga kekuasaan yang ada digunakan untuk melayani Islam sebagaimana yang diminta oleh Rasulullah saw.
Allah Swt. berfirman:
وَٱجۡعَل لِّي مِن لَّدُنكَ سُلۡطَٰنًا نَّصِيرًا
“Berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan yang dapat menolong(ku).”
(QS. Al-Isra’ [17]: 80)
Dengan kata lain kekuasaan dalam Islam tidak bisa dilepaskan dari akidah dan syariah. Bahkan kekuasaan dipandang sebagai metode untuk menerapkan aturan Islam bukan sebagai alat menjadikan kekuasaan sebagai hal yang diperebutkan dan bahkan dikatakan sebagai kehinaan sebab ketika seseorang dibayar menjadi pemimpin kaum Muslim dan mereka tidak mampu untuk hal itu atau berbuat kecurangan maka akan ada pertanggungjawaban di akhirat.
Inilahlah dorongan ruhiyah atau kesadaran individu ketika ingin mengambil amanah atau saat menjalankan amanah. Mereka tidak akan mudah tergiur iming-iming duniawi untuk memanfaatkan kepentingan kekuasaannya demi kepentingan pribadi.
Kekuasaan dalam Islam dipegang oleh orang yang kompeten, sosok negarawan yang akan memastikan beberapa hal agar para pegawainya tak melakukan kecurangan. Setiap pegawainya tercukupi kebutuhan pokok mereka secara tidak langsung dan menjamin kebutuhan dasar secara langsung. Mereka melakukan monitoring jumlah kekayaan pejabat sehingga tidak ada kelebihan harta yang tidak wajar dari para pejabat.
Dengan adanya hal yang demikian maka muhasabah atau mengoreksi penguasa atau pegawai negara ini merupakan aktivitas wajib bagi seorang Muslim. Masyarakat dalam naungan sistem Islam adalah masyarakat yang gemar melakukan aktivitas amal ma’ruf nahi munkar. Semua itu terjadi karena Islam mengatur individu masyarakat dan negara memiliki kesadaran politik yang sahih sehingga terwujud kebaikan dari penerapan syariat Islam secara kafah. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by istockphoto.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






